Di zaman ini, terbuka peluang dan kesempatan bisnis yang terus berkembang baik untuk semua kalangan, hingga luar negeri.
Anda sangat bisa mencoba melakukan ekspor barang. Tapi, dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti wajib pajak untuk barang berwujud yang akan diekspor.
- Pengertian Pajak Barang Ekspor
- Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Landasan Hukum
- Karakteristik Ekspor Barang Berwujud
- Jenis Barang Kena Pajak Berwujud
- Barang Pertanian dan Perkebunan
- Barang Perikanan
- Barang Manufaktur
- Barang Tambang
- Barang Hasil Hutan
- Barang Bernilai Tinggi
- Prosedur Ekspor BKP Berwujud
- Tujuan Ekspor BKP Berwujud
- Penutup
Seperti apa sebenarnya ekspor barang kena pajak berwujud?
Pengertian Pajak Barang Ekspor
Sebelum memahami barang kena pajak berwujud dalam kegiatan ekspor, pahami terlebih dahulu mengenai pajak barang ekspor.
Pajak barang ekspor sendiri merupakan jenis pajak pertambahan nilai atau yang populer disebut PPN atas kegiatan ekspor barang.
Pajak ini dikenakan pada konsumen melalui penambahan nilai barang dalam daerah pabean negara asal dan tujuan. Karena pada dasarnya, setiap aktivitas ekspor akan dikenakan biaya dan pajak dengan tarif yang disesuaikan.
Barang Kena Pajak atau BKP merupakan barang yang didefinisikan sebagai barang bergerak atau tidak bergerak, bisa juga tidak berwujud dan berwujud, dengan nilai pajak sesuai UU PPN yang berlaku atau pajak khusus untuk jenis barang mewah.
Baca Juga: Lebih Lengkap! Memahami Bill of Lading vs Packing Slip
Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam wilayah pabean Indonesia untuk dikirim ke luar negeri atau luar daerah pabean.
Kegiatan ini ditandai dengan barang-barang yang diproduksi di dalam negeri dipasarkan ke berbagai negara, yang nantinya memberikan kontribusi pada pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara pengekspor.
Landasan Hukum
Ekspor untuk barang kena pajak berwujud diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Dimana pada Pasal 1 angka 11, disebutkan pengertian Ekspor untuk barang kena pajak berwujud dan sehubungan faktur pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Karakteristik Ekspor Barang Berwujud
- Barang memiliki wujud dan bentuk fisik yang dapat dilihat dan disentuh.
- Barang juga dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang sudah diterapkan dalam Undang-Undang di Indonesia.
- Barang ekspor tersebut siap dikirim dari wilayah pabean Indonesia ke daerah di luar pabean.
- Proses ekspor barang sesuai dengan kepabeanan dan dilengkapi dokumen ekspor seperti PEB, invoice, packing list, dan sebagainya.
Jenis Barang Kena Pajak Berwujud
Berikut beberapa jenis barang kena pajak berwujud yang umum diekspor, yakni :
Barang Pertanian dan Perkebunan
Bisa berupa hasil bumi seperti kopi, Kelapa Sawit, Karet alam serta produk turunannya dan jenis komoditi lainnya.
Barang Perikanan
Dapat berupa ikan dan produk laut serta olahan yang biasa diekspor Indonesia.
Barang Manufaktur
Dalam jenis ini, termasuk produk tekstil, seperti pakaian jadi, kain, dan sejenisnya. Selain itu, termasuk barang elektronik dan komponennya.
Mobil dan bagian otomotif serta suku cadangnya juga masuk dalam barang berwujud jenis manufaktur.
Barang Tambang
Di antaranya batu bara, nikel, tembaga dan produk tambang yang biasa diekspor ke berbagai negara.
Barang Hasil Hutan
Misalnya, kayu dan produk olahan kayu, rotan dan hasil kerajinan dari rotan.
Barang Bernilai Tinggi
Mencakup emas batangan, surat berharga dan uang serta produk bernilai tinggi.
Prosedur Ekspor BKP Berwujud
Pada umumnya, prosedur ekspor untuk barang jenis ini sama dengan prosedur jenis barang dan jasa ekspor lainnya.
Anda perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk perizinan, proses pengiriman, pembayaran dan pendukung lainnya. Lalu, siapkan pengaturan pengiriman barang baik lewat jalur laut, udara, atau darat menuju daerah tujuan.
Selanjutnya, barang ekspor harus diproses dalam kepabeanan dan pembayaran pajak yang dikenakan atas barang sesuai ketentuan.
Tujuan Ekspor BKP Berwujud
- Ekspor barang jenis ini akan mendukung pertumbuhan perekonomian dan sebagai cadangan devisa negara demi stabilitas ekonomi.
- Kegiatan ekspor juga akan mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan menyediakan lapangan kerja untuk para SDM.
- Pengusaha berkesempatan memperluas bisnis hingga ke luar negeri, tak hanya di pasar domestik.
- Demi memenuhi kebutuhan di pasar global, pengusaha dan pemerintah akan berusaha untuk meningkatkan kualitas produk.
Penutup
Sangat penting memahami alur dan tujuan demi kelancaran ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Dengan demikian, ekspor BKP Berwujud tak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik usaha, namun perekonomian negara secara keseluruhan.
***
Butuh layanan jasa pengiriman barang atau paket ke luar negeri? SIP siap membantu. PT Surya Inti Primakarya memiliki tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan berkompeten yang siap melayani Anda untuk pengiriman barang secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Segera hubungi kami!