Pernah mendengar kata “CPO”? CPO merupakan komoditas dalam negeri yang perlu dikontrol peredarannya. CPO atau Crude Palm Oil memiliki banyak sekali manfaat. Tidak heran banyak negara yang membutuhkan CPO.
Namun saat ini masih sering terjadi kontroversial terkait dampak dari produksi minyak kelapa sawit atau CPO terhadap lingkungan hidup seperti kelangsungan hewan dan dampak pada konflik antar daerah.
Seperti apa definisi Crude Palm Oil atau CPO? Apa saja produk turunan CPO? Bagaimana peraturan ekspor CPO? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Definisi Crude Palm Oil
CPO atau Crude Palm Oil merupakan sebuah produksi minyak kelapa sawit yang memiliki banyak sekali manfaat. CPO berupa minyak nabati yang dihasilkan dari buah kelapa sawit.
Pemanfaatan crude palm oil yaitu untuk bahan dasar pangan, produk kosmetik, maupun kebutuhan produksi kimia. Selain itu CPO dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan biofuel ataupun bahan dasar biodiesel.
Minyak sawit umum diproduksi di wilayah Asia, salah satunya Indonesia. Hal ini dikarenakan kelapa sawit yang mana adalah bahan dasar dari CPO membutuhkan iklim dengan curah hujan tinggi, suhu yang hangat, serta sinar matahari yang cukup.
Baca Juga: Diversifikasi Ekspor Sebagai Obat Ketergantungan Ekspor
Bentuk Turunan Crude Palm Oil
Minyak kelapa sawit dikenal memiliki banyak sekali manfaat dan dapat dijadikan sebagai bahan dasar produk turunan. Berikut ini adalah beberapa bentuk turunan dari crude palm oil atau CPO.
Palm Olein
Palm Olein merupakan sebagian kecil dari minyak kelapa sawit olahan yang digunakan untuk memasak. Penggunaan minyak kelapa sawit umum digunakan sebagai bahan baku pembuatan minyak goreng. Penggunaan Palm olein didasari oleh kestabilan pada suhu yang tinggi, sehingga cocok untuk kebutuhan memasak seperti menggoreng makanan.
Produk Bahan Domestik
Salah satu kegunaan hasil produk dengan bahan CPO adalah pembuatan lilin. Pembuatan lilin dapat dilakukan dengan menggunakan bahan campuran menggunakan crude palm oil. Parafin dapat dicampurkan dan dipanaskan dengan CPO kemudian akan menghasilkan pencahayaan api yang sempurna dan tahan lama namun dengan asap yang lebih sedikit.
Bahan Baku Kosmetik & Skincare
Produk lipstik merupakan wujud dari kosmetik yang menggunakan CPO sebagai bahan dasar pembuatannya. Penggunaan palm oil pada produksi lipstik yaitu sebagai anti caking agent. Hal ini dikarenakan sifat CPO yang bebas dari senyawa hidrokarbon. Sehingga CPO lebih aman dan tidak beresiko dibandingkan minyak sintetis biasa.
Sedangkan pada produk skincare, penggunaan CPO sebagai bahan produk skincare memiliki manfaat yaitu dapat melembabkan kulit yang kering bahkan dapat menghilangkan jerawat.
Penggunaan CPO sebagai bahan dasar juga diterapkan pada pembuatan shampoo. Vitamin E yang terkandung pada CPO bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pada akar rambut dan kulit kepala agar lebih kuat dan rambut berkilau.
Bahan Baku Biodiesel
CPO dapat bermanfaat sebagai bahan alternatif dari bahan bakar fosil. Hal ini dikarenakan biodiesel digunakan sebagai energi alternatif yang terbarukan sehingga berperan untuk menjadi alternatif penggunaan bahan bakar fosil.
Untuk membuat biodiesel CPO dicampurkan dengan solar yang akan menghasilkan bahan bakar nabati. Bahan bakar nabati memiliki kelebihan yaitu emisi yang rendah, mengurangi polusi, konsumsi yang irit, dan lebih ramah lingkungan.
Larangan Ekspor CPO
Dilansir dari website setkab.go.id, pada tanggal 28 April 2022 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan larangan ekspor CPO. Hal ini bukan tanpa alasan, penetapan ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.
Selain itu, larangan ekspor CPO pada saat itu bertujuan untuk mengoptimalisasikan ketersedian minyak goreng bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun pada akhirnya terdapat dampak yang mengharuskan kebijakan ini untuk dicabut pemberlakuannya.
Larangan Ekspor CPO Telah Dicabut
Pada akhirnya, larangan ekspor CPO telah dicabut pemerintah. Hal ini dikarenakan terdapat dampak-dampak yang membuat Indonesia harus mengalami krisis akibat larangan tersebut.
Pada mei 2022 lalu, kebijakan larangan ekspor CPO dicabut atas dasar alasan banjirnya minyak sawit yang menyebabkan tangki tingkat produksi dalam negeri penuh.
Berikut ini adalah 3 faktor pendorong larangan ekspor CPO telah dicabut.
-
Jumlah pasokan minyak goreng kembali melimpah hingga menyentuh angka 211 ribu ton/bulan.
-
Penurunan pada harga minyak goreng curah. Keputusan pencabutan larangan ekspor CPO juga diakibatkan harga minyak goreng curah yang berhasil turun.
-
Pertimbangan pada banyaknya jumlah pekerja di industri sawit, terdapat 17 juta orang yang bekerja di sektor industri sawit sehingga mengharuskan pemerintah untuk mencabut larangan ekspor CPO.
Kesimpulan
CPO atau Crude Palm Oil merupakan salah satu komoditas Indonesia yang paling besar. Kebutuhan akan CPO dapat dikatakan sangat tinggi karena CPO memiliki banyak sekali manfaat dan dapat dijadikan bahan baku beberapa produk turunannya.
Kebutuhan CPO tidak hanya dialami oleh Indonesia namun banyak negara lain yang harus mengimpor CPO salah satunya dari Indonesia, sehingga Indonesia menjadi salah satu pelaku ekspor CPO.
Sebelumnya telah ditetapkan larangan ekspor CPO oleh pemerintah, namun atas pertimbangan akan dampak dari larangan tersebut pada akhirnya larangan ekspor CPO telah dicabut.
***
Jika Anda tertarik untuk melakukan kegiatan ekspor maupun impor, jangan lupa untuk memilih layanan jasa ekspor impor terbaik.
PT. Surya Inti Primakarya dapat membantu aktvitas ekspor impor Anda. SIP siap melayani barang Anda dengan penganganan dari tangan-tangan ahli ekspor impor, layanan kepabeanan, serta pengiriman yang aman dan tepat waktu.
Butuh informasi lebih lanjut? Silakan Hubungi Kami.