logo-navbar

Apa Itu Pajak Impor & Bagaimana Menghitungnya? Ini Caranya!

15 MAY 2023

 

 

Berbelanja online dari mana saja, baik dalam dan luar negeri sudah menjadi aktivitas yang mudah, bahkan menjadi bagian dari gaya hidup masa kini. 

 

Namun, dalam berbelanja online dengan sistem impor, Anda akan dikenakan biaya tambahan untuk kebutuhan pajak dan bea cukai, yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai peraturan yang disahkan. 

 

Tak hanya di Indonesia, setiap negara pasti memiliki aturan dalam tarif barang impor sebagai objek pajak. 

 

 

Lalu Apa Pajak Impor? 

 

pajak impor

 

pexels.com

 

Pajak impor merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor dari luar negeri ke dalam negeri. Pajak impor seringkali menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah karena dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap anggaran negara. 

 

Di sisi lain, pajak jenis ini juga berfungsi sebagai alat proteksi bagi industri dalam negeri yang bersaing dengan barang-barang impor yang lebih murah.

 

 

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang Kegiatan Impor

 

 

Dilansir dari situs klikpajak, pajak impor dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas komoditas atau barang-barang impor.

 

 

Jenis Pajak Impor

 

pajak impor

 

pexels.com

 

Pajak impor sendiri memiliki beberapa jenis, diantaranya pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

 

 

PPN 

 

Jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, diantaranya barang-barang yang diimpor. 

 

 

PPh Impor 

 

Pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) dari luar negeri atas usaha atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

 

 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM merupakan jenis pajak impor yang dikenakan pada barang-barang dengan harga mahal atau termasuk dalam kategori barang mewah. 


 

 

Cara Perhitungan Pajak Impor 

 

pajak impor

 

pexels.com

 

Untuk produk impor, pemerintah menerbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk pajak dalam PDRI atau Pajak dalam rangka impor. 

 

Cara menghitung pajak impor sebenarnya tergantung pada jenis pajak atau nilai impor yang dikenakan. Nilai impor merupakan hasil penambahan antara bea masuk dengan nilai impor barang.

 

Berdasarkan situs klikpajak.id, ketentuan impor terbaru sehubungan dengan barang kiriman dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 ini sudah berlaku per 30 Januari 2020.

 

Dalam aturan ini, tarif Bea Cukai dari USD 75 hingga USD 3 per barang kiriman dan terbebas dari Bea Masuk.

 

Sesuai PMK 199/2019, terdapat ketentuan : 

 

- Jika nilai impor kurang dari USD 3 dari tiap barang yang dikirim atau senilai Rp 45 ribu (kurs 2022 senilai Rp 15ribu / dolar AS), maka Bebas BM (Bea Masuk), tapi akan dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen. 

 

- Nilai impor lebih dari USD 3 sampai USD 1500 per kiriman terkena biaya Bea Masuk senilai 7,5% dan PPN 10%. 

 

- Nilai impor lebih dari USD 1500 tiap barang kiriman akan terkena Bea Masuk, PPN, dan PDRI. 

Dengan catatan, penerima barang kiriman senilai lebih dari USD 1500 harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang kepada pihak Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar. 

 

Untuk produk impor, pemerintah sudah menetapkan tarif bea masuk dan PDRI normal dengan rincian (pajak.com)

 - Tas Khusus bea masuk 15-20%

 - Sepatu Khusus bea masuk 15-25%

 - PPh pasal 22 impor yakni sekitar 7,5-10%

 - Produk tekstil memiliki PPN sebesar 11%, PPh dengan Pasal 22 impor sebanyak 7,5% sampai dengan 10%.

 

pajak impor

 

pexels.com

 

Tarif ini disesuaikan dengan produk IKM dalam negeri dengan produk luar dan impor distributor dari pengiriman umum. 

 

Untuk perhitungan pajak impor, biasanya akan dilakukan langsung pihak bea cukai yang bertugas memeriksa dan memproses barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Pihak bea cukai juga akan memeriksa dokumen yang menyertai barang impor, seperti faktur, sertifikat asal barang, dan dokumen lain yang dibutuhkan. 

 

Setelah nilai pabean dan jenis pajak impor ditentukan, besarnya pajak akan dilaporkan dan dibayar oleh pihak importir. Umumnya melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau langsung ke kantor bea cukai.

 

 

Kesimpulan

 

Jadi, penting bagi importir untuk memperhatikan peraturan dan tarif pajak impor yang berlaku di Indonesia dan terus memperbaharui informasi terkait peraturan dan tarif tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak impor yang dapat berdampak buruk pada keuangan perusahaan.

 

Apalagi terkadang dalam konteks perdagangan internasional, pajak impor menjadi isu yang sering menjadi bahan perdebatan antara negara. Beberapa negara memberlakukan pajak impor yang tinggi, sementara negara lain justru memperkenankan impor barang tanpa pajak atau pajak yang rendah. 

 

Jadi, perlu ada kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak dan mendorong terciptanya perdagangan internasional yang seimbang.

 

Butuh jasa pengiriman barang terbaik untuk bisnis ekspor impor Anda? SIP bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda.

 

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang layanan ekspor impor terkemuka sejak tahun 2015, SIP atau Surya Inti Primakarya siap melayani proses pengiriman barang dengan lebih cepat dan pastinya aman.

 


Your Message Has Been Sent..