Apa Itu NIB & Info Seputar NIB
Apa itu NIB ?
Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha dibidangnya. NIB terdiri dari tiga belas digit angka serta terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik di dalamnya.
NIB wajib dimiliki para pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha lewat OSS (Online Single Submission) ataupun perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Langkah Prosedur Pembuatan NIB
Pelaku usaha wajib mengikuti beberapa prosedur dalam pembuatan NIB, diantaranya adalah :
-
Pelaku usaha bisa mendaftar dengan cara mengakses laman resmi OSS (www.oss.go.id)
-
Agar mendapat akses OSS, pelaku usaha dipersilahkan menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan) perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian serta dasar hukum pembentukan perusahaan untuk yang non perseorangan.
-
Setelah memiliki akses, pelaku usaha mendaftar dengan mengisi data seperti nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal, negara asal (untuk non perseorangan), bidang atau jenis usaha, lokasi tempat penanaman modal, kapasitas rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal ataupun fasilitas lain, nomor kontak, NPWP.
Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat membantu proses pemberian NPWP.
-
NIB akan diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha mengiskan data secara lengkap serta memiliki NPWP.
Semenjak dikeluarkannya UU Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Pemerintah, terdapat penyederhanaan perizinan, termasuk dalam hal berinvestasi. Terdapat formula baru dalam penyederhanaan perizinan, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor usaha.
Dengan adanya UU Cipta Kerja yang sudah berlaku, maka terdapat dua jenis perizinan, yaitu persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.
Persyaratan dasar perizinan berusaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
-
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
-
Persetujuan lingkungan
-
Persetujuan bangunan gedung
-
Sertifikat laik fungsi
Sementara untuk perizinan usaha berbasis risiko tidak berlaku untuk semua bidang usaha.
Setelah keluarnya PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2012), maka perizinan usaha dibagi menjadi beberapa klasifikasi bidang usaha berdasarkan risiko.
Berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2), perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk enam belas bidang usaha, yang terdiri dari:
-
Kelautan dan perikanan
-
Pertanian;
-
Lingkungan hidup dan kehutanan;
-
Energi dan sumber daya mineral;
-
Ketenaganukliran;
-
Perindustrian;
-
Perdagangan;
-
Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
-
Transportasi;
-
Kesehatan, obat, dan makanan;
-
Pendidikan dan kebudayaan;
-
Pariwisata;
-
Keagamaan;
-
Pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik;
-
Pertahanan dan keamanan;
-
Ketenagakerjaan.
Manfaat NIB
Terdapat beberapa manfaat atau fungsi yang akan Anda peroleh dengan mempunyai NIB, di antaranya adalah:
NIB atau Nomor Induk Berusaha ini dikenal sebagai identitas berusaha yang fungsinyauntuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB nantinya juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan atau disingkat TDP, angka pengenal impor atau disingkat API dan akses kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, Anda akan lebih mudah mendapatkan dokumen lainnya seperti :
-
NPWP Badan atau Perorangan (bila pemohon belum memiliki)
-
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ketahui cara mendapatkan izin Tenaga Kerja Asing!
-
Terdaftar otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal dan/atau
-
Dipermudah dalam memiliki Surat Izin Usaha salah satu contohnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Anda bisa menghemat waktu serta mempersingkat proses pengurusan karena mendapatkan sejumlah dokumen lainnya yang dapat berguna membantu kelancaran bisnis Anda.
BACA JUGA : Pengertian FOB yang Wajib Dipahami
Cara Mendapatkan NIB
Nomor induk berusaha terbagi menjadi dua, untuk perusahaan dan untuk perorangan. Dalam pembuatannya, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Selain itu, untuk mendapatkan NIB Anda harus membuat akun OSS.
NIB Perusahaan
Berikut ini syarat dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha Perusahaan, yaitu :
-
Akta Pendirian
-
Scan/Fotokopi NPWP Perusahaan
-
Selain itu, Scan/Fotokopi NPWP Pendiri Perusahaan
-
Scan/Fotokopi KTP Pendiri Perusahaan
-
Domisili Usaha
-
SK Kemenkumham
NIB Perorangan
Berikut ini syarat dalam pembuatan NIB Perorangan, yaitu:
-
Scan/Fotokopi NPWP Pribadi;
-
Scan/Fotokopi KTP.
Kesimpulan
Setelah membaca ulasan artikel diatas, apakah Anda sudah mengerti apa itu NIB? NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya, nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.
Untuk kenyamanan Anda, kami menyediakan layanan jasa ekspor. Dengan menggunakan jasa dari PT. Surya Inti Primakarya, kami siap membantu Anda para pelaku usaha mulai dari skala UMKM hingga skala besar, untuk mempermudah mendistribusikan dan memperkenalkan produk anda ke pasar Internasional.
Dan bagi UMKM yang ingin memulai melakukan kegiatan ekspor dan impor namun terkendala dengan pengetahuan mengenai ekspor dan impor, kami akan memberikan training ekspor impor secara khusus untuk Anda.