Perdagangan Internasional adalah sebuah perdagangan yang melibatkan satu negara dengan negara lain. Dalam aktivitas logistik ini terdapat sebuah perjanjian atau kontrak. Salah satu kontrak dalam perdagangan internasional ini adalah CIF atau Cost Insurance Freight.
CIF merupakan salah satu kontrak yang melibatkan pembeli dan penjual terkait pengiriman barang dari tempat asal hingga tujuan yang telah ditentukan.
Artikel ini akan membahas seputar Cost Insurance Freight atau CIF. Simak penjelasannya berikut ini.
Definisi Cost Insurance Freight (CIF)
Cost Insurance Freight merupakan sebuah istilah kontrak yang melibatkan penjual dan pembeli serta bertujuan untuk melindungi barang selama proses pengiriman. Istilah CIF merupakan singkatan dari Cost, Insurance, Freight. Kontrak ini merupakan metode yang digunakan dalam proses ekspor impor.
CIF berupa harga penawaran yang sudah meliputi harga barang, ongkir kapal atau pesawat, dan sudah termasuk biaya premi asuransi. Kontrak CIF merupakan kontrak yang dianggap paling aman.
Kontrak ini dapat memungkinkan pihak pembeli dapat melakukan pemastian dengan memeriksa barang serta memastikan ketepatan waktu pengiriman. Pihak penjual juga dapat memastikan bahwa seluruh aspek dari proses pengiriman sudah terjamin.
Baca Juga: Definisi, Jenis, dan Sistem Pengiriman Free On Board
Cara Kerja Cost Insurance Freight (CIF)
Kontrak CIF berisikan tentang penawaran harga yang sudah meliputi harga barang, ongkir, serta premi asuransi yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli.
Pihak pembeli harus membayar ongkos beserta premi asuransi hingga barang sudah sampai di pelabuhan yang sudah ditentukan. Singkatnya, pihak pembeli akan menanggung seluruh biaya pengiriman barang.
Dengan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak pembeli terhadap kebutuhan pengiriman, maka seluruh proses pengiriman barang merupakan tanggung jawab dari pihak penjual hingga barang tersebut sampai di pelabuhan yang sudah ditentukan mulai dari pengemasan, asuransi, dan lain-lain.
Tanggung Jawab antara Penjual dan Pembeli
Dalam kontrak CIF, pihak penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab masing-masing.
Tanggung jawab penjual antara lain adalah ;
-
Mengurus izin ekspor untuk barang yang sudah dibeli oleh pihak pembeli
-
Melakukan inspeksi pada barang yang sudah dibeli
-
Bertanggung jawab pada proses pengemasan barang
-
Mengurus seluruh biaya pengiriman dan pemuatan barang ke pelabuhan pemberangkatan
-
Mengurus asuransi pengiriman barang dan menanggung segala kerusakan atau kehilangan pada barang yang dikirimkan.
Tanggung jawab pembeli antara lain adalah ;
-
Melakukan bongkar muat di terminal pelabuhan
-
Melakukan transfer barang dari terminal pelabuhan menuju lokasi terakhir.
-
Mengurus biaya bea masuk terkait barang yang diimpor
-
Membayar biaya pengiriman barang hingga tujuan akhir.
Perbedaan Cost Insurance Freight dengan Free on Board
Meskipun sekilas mirip, namun CIF dan FOB memiliki perbedaan dalam prosesnya. Pihak pembeli yang memilih metode FOB akan mengambil alih tanggung jawab pengiriman ketika barang sudah naik diatas kapal.
Sedangkan jika pembeli memilih metode CIF maka pihak pembeli harus membayar seluruh biaya pengiriman seperti pengemasan, ongkos kirim, asuransi dan pihak penjual bertanggung jawab pada proses pengiriman hingga barang tersebut sampai di pelabuhan yang sudah ditentukan.
Pada intinya, jika pembeli memilih metode kontrak FOB maka pihak penjual hanya memiliki kewajiban untuk membayar ongkos pengiriman sampai pelabuhan terdekat dari gudang.
Sedangkan jika pembeli memilih metode kontrak CIF maka pihak penjual bertanggung jawab sampai barang tersebut tiba di pelabuhan yang sudah ditentukan oleh pihak pembeli.
Kesimpulan
Kontrak CIF merupakan metode kontrak yang paling aman dan umum dipilih oleh pihak pembeli dalam proses pengiriman barang atau impor. Hal ini dikarenakan pihak pembeli dan penjual dapat memastikan kondisi barang, ketepatan waktu pengiriman, dan pemenuhan seluruh aspek pengiriman.
Pada kontrak CIF pihak pembeli dan penjual memiliki tanggung jawab masing-masing selama proses pengiriman barang. Pihak penjual bertanggung jawab sampai barang tiba di pelabuhan yang ditentukan pembeli dan pihak pembeli bertanggung jawab setelah barang tersebut diterima.
Sekian penjelasan seputar Cost Insurance Freight semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda ya.
***
Butuh layanan jasa pengiriman barang? Surya Inti Primakarya dapat membantu Anda.
SIP merupakan perusahaan layanan jasa pengiriman barang yang siap membantu aktivitas ekspor impor Anda. Dilayani oleh tenaga-tenaga ahli ekspor impor, layanan kepabeanan, serta pengiriman yang aman dan tepat waktu.
Butuh informasi lebih lanjut? Silakan Hubungi kami.