logo-navbar

Letter of Credit (LC), Pembayaran di Kegiatan Ekspor Impor

26 JAN 2022

 

Dalam dunia perdagangan, transaksi berskala Internasional merupakan hal yang lumrah dilakukan. Pernahkah Anda berpikir tentang metode pembayaran yang digunakan dalam bertransaksi? ternyata ada banyak pilihannya.

Penasaran apa itu LC dan apa kepanjangan LC? simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.


Baca juga : Pengertian FOB yang Wajib Dipahami

 

 

Apa Itu Letter of Credit (LC)?

 

apa itu Letter of Credit (LC)

 

Letter of Credit merupakan kepanjangan dari LC. Letter of Credit adalah salah satu persyaratan impor dan ekspor yang paling umum. Terutama dalam hal transaksi pembayaran. Apa itu letter of credit?

Letter of Credit adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank yang menjamin pembayaran. Dalam hal ekspor impor, bank menjamin pembayaran dari importir kepada eksportir atas barang yang dikirim.

Letter of credit banyak digunakan dalam pembiayaan perdagangan Internasional di mana kredibilitas para penandatangan belum sepenuhnya ditetapkan. Efisien secara ekonomi, metode ini menghadirkan bank sebagai penjamin emisi yang menanggung risiko bahwa pembeli (importir) membayar penjual (eksportir).

Letter of Credit atau biasa disingkat LC ini diterbitkan oleh suatu pihak atas permintaan pelanggan (importir) untuk membayar dokumen impor dan ekspor yang diterbitkan oleh penerima kredit (eksportir), dimana Bank memiliki persyaratan LC yang berbeda.

Namun, pada umumnya nasabah yang ingin membuka letter of credit harus melakukan deposit terlebih dahulu. Deposito ini akan dibekukan atau tidak dapat diubah menjadi uang tunai dan dikelola oleh bank. Jadi ketika letter of credit jatuh tempo, maka uang akan langsung dibayarkan kepada penerima letter of credit.

 

 

Fungsi Letter of Credit

 

apa itu letter of credit (LC)

 

Letter of credit sangat umum dilakukan dalam perdagangan Internasional. Namun, letter of credit juga umum digunakan dalam perdagangan domestik. Pada dasarnya, letter of credit memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah untuk mempermudah pembayaran. Baik bagi importir untuk membeli maupun eksportir yang memberikan barang.

Memang eksportir tidak perlu menunggu hingga dana terkumpul, karena pembayaran ditangguhkan oleh bank. Demikian pula, importir tidak perlu menunggu terlalu lama untuk barang tiba.

Letter of credit memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah untuk mengurangi risiko dalam perdagangan lintas negara. Selain itu, fasilitas kredit yang dijamin bank dapat membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran. Fungsi lain dari letter of credit ini adalah untuk mengamankan transaksi, khususnya bagi eksportir.

Karena tidak mudah menjual barang dari satu negara ke negara lain, maka akan ada banyak risiko yang harus ditanggung. Berkat letter of credit (LC) ini, pembayaran selalu dijamin aman sesuai otorisasi bank. Pembayaran akan dilakukan hanya jika penjual dan pembeli telah  mencapai  kesepakatan.


 

Kesimpulan

 

Nah itu tadi beberapa penjelasan serta kepanjangan LC. Letter of credit (LC) merupakan salah satu alat pembayaran yang digunakan dalam perdagangan Internasional. Cara ini dianggap paling aman bagi importir dan eksportir karena bank akan menahan pembayaran. 

Dengan begitu, eksportir dapat menerima pembayaran tanpa harus menunggu kabar dari luar negeri setelah barang tiba, sedangkan importir tidak perlu menunggu lama untuk menerima barang.

Transaksi pembayaran antar negara bisa dibilang cukup rumit. Oleh karena itu, ingatlah untuk selalu mempersiapkan segala hal yang diperlukan demi kelancaran bertransaksi.

***

Sebagai perusahaan penyedia jasa ekspor impor, PT Surya Inti Primakarya memiliki layanan yang memudahkan para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor dalam proses pengurusan dokumen Custom Clearance. Dengan begitu, pengelolaan dokumen menjadi lebih mudah.

 


Your Message Has Been Sent..