Bukan rahasia lagi jika Indonesia merupakan salah satu produsen kopi terbesar di dunia, yang menghasilkan kopi berkualitas tinggi.
Umumnya kopi jenis arabika dan robusta menjadi incaran para importir dari berbagai negara. Tentunya ini bisa jadi peluang bisnis yang menjanjikan. Akan tetapi, ada banyak hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkecimpung dalam dunia ekspor kopi Indonesia.
Apa saja? Berikut penjelasannya!
Peluang Ekspor Kopi Indonesia
Melansir Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan jika ekspor kopi Indonesia di tahun 2022 mencapai US$1,14 miliar dengan volume 433.780 ton. Nilai ekspor tersebut naik sampai 35,71% daripada tahun sebelumnya.
Sumatera Selatan menjadi provinsi yang menghasilkan kopi terbanyak di tahun 2023. Masih dari data Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki perkebunan kopi seluas 1,26 juta hektar (ha) di tahun 2023.
Sumatera Selatan jadi provinsi dengan perkebunan kopi terluas yakni 267,2 ribu ha, dengan volume produksi sekitar 198 ribu ton atau 26,05% dari total ekspor nasional. Selanjutnya, ada Lampung dengan perkebunan kopi seluas 267,2 ribu ha dan Aceh seluas 114 ribu ha.
Syarat Ekspor Kopi
Untuk mengekspor kopi dari tanah air, eksportir harus tahu beberapa persyaratan ini, meliputi :
a. Izin Usaha
Eksportir wajib memiliki surat izin usaha yang resmi dan berkekuatan hukum dari pemerintah. Izin tersebut meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat usaha yang sesuai dengan perusahaan.
b. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Eksportir juga harus mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha yang biasanya dikeluarkan lembaga tertentu seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal atau melalui www.oss.go.id.
c. Sertifikat SNI
SNI atau Standar Nasional Indonesia yang menjadi bukti jika produk kopi sudah memenuhi standar kualitas dan di bawah pengawasan BSN. Jadi aman untuk dijual dan dikonsumsi.
c. Sertifikat Sanitasi dan Fitosanitasi
Jenis surat sertifikat ini ditujukan untuk menjamin produk kopi diproses dengan buah kopi yang baik dan bebas dari hama serta penyakit.
d. Sertifikat Asal
Sertifikat ini dapat diurus pada lembaga Kamar Dagang dan Industri atau lembaga terkait yang berkaitan. Dokumen ini menjamin jika kopi yang diekspor berasal dari Indonesia.
e. Surat Izin Ekspor
Agar proses ekspor berjalan dengan baik, eksportir harus memiliki izin kegiatan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan.
Proses Ekspor Kopi
Persiapan Produk Ekspor
Sebelum memulai kegiatan ekspor, pastikan produk kopi yang diekspor sudah mencakup proses pengepakan, pelabelan, dan pemeriksaan untuk mutu produk. Lakukan semua proses dengan standar internasional agar aman dan tetap dalam kondisi baik selama pengiriman.
Tentukan Buyer
Anda seharusnya menjalin kerjasama dengan buyer yang tepat. Jika masih mencari, tentukan portofolio produk sebelum mendapatkan buyer, yang berisi jenis kopi yang akan dipasarkan, bagaimana proses pengemasan dan pengiriman. Anda kemudian bisa mencoba mencari informasi buyer yang tepat melalui internet atau kerjasama pihak terkait.
Tahap Pengiriman ke Wilayah Tujuan
Tentunya, Anda sudah melakukan riset pasar untuk menentukan tujuan ekspor atau sudah menjalin kerjasama dengan pihak terkait di wilayah lain. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah permintaan pasar, regulasi impor, biaya dan lainnya.
Negosiasi dan Kesepakatan
Jalin kerjasama dan negosiasi dengan importir di negara tujuan, mencakup harga, berat dan jumlah, waktu pengiriman, dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan, biasanya dalam bentuk kontrak perdagangan.
Persiapan Pengiriman dan Armada
Selanjutnya mempersiapkan armada yang akan digunakan dalam logistik pengiriman. Barang biasanya sudah dikirim ke pelabuhan atau melalui pesawat untuk mengangkut kopi ke negara tujuan.
Inspeksi dan Pengurusan Dokumen
Eksportir tentu harus melakukan inspeksi dan mengurus semua berkas yang dibutuhkan, misalnya faktur perdagangan, daftar pada kemasan, dokumen bea cukai dan pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Proses Bea Cukai
Untuk proses bea cukai di pelabuhan atau bandara akan masuk dalam pemeriksaan dokumen dan produk, apakah semua persyaratan sudah dipenuhi dan diberi izin untuk diekspor.
Pengiriman Produk
Setelah memperoleh izin bea cukai, kopi akan dikirim ke negara tujuan. Eksportir harus memastikan pengiriman sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan pihak pembeli. Pastikan produk kopi tiba di negara tujuan dalam kondisi yang baik.
****
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses ekspor dengan benar, eksportir kopi Indonesia dapat memperluas pasar mereka ke seluruh dunia dan meningkatkan daya saing produk kopi Indonesia di pasar global.
Butuh layanan jasa pengiriman barang atau paket ke luar negeri? SIP siap membantu.
PT Surya Inti Primakarya memiliki tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan berkompeten yang siap melayani Anda untuk pengiriman barang secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Segera Hubungi Kami untuk info lebih lengkapnya!