Perdagangan internasional adalah perdagangan antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain yang berdasarkan kesepakatan bersama. Perdagangan ini merupakan bentuk kerjasama ekonomi yang salah satu keunggulannya adalah menyediakan devisa bagi negara dan menjaga kestabilan harga pasar.
Perdagangan internasional yang sedang berlangsung ini dapat membingungkan jika tidak diatur dan dijamin oleh pemerintah yang menegakkannya. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan untuk mengatur hal tersebut.
Salah satu peraturan tersebut adalah larangan impor.
Larangan impor adalah salah satu tindakan pemerintah yang dilakukan dengan melarang impor untuk maksud dan tujuan tertentu. Yang pertama dilarang karena barang impor berbahaya atau fatal. Yang kedua adalah bahwa produk tersebut rusak atau cacat.
Larangan impor diberlakukan untuk mencegah beberapa negara dirugikan oleh perdagangan internasional. Contoh produk yang dilarang masuk ke Indonesia adalah obat non medis.
Kebijakan Larangan dan Batasan Impor (Lartas)
Tidak semua barang bebas untuk diimpor. Beberapa produk dilarang atau dibatasi untuk diimpor. Ini umumnya dikenal sebagai Lartas (larangan dan pembatasan).
Lalu, apa itu barang lartas?
Barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi masuk atau keluar daerah Pabean.
Alasan utama diberlakukannya lartas adalah untuk melindungi kepentingan nasional. Barang-barang yang tertunda masuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh Badan Teknis kepada Menteri Keuangan dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Barang-Barang Dilarang Impor
Anda bisa mengetahui pasal mana saja yang terkena larangan impor pada Pemendag 18/2021. Berikut ini produk-produk yang dilarang diimpor.
-
Dilarang impor barang berupa gula dengan jenis tertentu
-
Dilarang impor barang berupa beras dengan jenis tertentu
-
Dilarang impor barang berupa zat yang dapat merusak lapisan ozon
-
Dilarang impor barang berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas
-
Dilarang impor barang yang berupa barang dengan basis sistem pendingin yang memakai Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun sudah terisi
-
Dilarang impor barang berupa bahan obat dan makanan tertentu
-
Dilarang impor barang berupa bahan berbahaya dan beracun (B3)
-
Dilarang impor barang yang berupa limbah dari bahan berbahaya dan juga beracun (seperti: limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (seperti: limbah non-B3) yang sudah terdaftar
-
Dilarang impor barang berupa produk berupa perkakas tangan (produk jadi)
-
Dilarang impor barang berupa alat kesehatan yang mengandung merkuri
Importir dilarang mengimpor barang terlarang dan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang Yang Dibatasi Impornya
Berikut ini adalah barang-barang yang dibatasi impornya dan izinnya juga harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan impor :
-
Barang Modal Tidak Baru
-
Beras
-
Gula
-
Hewan dan Produk Hewan
-
Hortikultura
-
Jagung
-
Produk Kehutanan
-
Ban
-
Besi / Baja, baik baja paduan maupun produk turunannya
-
Semen Clinker dan Semen
-
Bahan Baku Plastik
-
Mesin yang multifungsi dan berwarna, mesin fotocopy yang berwarna, dan mesin printer yang berwarna
-
Pupuk Bersubsidi
-
Pelumas
-
Keramik
-
Kaca Lembaran
-
Produk Tertentu
-
Garam
-
Tekstil dan Produk Tekstil
-
Minuman Beralkohol
Selain 11 produk di atas, sebetulnya masih ada lagi barang-barang yang dibatasi lainnya seperti produk Minyak, Gas Bumi dan Bahan Berbahaya (B2).
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai larangan impor dan pembatasan impor ini. Semoga dapat membantu dan mengingatkan teman-teman saat memilih barang impor. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan lartas ini terus berkembang atau berubah. Oleh karena itu, selalu periksa kebijakan produk berdasarkan kode HS.
Apakah Anda pernah mengimpor produk dari luar negeri? Jika tidak, pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia mungkin tampak seperti proses yang sulit. Tentu saja itu tidak benar. Jika Anda menemukan jasa pengiriman yang tepat, mengimpor barang dari luar negeri tidak sesulit yang Anda bayangkan.
Baca Juga : Ini Dia Alur Pengiriman Barang Yang Sesuai Peraturan dari Bea Cukai
PT. Surya Inti Primakarya adalah perusahaan jasa impor / ekspor terkemuka di Indonesia. Lebih dari 5 tahun pengalaman dalam mengimpor dan mengekspor barang. Tersedia dalam berbagai ukuran dan berat untuk memenuhi semua kebutuhan impor. Suya Inti Primakarya dipercaya untuk mengimpor barang maupun jasa custom clearance.