Istilah ekspor tentu tidak asing bagi UKM. Namun sayangnya, banyak yang percaya bahwa ekspor harus melalui langkah-langkah yang sulit untuk mencapainya.
Belum lagi biaya pengurusan dokumen yang harus dilengkapi. Padahal, dengan banyaknya produk berkualitas tinggi yang dihasilkan oleh UMKM, kegiatan ekspor merupakan langkah penting dalam memperluas pasar.
Pada kesempatan kali ini, Admin akan membahas langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan ekspor.
Diharapkan dengan mengetahui langkah-langkah ini akan memberi Anda gambaran lengkap tentang apa yang perlu Anda lakukan dari awal hingga akhir kegiatan ekspor Anda.
Cara Mudah Menjadi Eksportir Pemula
Berikut adalah beberapa hal dasar yang harus dipahami cara menjadi eksportir pemula:
Memiliki Legalitas Usaha
UMKM yang ingin melakukan kegiatan ekspor harus memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk melakukan ini, Anda perlu menyiapkan empat dokumen penting.
Baca Juga : Ini Dia Contoh Kegiatan Ekspor Impor di Indonesia
Eksportir memiliki empat persyaratan dokumen:
-
NIB atau Nomor Induk Berusaha, pengurusannya dapat dilakukan secara daring atau online
-
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten/Kota
-
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
-
NIK atau Nomor identitas Kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai
Tiga izin dasar di atas (poin 1, 2 dan 3) merupakan syarat utama untuk menjadi eksportir.
Ingatlah ketika mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda secara online, Anda harus memverifikasi akses kepabeanan, sehingga akses kepabeanan menjadi identitas eksportir untuk mengimpor barang ke pelabuhan atau bandara atau selama pengurusan kargo.
Dengan tiga izin dasar tersebut, pada dasarnya para pelaku UMKM dapat melakukan kegiatan ekspor, khususnya untuk kategori komoditas bebas ekspor.
Siapkan Dokumen Ekspor
Penjualan di luar negeri tentu berbeda dengan penjualan di dalam negeri. Sebagai eksportir, ada dokumen yang perlu Anda persiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain: dokumen legalitas usaha dan dokumen ekspor.
Setelah dokumen legalitas usaha siap, langkah selanjutnya adalah menyiapkan persyaratan ekspor yang penting, yaitu dokumen ekspor.
Dokumen ekspor yang perlu disiapkan oleh eksportir adalah invoice dan packing list. Bill of lading dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran, atau air waybill dikeluarkan oleh angkutan udara.
Sebelum mengekspor, eksportir juga harus mengeluarkan shipping instruction kepada perusahaan pelayaran dan PEB atau pemberitahuan ekspor barang dari eksportir.
Kemudahan Ekspor yang Diberikan Pemerintah
Jika Anda masih bingung, Anda bisa mendapatkan banyak informasi tentang proses ekspor dari Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional dari Kementerian Perdagangan.
Dengan perwakilan di lima benua, mereka dapat membantu Anda menerima pertanyaan dari perusahaan asing, mulai dari produk hingga ekspor, informasi pasar yang sangat mendukung proses ekspor, hingga briefing pasar.
Di kementerian yang sama ada juga DitjenPPI (Perundingan Perdagangan Internasional). Di dalamnya terdapat lembaga FTA (Free Trade Agreement) yang bisa Anda gunakan untuk konsultasi gratis.
Jangan lupa untuk membuat janji terlebih dahulu. Saat ini, FTA tersedia di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar.
Manfaatkan Fasilitas Ekspor dari Pemerintah
Pemerintah Indonesia sangat mendukung kegiatan usaha ekspor yang dilakukan oleh usaha kecil menengah. Memang ekspor juga menguntungkan negara yaitu memperkuat mata uang negara dan membuka peluang industri yang lebih besar.
Kegiatan atau fasilitas yang disediakan Pemerintah dapat dilihat di situs resmi Otoritas Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN).
Tidak jarang pemerintah menyelenggarakan kegiatan seperti pameran atau pertemuan bisnis yang dapat memudahkan pengusaha Indonesia bertemu dengan pembeli asing.
Kesimpulan
Nah, bagi seorang pelaku ekonomi atau UMKM yang sudah siap ekspor ingin meningkatkan pangsa pasarnya di luar negeri, tidak sulit untuk menjadi eksportir.
Jika para UMKM masih kesulitan mengurus dokumen ekspor yang diperlukan untuk setiap pengapalan ekspornya, perusahaan angkutan barang yang dipercaya eksportir bisa membantu Anda.
Bagi UMKM yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor barang namun terkendala dengan segala pengetahuannya, Anda tidak perlu khawatir! Surya Inti Primakarya dapat membantu Anda dengan memberikan training ekspor impor secara khusus agar Anda lebih mahir dalam melakukan kegiatan tersebut.