Apa itu Lartas? Lartas merupakan singkatan dari barang larangan atau pembatasan.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang dan dibatasi dalam proses ekspor maupun impor atau dibatasi untuk masuk hingga keluar dari daerah kepabeanan.
Baca Juga: Tips Pengiriman Barang Ekspor yang Wajib Diperhatikan
Diberlakukannya larangan atau pembatasan ini untuk menjaga kepentingan nasional serta kepentingan umum. Barang lartas tertulis dalam daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dibawah Kementrian Keuangan.
Dilansir dari situs bctemas.beacukai.go.id, berikut instansi teknis yang menetapkan aturan lartas.
Instansi Terkait
Instansi terkait dalam peraturan barang LARTAS atas impor atau ekspor pada periode Agustus 2013 adalah:
Kementerian Perdagangan
Badan Karantina Ikan, Badan Pengendalian Mutu & Badan Keamanan Hasil Perikanan
Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Kementerian Kesehatan
DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Bank Indonesia
Kementerian Kehutanan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Kementerian Pertanian
Kementerian Perindustrian
POLRI
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian ESDM
Kementerian Pertahanan
Kementerian Budaya dan Pariwisata
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mabes TNI
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Yang perlu digarisbawahi adalah instansi teknis tersebut hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan, bukan Penerbit Perizinan.
Daftar Barang yang Dilarang dan Dibatasi
Barang untuk Ekspor
Untuk kegiatan ekspor biasanya barang yang dibatasi atau dilarang adalah rotan mentah dalam bentuk utuh, batu mulia, inti kelapa sawit, migas, pupuk, timah dan tambang mineral logam dan tidak logam, cagar budaya, produk peternakan dan lainnya.
Barang untuk impor
Sementara untuk kegiatan impor, barang lartas yang disertakan meliputi bahan peledak, senjata api, cakram optik, vaksin, produk babi, psikotropika, pestisida, keramik, bahan suplemen makanan dan obat-obatan, zat kimia berbahaya dan lainnya.
Proses Perizinan atau Penolakan Barang Lartas
Barang yang masuk atau keluar akan langsung diawasi oleh pihak DJBC sesuai kewenangan dari Kementerian Keuangan. Pihak DJBC akan melakukan pemeriksaan data Harmonized System serta perizinan dari instansi teknis terkait, juga pemeriksaan fisik barang tersebut.
Untuk barang lartas yang masuk dalam perdagangan internasional akan dicek dengan ketat sesuai syarat yang wajib dipenuhi importir atau pihak pemilik. Akan tetapi, jika Anda sebagai importir mengalami penolakan, dapat mengajukan re-ekspor atau RTO( Return to Origin).
Jika dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, Anda belum mengurus atau mengajukan permohonan, maka status barang akan berubah menjadi barang tidak dikuasai dan segera dilelang. Dengan catatan, jika nilai lelang lebih dari harga beli, nilai lebih akan dikembalikan kepada pemilik barang.
Sanksi Jika Melanggar
Pada 11 Juni 2019, pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 45 tahun 2019, menerbitkan barang dilarang ekspor. Permendag tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 mengenai komoditas yang dilarang ekspor dan sudah ditetapkan dalam Permendag.
Dalam Undang-Undang perdagangan tersebut, jika eksportir yang melakukan pelanggaran terkait perdagangan akan diberi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
Kesimpulan
Itu dia pembahasan lengkap tentang apa itu lartas, tujuan dan jenis barang yang masuk dalam daftar lartas, serta ancaman sanksinya.
Jadi, sebelum melakukan perdagangan internasional, pastikan Anda tahu peraturan lartas dengan baik ya!
Namun, jika masih bingung Surya Inti Primakarya, siap menjadi partner terpercaya dalam pelayanan kepabeanan Anda.
Dengan pilihan pengiriman barang yang bisa dilakukan melalui jalur laut ataupun udara. Terjamin dengan tim ahli yang berpengalaman.