Tidak sedikit bisnis dengan skala menengah maupun besar ataupun pribadi melakukan kegiatan impor. Kegiatan impor sendiri merupakan kegiatan memasukan barang dari luar negeri untuk masuk ke dalam negeri demi satu tujuan tertentu. Tentu saja, untuk masuk ke dalam negeri, ada beberapa syarat atau kebijakan yang harus dipahami oleh importir.
Salah satu kebijakan yang diterapkan di Indonesia dalam proses impor barang yakni pemberlakuan jalur impor. Jalur impor ini menjadi suatu kebijakan yang diterapkan oleh pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang yang masuk ke dalam Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Layanan Ekspor Impor
Dalam ulasan artikel kali ini, kita akan mengupas lebih dalam mengenai istilah jalur impor yang perlu Anda pahami ketika ingin impor barang dari luar negeri. Untuk itu, simak pembahasanya dengan baik dan hingga tuntas ya!
Pengertian Jalur Impor
Jalur impor merupakan suatu istilah yang merujuk pada bentuk kebijakan Direktorat Jenderal Bea & Cukai yang berupa upaya pemeriksaan barang impor untuk masuk ke dalam suatu negara.
Dalam proses pemeriksaan barang impor, jalur impor menjadi sangat penting karena menentukan alur dan prosedur yang harus dilalui oleh barang tersebut sebelum diizinkan masuk ke suatu negara dan pasar domestik.
Lebih lanjut, jalur impor menjadi usaha pemeriksaan yang harus dilakukan dengan selektif baik pada dokumen barang maupun fisik barang impor itu sendiri. Hal ini sudah ditentukan di dalam UU Nomor 17 pasal 3 tentang kepabeanan.
Jenis-Jenis Jalur Impor Untuk Pemeriksaan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, jalur impor menjadi usaha pemeriksaan yang harus dilakukan dengan selektif baik pada dokumen barang maupun fisik barang impor itu sendiri. Oleh karena itu, ada beberapa jenis jalur impor yang ditetapkan oleh pihak berwenang terkait. Apa saja? Berikut jenis-jenisnya.
Jalur Merah
Jalur merah merupakan jalur pemeriksaan yang mekanismenya berupa pengeluaran barang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan melalui dokumen barang dan fisik barang impor itu sendiri. Pemeriksaan jalur merah, dilakukan sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau SPPB, diterbitkan oleh pihak berwenang.
Jalur merah memiliki kriteria tertentu untuk barang-barang yang akan melewati jalur pemeriksaan ini. Diantaranya dapat berupa:
-
Importir baru: yakni pelaku impor yang baru pertama kali melakukan kegiatan impor atau memasukan barang dari luar negeri ke dalam negeri.
-
High risk importir: Seperti namanya, yakni kriteria untuk mereka yang pernah menjadi importir namun memiliki rekam jejak pelanggaran dalam kegiatan impor sebelumnya.
-
Barang impor sementara: yakni kriteria yang diperuntukan untuk barang-barang yang masuk ke dalam negeri dalam waktu sementara.
-
Barang re impor: yakni kriteria yang diperuntukan untuk barang-barang yang telah diekspor dan diimpor kembali.
-
Barang impor yang membutuhkan pengawasan ketat: yakni kriteria pada barang-barang impor berbahaya atau berasal dari negara yang beresiko tinggi.
-
Barang BOP: barang operasional perminyakan yang harus diawasi dengan tingkat tinggi karena sifatnya.
-
Barang yang mengalami pemeriksaan acak: yakni barang-barang yang diperiksa oleh otoritas bea & cukai.
Dalam pemeriksaan barang di jalur merah, ada beberapa tingkatan pemeriksaan yang perlu dilakukan pada barang-barang yang masuk. Berikut adalah tingkat-tingkatannya.
-
Tingkatan Mendalam: Yakni tingkat pemeriksaan yang dilakukan dengan memeriksa barang secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dan setiap dokumen yang disertakan adalah dokumen yang sah dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
-
Tingkat Sedang: Yakni tingkat pemeriksaan yang sedikit lebih longgar. Hanya 30 persen barang-barang yang akan diperiksa, dan umumnya diberlakukan untuk barang-barang yang memiliki tingkat resiko sedang.
-
Tingkat Rendah: Pada tingkatan ini, pemeriksaan barang hanya akan dilakukan 10 persen saja dari barang-barang yang diimpor. Ini diperuntukan untuk barang-barang yang memiliki tingkat risiko yang rendah.
-
Tingkat Sangat Rendah: yakni pemeriksaan yang dilakukan di gudang importir karena risiko barang yang sangat rendah dan sudah dipastikan aman untuk masuk ke dalam negara.
Jalur Kuning
Jalur kuning merupakan jalur pemeriksaan barang impor yang dilakukan dengan memeriksa dokumen barangnya saja. Pemeriksaan ini dilakukan tanpa pemeriksaan fisik barang impor yang masuk.
Pemeriksaan yang dilakukan di jalur kuning, diperuntukan untuk barang-barang yang memiliki resiko tingkat menengah kebawah. Lebih lanjut, pemeriksaan di jalur kuning dilakukan untuk menangani apabila adanya kekurangan pada dokumen pabean ataupun dokumen lain, serta memeriksa apabila ada syarat administrasi yang belum dilengkapi pihak importir.
Jalur Hijau
Jalur impor dengan warna hijau mirip dengan jalur kuning dalam prosesnya. Dalam jalur ini, barang yang akan diekspor tidak harus melalui pemeriksaan fisik, tetapi hanya diperiksa dokumennya setelah keluar SPPB. Pemeriksaan jalur hijau diimplementasikan pada barang tidak memenuhi kriteria untuk jalur merah atau kuning.
Artinya, pemeriksaan ini diberlakukan untuk barang-barang impor maupun importirnya dengan risiko menengah yang mengimpor barang berisiko rendah, dan bagi importir berisiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau menengah.
Jalur Mita
Jalur mita merupakan jalur pemeriksaan yang diperuntukan untuk mitra utama yang sudah diseleksi oleh Direktur Teknis Kepabeanan. Oleh karena itu, mengapa jalur ini dinamakan jalur Mita karena memiliki kepanjangan Mitra Utama. Di jalur mita ini terbagi menjadi dua jenis, yakni prioritas dan non-prioritas.
Pemeriksaan di jalur Mita ini tidak dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan dokumen. Namun untuk khusus non-prioritas, pemeriksaan re impor, barang pemeriksaan acak, dan barang dengan resiko tinggi tetap akan dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan
4 jalur yang sudah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami oleh para importir. Hal ini bertujuan untuk mendukung keamanan dan keabsahan pada barang yang diimpor serta kelancaran proses impor itu sendiri. Terlebih lagi, tentunya tidak ada importir yang ingin bermasalah dengan hukum.
***
Pastikan kebutuhan pengiriman untuk ekspor impor bisnis Anda terpenuhi dengan layanan prima dari Surya Inti Primakarya (SIP).
Dibantu oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan yang berkompeten, SIP siap mengantarkan barang Anda dengan aman, terpercaya, dan tepat waktu.