Kegiatan impor bagian tak terpisahkan dari perekonomian global. Setiap negara melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dari negara lain. Namun, kegiatan jual beli ini tidak sesederhana dengan proses beli barang dengan sistem biasa.
Dibalik kemudahan dan manfaatnya, ada sejumlah tantangan dan peraturan yang harus dipatuhi dalam melakukan aktivitas impor. Salah satunya soal dokumen-dokumen impor demi memudahkan perizinan.
- Pengertian Impor
- Dokumen-Dokumen Penting Dalam Kegiatan Impor
- API (Angka Pengenal Importir)
- NIK Dan SPR
- NPWP dan Dokumen Surat Izin Usaha
- Invoice (Faktur)
- Bill of Lading (B/L)
- Packing List (Daftar Kemasan)
- Certificate of Origin (COO)
- Pengajuan Impor Barang (PIB)
- Dokumen Asuransi
- Dokumen Transportasi
- Dasar Hukum dalam Kepengurusan Dokumen Impor
- Kesimpulan
Baca Juga: Bingung Saat Impor Barang? Cek Panduannya Disini.
Apa saja dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dan dasar hukum yang harus diperhatikan dalam kegiatan impor? Yuk kita bahas bersama-sama.
Pengertian Impor
Impor adalah aktivitas membeli barang atau jasa dari negara lain untuk digunakan dalam negara tujuan. Saat melakukan kegiatan impor, proses administratif yang rumit perlu dijalani dan diurus agar barang tersebut bisa tiba dengan lancar di negara penerima.
Dokumen impor memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan, keamanan, dan kelayakan impor, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen-Dokumen Penting Dalam Kegiatan Impor
API (Angka Pengenal Importir)
API merupakan tanda pengenal untuk importir atau pelaku kegiatan impor. API bisa dimiliki oleh individu atau suatu perusahaan. Ini menjadi dokumen dasar yang harus Anda miliki demi bisa memulai kegiatan impor.
Dokumen ini memiliki dua jenis, yakni API-U atau umum dan API-P untuk produsen.
NIK Dan SPR
Nomor Induk Kepabeanan dan Nomor Registrasi Importir juga menjadi dokumen penting yang wajib Anda miliki sebagai importir. NIK dan SPR menjadi identitas atau surat akses berhubungan dengan kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
NPWP dan Dokumen Surat Izin Usaha
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi dokumen atau berkas yang dapat Anda urus dan peroleh dari kantor pajak setempat atau sesuai wilayah tempat usaha.
Selain NPWP, Anda juga harus menyertakan surat-surat izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Industri.
Invoice (Faktur)
Invoice adalah dokumen yang berisi rincian biaya pembelian barang dari negara asal atau bukti penagihan. Isinya adalah harga barang, biaya pengiriman, asuransi, dan total nilai faktur.
Bill of Lading (B/L)
Dokumen ini bisa disebut tanda terima atau bukti kepemilikan atas barang yang dikirim dan dikeluarkan oleh perusahaan jasa. B/L berisi informasi tentang jenis dan jumlah barang, rute pengiriman, serta instruksi penanganan. Surat ini harus disimpan demi memudahkan proses pengiriman barang.
Packing List (Daftar Kemasan)
Merupakan daftar terperinci tentang isi dan jumlah barang dalam satu pengiriman. Dokumen ini membantu pihak bea cukai untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi kuantitas barang.
Certificate of Origin (COO)
Sertifikat ini menjadi bukti asal barang yang menunjukkan negara asal dari barang yang diimpor. Dokumen ini penting untuk menentukan tarif pajak impor dan aturan perdagangan secara internasional.
Pengajuan Impor Barang (PIB)
PIB adalah dokumen pengajuan izin impor untuk barang yang dibeli. Setelah surat ini resmi diterima, Anda akan tau biaya pengiriman, pakang hingga biaya lainnya.
Dokumen Asuransi
Asuransi pengangkutan (marine insurance) diperlukan untuk melindungi barang selama dalam perjalanan dari risiko kerugian atau kerusakan.
Dokumen Transportasi
Tak hanya perizinan barang, dokumen transportasi perlu diurus untuk menunjukkan cara dan rute pengiriman barang, seperti Airway Bill (AWB) untuk pengiriman udara atau Roadway Bill (RWB) untuk pengiriman darat.
Dasar Hukum dalam Kepengurusan Dokumen Impor
Kegiatan impor tentunya berpegang pada peraturan dan undang-undang yang ketat untuk melindungi kepentingan nasional, keamanan, dan lingkungan.
Berikut beberapa dasar hukum yang perlu Anda perhatikan dalam kepengurusan dokumen impor, meliputi:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 terkait Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 yang berisi sistem kepabeanan di Indonesia, seperti pembayaran bea dan cukai, tarif kepabeanan, dan lainnya.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 94 Tahun 2018 terkait pengaturan barang ekspor tertentu dengan proses pembayaran letter of credit (L/C).
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang pengaturan kebijakan perdagangan di Indonesia.
Kesimpulan
Mengimpor barang dari negara lain adalah proses yang kompleks dan membutuhkan kepatuhan terhadap berbagai dokumen dan peraturan hukum.
Melalui artikel ini, diharapkan para pelaku bisnis dan pihak terkait dapat memahami pentingnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat melakukan kegiatan impor, serta mematuhi dasar hukum yang berlaku.
Dengan pemenuhan dokumen impor yang tepat, proses impor dapat berlangsung dengan lancar dan meminimalkan risiko masalah hukum dan kegagalan impor.
Agar proses ekspor impor Anda berjalan dengan lancar, Surya Inti Primakarya atau SIP siap membantu setiap prosesnya dengan menyediakan 2 jalur pengiriman yaitu jalur laut dan udara.
Ingin info lebih lanjut terkait layanan SIP? Segera untuk Hubungi kami.