Istilah Incoterms tentu sudah tidak asing lagi bagi mereka yang sering berurusan dengan kegiatan impor dan ekspor, namun bagi yang baru pertama kali mendengar istilah tersebut mungkin bertanya-tanya apa definisi dari Incoterms.
Pada artikel ini kami akan membahas secara spesifik tentang apa itu incoterms dan apa peranannya pada kegiatan ekspor impor.
Apa Itu Incoterms?
Incoterms adalah singkatan dari istilah International Commercial Terms yang dipahami oleh semua pihak yang terlibat, yaitu antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.
Dalam beberapa faktur komersial, persyaratan perdagangan internasional ini juga merupakan persyaratan utama untuk mengurangi risiko kesalahpahaman yang merugikan. Inilah sebabnya mengapa persyaratan perdagangan internasional ini merupakan persyaratan yang sangat penting.
Baca Juga : Cek 5 Hambatan Dalam Perdagangan Internasional Disini!
Tujuan Incoterms
Tujuan dari Incoterms adalah untuk:
1. Mengatur kewajiban dan hak eksportir dan importir yang terlibat dalam transaksi perdagangan internasional
2. Menyediakan bagi importir dan eksportir untuk pilihan ketentuan pengiriman.
3. Meminimalkan salah paham atau salah pengertian tanggung jawab antara eksportir dan importir.
Jenis-Jenis Incoterms
Berikut ini adalah jenis-jenis Incoterms yang umum digunakan dalam transaksi perdagangan internasional.
-
EXW – Nama Tempat Penyerahan
Jika kontrak berisi EXW, pembeli menanggung semua biaya asuransi, biaya transportasi, dan risiko yang mungkin timbul selama pengiriman.
Biaya pembeli termasuk biaya pengiriman dari gudang penjual ke tempat tinggal pembeli. Namun, biaya pemuatan dapat ditagihkan kepada penjual dengan menyertakan deskripsi “EXW tentang pemuatan barang dari gudang pembeli ke truk, risiko, dan biaya yang ditanggung oleh penjual.”
Adalah istilah yang digunakan untuk mengangkut barang melalui laut. FOB berarti bahwa penjual bertanggung jawab untuk membawa barang ke pelabuhan masuk berdasarkan kontrak yang berlaku. Penjual juga bertanggung jawab atas proses ekspor sesuai negaranya.
FCA adalah istilah yang banyak digunakan untuk semua jenis transportasi, darat, laut dan udara, serta transportasi multimoda. Pengiriman dengan FCA dilakukan di titik pengiriman. Pada saat penyerahan, terjadi perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli. Biaya pengiriman dan resiko barang ditanggung oleh pembeli.
Berdasarkan ketentuan CIP, penjual wajib membayar asuransi untuk barang terhadap risiko kerusakan dan kehilangan barang selama pengiriman. CIP juga mengharuskan pembeli untuk melakukan export clearance.
Di dalam CIF, penjual berkewajiban untuk bekerja sama dan membayar asuransi. Asuransi yang digunakan juga harus mencakup kisaran risiko dan lamanya perjalanan sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan dan ketentuan kontrak atau sertifikat asuransi dan dokumen lain yang disajikan.
CFR adalah istilah yang digunakan untuk pengiriman. Pengiriman dengan CFR dilakukan di atas kapal, tetapi biaya pengiriman ditanggung oleh penjual ke pelabuhan tujuan.
CPT adalah istilah yang digunakan untuk semua jenis model transportasi. CPT adalah risiko kerugian penjual sampai barang sampai ke pengangkut.
DAP adalah istilah yang menekankan tanggung jawab penjual untuk mengatur pengangkutan barang ke tujuan yang disepakati. Setelah menyelesaikan izin impor, penjual wajib mengirimkan barang ke tempat yang telah ditentukan.
DAT merupakan keputusan yang dapat digunakan untuk semua moda transportasi. Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab untuk memilih moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Istilah DDP berfokus pada tanggung jawab penuh penjual, mulai dari bea cukai impor hingga pembayaran imigrasi dan pajak. DDP dapat digunakan dengan semua jenis transportasi.
Kesimpulan
Sangatlah penting bagi siapa saja yang melakukan transaksi impor/ekspor untuk memahami arti dan berbagai istilah yang digunakan dalam istilah perdagangan.
Dengan memahami berbagai kondisi yang ada, kedua belah pihak mengetahui kewajiban dan hak masing-masing yang memudahkan proses impor/ekspor.
Baik penjual maupun pembeli perlu memahami langkah-langkah untuk mendapatkan izin usaha yang mencakup dokumen impor dan ekspor yang ditentukan oleh Incoterms. Hal ini membantu untuk memberikan kenyamanan dan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Bagi UMKM yang sering sekali menemukan berbagai permasalahan ketika hendak melakukan ekspor atau impor suatu barang, salah satu solusi yang dapat digunakan oleh UMKM dengan memanfaatkan jasa layanan impor PT. Surya Inti Primakarya dan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
Fasilitas yang diberikan untuk importir yaitu mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).