Bebasnya akses pada perdagangan internasional semakin memungkinkan kemudahan untuk melakukan ekspor impor. Namun kegiatan perdagangan secara global tentunya dilindungi secara hukum dan terdiri dari berbagai dokumen yang harus diurus, agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Salah satunya adalah Angka Pengenal Importir (API). API merupakan sebuah kode identifikasi yang diberikan kepada importir oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam hal perdagangan.
Baca Juga: 6 Barang Ekspor Indonesia yang Terbaik
Fungsinya sangat beragam, mulai dari mempermudah proses kepabeanan, memantau kegiatan impor, hingga memfasilitasi analisis data perdagangan.
Yuk kita bahas lebih lanjut, apa sebenarnya Angka Pengenal Importir.
Pengertian Angka Pengenal Importir (API)
Angka Pengenal Importir atau disingkat API adalah kode identifikasi unik yang harus dimiliki setiap importir dari otoritas kepabeanan negara, sebagai tanda pengenal. API biasanya terdiri dari serangkaian angka dan huruf yang diatur dengan format tertentu, yang dapat memberikan informasi tentang importir tersebut.
Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi importir dalam semua transaksi impor yang dilakukan. Setiap negara memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dalam pengurusan API, yang tentunya dibawahi oleh lembaga kepabeanan atau instansi terkait.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 dan digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Bahwa setiap importir atau yang melakukan impor barang dan jasa, wajib memiliki satu jenis API.
Jenis API
API sendiri memiliki dua jenis yakni API UMUM yakni API yang hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
Sementara yang kedua adalah API Produsen yaitu perusahaan yang mengimpor barang namun digunakan untuk kebutuhan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, atau bahan pendukung proses produksi. Itu sebabnya, jenis pengguna API ini tidak diperbolehkan menjual kembali barang yang sudah diimpor ke pihak lain.
Fungsi Angka Pengenal Importir (API)
Kepabeanan dan Cukai
API diperlukan untuk proses kepabeanan, dimana setiap barang yang diimpor harus dinyatakan dengan menggunakan API importir. API digunakan sebagai rujukan dalam proses perhitungan bea masuk, pajak, dan tarif lainnya yang dikenakan pada barang impor.
Pemantauan dan Pengawasan
API memungkinkan otoritas pemerintah untuk memantau aktivitas impor dari setiap importir. Hal ini membantu dalam mencegah pelanggaran hukum dan praktik perdagangan ilegal.
Statistik Perdagangan
API juga berkontribusi dalam pengumpulan data statistik perdagangan. Data yang dihasilkan dari transaksi impor yang menggunakan API dapat digunakan untuk menganalisis tren perdagangan, mengevaluasi kinerja sektor industri, dan merumuskan kebijakan perdagangan.
Perlindungan Konsumen
API membantu dalam memastikan bahwa barang-barang impor yang masuk ke negara memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan. Dengan mengidentifikasi importir melalui API, pemerintah dapat melacak asal usul produk dan mengambil tindakan jika terjadi masalah.
Cara Mendapatkan Angka Pengenal Importir
Dilansir dari Indonesia.go.id, proses dan syarat pembuatan API adalah sebagai berikut :
Pendaftaran
Calon importir mendaftar di lembaga kepabeanan atau instansi terkait. Biasanya diminta pengisian formulir dan menyerahkan surat permohonan sesuai dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-Dokumen Penting
Umumnya dokumen yang dibutuhkan adalah identitas importir atau pendaftar, KTP dan NPWP. Ditambah dengan surat izin usaha, serta informasi tentang perusahaan dan kegiatan bisnis. Khusus WNA akan ditambahkan IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
Jika kepengurusan diwakilkan, harus disertai dengan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP penerima dan pemberi kuasa.
Jika API diperlukan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha, NPWP, Akta pendirian, SK pengesahan pendirian dan perubahan lainnya dikeluarkan oleh Kemenkumham, atau disesuaikan dengan lembaga yang memerlukan dokumen API.
Jika pemohon mengurus API-P (Produsen) dibutuhkan Izin Usaha Industri, surat Keterangan Domisili Perusahaan, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
Untuk mengurus surat Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dibutuhkan Referensi dari Bank Devisa.
Dilengkapi juga dengan pas photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah dan dokumen pelengkap lainnya (disesuaikan sesuai kebutuhan lembaga terkait).
Verifikasi dan Evaluasi
Pihak berwenang akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan evaluasi terhadap calon importir. Akan dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perdagangan.
Pemberian API
Jika semua persyaratan terpenuhi, calon importir akan diberikan Angka Pengenal Importir. API ini dapat digunakan dalam semua transaksi impor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Perpanjangan dan Pembaruan
API umumnya memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala. Calon importir harus memastikan untuk mematuhi prosedur perpanjangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Angka Pengenal Importir (API) menjadi kode identifikasi penting yang memiliki peran vital dalam proses impor dan perdagangan internasional. Dengan memiliki API, akan memudahkan proses impor yang Anda lakukan.
Tak hanya menjadi alat dalam menjaga integritas dan transparansi perdagangan antarnegara, namun juga keamanan proses transaksi Anda dan konsumen.
Perlu diingat, proses pendaftaran API dapat bervariasi namun umumnya melibatkan pendaftaran, pengumpulan dokumen, verifikasi, dan pemberian API kepada importir yang memenuhi persyaratan.
Untuk kegiatan ekspor impor, Anda bisa menggunakan layanan kepabeanan terpercaya dari PT Surya Inti Primakarya (SIP).Surya Inti Primakarya mendukung kegiatan ekpor impor barang dengan pilihan 2 jalur pengiriman yaitu melalui laut dan udara. Dibantu dengan tenaga ahli profesional, proses pengiriman menjadi lebih cepat dan aman.
Butuh info lebih lanjut terkait layanan SIP, Silahkan Anda Hubungi kami.