Aktifitas importir merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang dilakukan setiap negara. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan sumber daya yang berbeda-beda karena faktor geografis dan lainnya.
Apa Itu Importir?
Menurut KBBI, Importir merupakan pelaku atau serikat dagang dalam hal ini perusahaan atau organisasi yang memasukkan barang dari luar negeri, dapat disebut sebagai pengimpor.
Importir merupakan sebutan untuk seseorang atau pihak yang melakukan kegiatan impor.
Importir sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan suatu negara. Tujuannya adalah tidak hanya untuk mendapatkan barang atau produk yang tidak diproduksi negara tersebut. Akan tetapi, bisa jadi untuk menambah ketersediaan bahan baku, berkaitan dengan produksi dan teknologi.
Dilihat dari UU Nomor 17 Tahun 2006, impor menjadi kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia. Sementara Importir adalah badan hukum, perusahaan atau seseorang yang melakukan kegiatan impor untuk melakukan aktifitas ekonomi di pasar domestik.
Jenis-Jenis Importir
Untuk mengetahui lebih lanjut, di bawah ini adalah beberapa jenis Importir yang patut Anda ketahui :
Importir Perorangan
jenis Importir yang pertama adalah jenis perorangan. Jenis ini berkenaan kepada mereka yang akan melaksanakan proses pembelian barang luar negeri dari platform marketplace dunia dan bisa masuk ke negara yang dituju, dengan maksud untuk membeli atau menjual kembali.
Importir Umum
Jenis Importir umum merupakan perusahaan impor yang melakukan aktifitas impor beragam barang dagang. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan oleh perusahaan dengan status merupakan importir umum yang bekerjasama dengan pemerintah seperti Perseroan Niaga.
Perusahaan ini akan bertanggung jawab dalam proses perdagangan dan pendistribusian komoditi dasar, mulai dari barang kebutuhan pokok, hingga instalasi lengkap pada pabrik.
Sole Agent Importer
Sole Agent Importer sendiri menjadi jenis importir yang adalah perusahaan asing yang ingin melakukan proses jual beli hasil produksinya ke Indonesia, melalui perusahaan Indonesia.
Biasanya perusahaan asing tersebut akan mendirikan kantor perwakilan di negara tujuan, sebagai agen untuk impor hasil produknya ke negara tersebut.
Import-Merchant
Import Merchant adalah badan usaha yang memiliki Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI), tanda pengenal dari pemerintah sebagai tanda izin untuk melakukan kegiatan impor di negara tujuan.
Biasanya jenis ini akan melakukan impor barang bersifat khusus, tentunya hanya barang atau produk yang diperbolehkan masuk yang bisa diimpor.
Importir Terbatas
Jenis Importir terbatas adalah perusahaan yang diperolehkan untuk melakukan kegiatan impor barang baku demi kebutuhan perusahaan.
Perusahaan tersebut terdiri dari UU PMA (penanaman modal asing) atau PMD (penanaman modal dalam negeri ) yang memperoleh izin melalui API-T atau Angka Pengenal Importir Terbatas, dari pihak BKPM (Badan Koordinasi Penanam Modal) atas nama Menteri Perdagangan. Hal ini bertujuan untuk melihat keunggulan dan kualitas barang yang akan diimpor dari suatu negara.
Perlu ditekankan jika kegiatan ini hanya melakukan aktifitas impor mesin-mesin dan bahan baku yang dibutuhkan perusahaan tersebut dan tidak boleh diperdagangkan kembali.
Approved-Traders
Jenis lainnya adalah Approved-Traders. Jenis ini berlaku untuk seorang pengusaha impor biasa yang mendapat lampu hijau dari pihak pemerintah, khususnya Departemen Perdagangan untuk melakukan impor komoditi tertentu yang juga dibutuhkan pemerintah.
Kesimpulan
Sangat penting untuk Anda yang bersiap memasuki dunia impor dan ekspor untuk memahami berbagai istilah yang digunakan dalam istilah perdagangan.
Baik penjual maupun pembeli juga harus memahami pentingnya mendapatkan izin usaha dan bagaimana prosesnya seperti mempersiapkan dokumen impor dan ekspor. Hal ini membantu untuk memberikan kenyamanan dan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Bagi UMKM yang sering sekali menemukan berbagai permasalahan ketika hendak melakukan ekspor atau impor suatu barang, salah satu solusi yang dapat digunakan oleh UMKM dengan memanfaatkan jasa layanan impor PT. Surya Inti Primakarya dan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
Fasilitas yang diberikan untuk importir yaitu mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).