Perusahaan yang bergerak di bidang impor dan ekspor pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Bill of Lading atau biasa disingkat BL atau B/L.
Biasanya untuk mengangkut barang melalui laut diperlukan banyak dokumen, di dalamnya ada bill of lading atau B /L. Menurutmu apa itu bill of lading?
Bill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (pihak yang mengangkut dan menyerahkan barang) kepada pengirim (orang yang menyerahkan dan/atau memiliki barang, yang juga dikenal sebagai consignor).
B/L akan mengkonfirmasi bahwa barang telah diterima dalam kondisi standar dan siap untuk dikirim. Barang kemudian akan dikirimkan oleh Pengangkut ke Penerima Barang (yang telah membeli barang) Bill of Lading pada dasarnya adalah kontrak pengangkutan antara Pengirim, Penerima Barang dan Pengangkut yang menetapkan syarat dan ketentuan pengangkutan.
Bill of Lading adalah salah satu dokumen penting yang berlaku untuk pengangkutan barang dalam negeri maupun barang ekspor dan impor, jika dalam bahasa Indonesia adalah konosemen.
BACA JUGA : Mengenal Istilah Demurrage Dalam Kegiatan Ekspor Impor
Fungsi B/L
Berikut beberapa fungsi Bill of Lading, yaitu:
-
Bukti perjanjian pengangkutan dan pengiriman antara pengirim dan pengangkut
-
Bukti hak milik atas barang (akta hak milik) yang menunjukkan bahwa pemegang B/L adalah pemilik barang yang tercantum dalam B/L
-
Bukti tanda pengangkut menerima barang dari pengirim ke tempat tujuan. Barang tersebut kemudian akan dikirimkan ke consignee (importir atau consignee).
Jenis-jenis Bill Of Lading (B/L)
B/L dapat dibedakan dengan pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam B/L. Oleh karena itu, B/L dapat dibagi menjadi beberapa jenis :
1. Shipped Bill of Lading
Sebuah dokumen bill of lading diperlihatkan saat barang dimuat dengan kapal. Jenis ini tidak ditandatangani, tetapi diteruskan ke pengirim atau pengirim.
2. Received for Shipment Bill of Lading
Bill of lading yang digunakan oleh maskapai penerbangan atau perusahaan pelayaran saat menerima barang dari pengirim di gudang pengiriman di bawah pengawasan ICD atau depot peti kemas darat.
3. Through the Bill of Lading
Dokumen bill of lading yang digunakan untuk mengangkut atau memindahkan muatan kapal. Pengangkut pertama bertanggung jawab atas pengiriman oleh pengangkut kedua melalui perwakilan, dengan pengangkut kedua sampai barang pertama kali dibongkar dan dikirim ke pelabuhan atau tujuan.
4. Combined Transport Bill of Lading
Dokumen bill of lading yang diproses dengan mengangkut barang dengan menggunakan berbagai alat transportasi. Jenis ini mengacu pada berbagai moda transportasi yang menerima barang di tempat pengiriman dan mengirimkannya ke tempat penerimaan.
5. Groupage Bill of Lading
Bill of lading digunakan oleh pengangkut dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa pengangkut dan mengirimkannya menjadi satu oleh pengangkut.
Dokumen ini biasanya digunakan saat barang dikirim menggunakan LCL (Less Container Load). Perusahaan pelayaran memberikan groupage bill of lading ke pengangkut barang, dan kemudian pengangkut barang memberikan house bill of lading ke setiap pengirim yang telah menggunakan jasanya.
Bahaya Pengajuan Bill of Lading yang Keliru
Kegagalan untuk menyatakan bill of lading, menghilangkan informasi atau mengirimkan informasi yang salah akan menyebabkan konsekuensi serius.
Oleh karena itu, disarankan untuk meminta bantuan pengirim dalam melengkapi dokumen bill of lading.
Berikut adalah efek yang mungkin terjadi jika Anda menyelesaikan bill of lading yang tidak lengkap atau salah:
1. Klaim Penerima: Dokumen yang berisi informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat rentan terhadap klaim penerima. Klaim dapat mencakup ganti rugi yang tidak konsisten atau klaim tanda terima.
Jika dokumen tidak akurat atau tidak lengkap, pengangkut memiliki kesempatan untuk menantang klaim Anda bahwa kargo yang tidak rusak telah dikirim ke pengangkut dan bertanggung jawab atas kompensasi langsung kepada penerima.
2. Kehilangan hak atas kerusakan dan penyewa
3. Kemungkinan penutupan pidana
4. Kehilangan hak untuk melaksanakan pembatasan klausul kewajiban
Kesimpulan
Pada dasarnya, bill of lading atau konosemen adalah surat perjanjian yang sangat penting untuk pengangkutan barang atau barang dengan menggunakan jasa perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan. Oleh karena itu, jika Anda menggunakan layanan ini, sebaiknya Anda menggunakan bill of lading.
Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan saat mempersiapkan pengiriman. Jika proses B/L membuat Anda kewalahan, kami punya solusi untuk Anda.
PT. Surya Inti Primakarya hadir untuk membantu Anda melalui setiap langkah proses pengiriman, termasuk semua dokumen pengiriman yang diatur sehingga Anda dapat fokus menjalankan bisnis Anda.