Ada banyak istilah yang wajib Anda perlu pahami sebelum terjun dalam kegiatan ekspor dan impor. Dua diantaranya adalah DAP atau Delivered at Place dan DDP atau Delivered Duty Paid.
Dua istilah ini merupakan bagian dalam istilah perdagangan internasional atau International Commercial Terms.
Baca Juga: Penting! Ini Istilah dalam Perdagangan Internasional
Seperti apa DAP dan DDP? Berikut ulasannya!
Pengertian DAP dan DDP
a. DAP
Delivery at Place sejatinya memiliki pemahaman yang mirip dengan DDP. Istilah delivery at place dapat dipahami sebagai salah satu Incoterms yang mengacu pada penjual bertanggung jawab mengirimkan barang ke tempat tujuan yang sudah disepakati dengan pembeli. Nantinya pembeli bertanggung jawab atas pembongkaran dan pengangkutan selanjutnya dari titik tersebut.
Dalam istilah DAP, penjual menanggung semua biaya transportasi hingga pengiriman, dan kemudian pembeli bertanggung jawab untuk menanggung biaya atau risiko tambahan yang terkait dengan pengiriman barang ke tujuan akhir.
Beberapa poin penting dalam istilah DAP, adalah :
- Tanggung Jawab Penjual
Penjual akan menanggung semua biaya transportasi dan risiko yang terkait dengan pengiriman dan pengangkutan barang sampai diantar ke titik tujuan. Selain itu, penjual bertanggung jawab dalam mengurus perizinan barang dari negara asal, seperti biaya ekspor.
- Tanggung Jawab Pembeli
Pembeli bertanggung jawab untuk menanggung biaya atau risiko tambahan sehubungan pengiriman barang ke tujuan akhir dan perizinan setelah barang diturunkan dari kendaraan dan masuk ke negara tujuan.
b. DDP
Delivered Duty Paid menjadi salah satu jenis Incoterm yang menyatakan jika penjual menanggung pembayaran semua bea dan pajak yang terkait dengan pengiriman barang hingga ke tempat tujuan yang sudah disepakati.
Beberapa poin penting DDP, adalah :
- Tanggung Jawab Penjual
Penjual memiliki tanggung jawab atas semua biaya dan risiko yang terkait dengan pengangkutan barang hingga barang tiba di tempat pembeli.
- Tanggung Jawab Pembeli:
Selanjutnya, pembeli menanggung biaya dan risiko tambahan apapun dari menurunkan barang dari kendaraan pengangkut sampai tujuan akhir.
Perbedaan DAP vs DDP
Dalam dunia logistik dan perdagangan internasional, pemahaman yang jelas mengenai berbagai istilah perdagangan sangat penting. Dua di antaranya yang sering digunakan adalah DAP (Delivered at Place) dan DDP (Delivered Duty Paid).
Kedua istilah ini termasuk dalam Incoterms (International Commercial Terms), yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC). Incoterms adalah serangkaian aturan yang mendefinisikan tanggung jawab penjual dan pembeli dalam transaksi internasional. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara DAP dan DDP, serta implikasinya dalam proses logistik.
1. Bea Cukai dan Pajak
Perbedaan utama antara dua istilah ini terletak pada tanggung jawab untuk membayar biaya bea cukai dan pajak impor.
Dalam DAP, tanggung jawab ada pada pihak pembeli, dan penjual menangani bea cukai ekspor dan biaya tambahan. Sementara DDP, penjual jadi penanggung biaya bea cukai dan membayar bea dan pajak, serta pembeli tidak perlu membayar tambahan apapun setelah barang tiba.
2. Risiko dan Biaya Pengangkutan
Walau dalam kedua istilah ini penjual bertanggung jawab atas pengangkutan barang sampai tujuan akhir, namun risiko dan biaya sehubungan pengurusan bea cukai dan pajak impor tetap jadi tanggung jawab pembeli dalam DAP, sebaliknya ini menjadi tanggung jawab penjual dalam istilah DDP.
3. Lokasi Pengiriman
Dalam pengiriman untuk istilah DAP, penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang menuju lokasi yang disepakati.
Untuk pengiriman DDP, penjual menjadi penanggung jawab mengirimkan barang ke tempat tujuan akhir pembeli, seperti gudang atau toko.
4. Formalitas Impor
Dalam istilah DAP, pembeli wajib mengurus semua berkas impor. Namun dalam istilah DDP, penjual mengurus semua berkas impor, termasuk saat barang masuk ke wilayah tujuan akhir.
Kesimpulan
Dalam dunia logistik, pemilihan antara DAP dan DDP sangat tergantung pada kebutuhan dan kapabilitas masing-masing pihak dalam transaksi.
Dengan memahami perbedaan dan bagaimana mereka mempengaruhi biaya dan risiko dalam pengiriman barang menjadi kunci untuk membuat keputusan yang tepat dalam perdagangan dunia.
Untuk pebisnis dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor barang, Anda dapat memanfaatkan jasa layanan impor dan fasilitas Pusat Logistik Berikat dari PT Surya Inti Primakarya.