logo-navbar

Daftar Barang Yang Terkena Bea Keluar & Pahami Cara Hitungnya

16 APR 2024

Bea merupakan suatu sebutan lain yang mengarah pada tarif pajak terhadap barang yang diimpor maupun diekspor yang melibatkan antar negara. Lebih lanjut, bea menjadi bentuk pungutan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik tertentu. 

Dalam kegiatan ekspor impor, terdapat istilah bea masuk dan bea keluar. Bea tersebut dikenakan untuk barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu dan perlu untuk dilakukan penarikan biaya pungutan.

Dalam pembahasan artikel kali ini, kita akan mengulas mengenai daftar barang apa saja yang dikenakan bea keluar & bagaimana cara menghitungnya.

 

Pentingnya Penetapan Bea Keluar

istockphoto.com

 

Bea keluar merupakan sebuah istilah pungutan negara atau tarif pajak terhadap barang yang dikenakan terhadap suatu barang ekspor dengan karakteristik tertentu dan sudah ditetapkan oleh aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008.

Dalam prakteknya, pemerintah mengatur tarif ekspor dengan maksud untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri serta mempertahankan kepentingan ekonomi nasional. 

Upaya ini sering kali dilakukan untuk mencegah terjadinya kekurangan pasokan barang penting di dalam negeri dan untuk memastikan bahwa ekspor barang-barang tersebut tidak mengganggu ketersediaan domestik. 

 

Tujuan Penetapan Bea Keluar

istockphoto.com

 

Penetapan bea keluar dilakukan bukan tanpa atas dasar tujuan. Tujuan-tujuan ditetapkannya bea keluar didasari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Berikut ini adalah tujuan dari ditetapkannya bea keluar berdasarkan undang-undang tersebut.

 

  • Untuk menjamin kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi

  • Untuk Melindungi Kelestarian SDA di dalam negeri

  • Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kenaikan pada harga pasar global secara mendadak dari suatu komoditas tertentu

  • Untuk menjaga harga suatu komoditas dalam negeri tetap stabil

 

Jenis Barang Yang Dikenakan Bea Keluar

istockphoto.com

 

Perlu Anda pahami bahwa sebenarnya tidak semua jenis barang atau komoditas dikenakan bea keluar oleh pemerintah. Hanya ada beberapa barang atau komoditas tertentu yang dikenakan bea keluar dengan tujuan-tujuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

Apa saja jenis-jenis barangnya? Simak ulasan lebih lanjutnya berikut ini.

 

Kulit dan Kayu Olahan

Produk kulit dan kayu olahan merupakan jenis barang yang dikenakan bea keluar oleh pemerintah dalam setiap ekspornya.

 

  1. Kulit

 

Lebih lanjut, produk kulit, terbagi menjadi dua jenis. Yakni produk kulit mentah & kulit penyamakan dari hewan. Untuk produk kulit mentah & penyamakan dari hewan diantaranya yaitu sebagai berikut.

 

  • Sapi

  • Biri-Biri

  • Kerbau

  • Dan Kambing.

Untuk produk kulit mentah yang diekspor, akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (25%). Sedangkan untuk produk kulit penyamakan dari hewan yang akan diekspor akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (15%).

 

  1. Olahan Kayu

Untuk produk kayu olahan, adapun beberapa uraian yang perlu dipahami dan akan menentukan persentase tarif bea keluarnya. Berikut adalah uraiannya.

 

  1. Untuk kayu dengan kriteria berbentuk lembaran tipis dan diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm, ataupun kayu yang berbentuk atau pecahan, serta produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi halus dengan ketentuan luas penampang 1000 mm2 hingga 4000m2 dikenakan tarif bea sebesar (5%).

  2. Untuk produk kayu dengan kriteria berjenis Wooden sheet for packaging box, yaitu produk kayu sengon yang sudah dihaluskan dan berukuran tebal tidak lebih dari 5mm, serta tidak memiliki lebar dari 300m, dikenakan tarif bea sebesar (2%).

  3. Untuk produk kayu dengan kriteria produk olahan keempat sisinya diratakan sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4000 mm2 hingga 10000 mm2 akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (10%) .

  4. Untuk produk kayu dengan kriteria produk olahan keempat sisinya diratakan sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 hingga 15000 mm2 akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (10%).

 

Biji Kakao

Biji Kakao juga merupakan jenis produk atau komoditas yang dikenakan tarif bea keluar untuk setiap ekspornya. Apa saja jenis besaran tarifnya. Berikut ulasan lebih lanjutnya.

 

  1. Untuk produk biji kakao bernilai USD 2,000 atau sekitar Rp30,305 juta per ton, tidak dikenakan tarif bea keluar.

  2. Untuk produk produk biji kakao yang bernilai lebih dari USD 2,000 atau sekitar Rp30,305 juta per ton hingga USD 2,750 (sekitar Rp41,670 juta) per ton, akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (5%).

  3. Untuk produk produk biji kakao yang bernilai lebih dari USD 2,750 atau sekitar Rp41,670 juta per ton hingga USD3,500 (sekitar Rp53,035 juta) per ton, akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (10%).

  4. Untuk produk produk biji kakao yang bernilai lebih dari USD3,500 atau sekitar Rp53,035 juta per ton, akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (15%).

 

Kelapa Sawit, CPO, & Produk Turunannya

Produk kelapa sawit, CPO, & produk turunannya juga merupakan jenis produk yang pasti akan dikenakan tarif bea keluar untuk setiap kegiatan ekspornya. Seperti yang sudah disebutkan pada poin-poin sebelumnya, hal ini dilakukan untuk beberapa tujuan yang sudah ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

 

Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

Perlu dicatat bahwa, untuk produk hasil pengolahan mineral logam, tarif bea yang perlu dibayarkan didasari dari kondisi kemajuan fisik pembangunan pada fasilitas pemurnian mineral logam. 

Berikut adalah ulasan mengenai tahap tingkat kemajuan fisik pembangunan berdasarkan tarif bea keluarnya.

 

  1. Untuk kemajuan fisik pembangunan tahap 1 dimana pembangunannya sampai 30%, produk mineral logam yang akan diekspor akan dikenakan tarif bea keluar sebesar ( 5%). 

  2. Untuk kemajuan fisik pembangunan tahap 1 dimana pembangunannya sampai 30%, produk mineral logam yang akan diekspor akan dikenakan tarif bea keluar sebesar ( 2,5%). 

  3. Untuk kemajuan fisik pembangunan tahap 1 dimana pembangunannya sampai 30%, produk mineral logam yang akan diekspor, tidak dikenakan tarif bea keluar.

 

Produk Mineral Logam Berkriteria Tertentu

Produk mineral logam berkriteria tertentu juga akan dikenakan tarif bea keluar. Jenis produk mineral logam tersebut diantaranya yaitu Nikel dan Bauksit. Berikut adalah ulasan lebih lanjutnya.

 

  1. Untuk produk mineral logam berjenis nikel dengan kadar kurang dari 1,7% Ni, akan dikenakan tarif bea keluar sebesar 10%

  2. Untuk produk Bauksit yang telah dilakukan pencucian atau washed bauxite dengan kadar lebih dari sama dengan 42% Al2O3, akan dikenakan tarif bea keluar sebesar (10%).


 

Cara Menghitung Tarif Bea Keluar

Untuk perhitungan tarif bea keluar suatu produk yang akan diekspor khususnya jenis-jenis produk yang sudah disebutkan diatas, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 106/PMK.04/2023 tentang Pemungutan Bea Keluar. 

Perhitungannya dapat dilakukan dengan menggunakan rumus:

 

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

 

Perlu diingat, bahwa Anda perlu menghitung nilai tarif bea keluar dengan tepat untuk bisnis Anda karena hal tersebut mungkin akan berdampak langsung pada biaya produksi dan harga jual produk Anda.


 

Kesimpulan

Bea keluar merupakan sebuah istilah pungutan negara atau tarif pajak terhadap barang yang dikenakan terhadap suatu barang ekspor dengan karakteristik tertentu dan sudah ditetapkan oleh aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008.

Tarif bea keluar tersebut dikenakan untuk jenis-jenis barang tertentu yang diekspor. Perhitungan tarif bea keluar harus dilakukan dengan tepat agar tidak terjadi hambatan pada saat ekspor berlangsung dan menyebabkan kerugian bagi bisnis Anda.


 

***

 

Butuh layanan jasa pengiriman barang dan layanan ekspor impor yang berpengalaman? SIP siap untuk membantu.

Dengan dibantu oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan dari Surya Inti Primakarya, barang Anda akan dikirim secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.

Butuh Info lengkapnya? Hubungi Kami.


Your Message Has Been Sent..