logo-navbar

Mengenal & Memahami Subjek Serta Objek PPh 22

14 JUN 2024

 

Setiap kegiatan ekspor impor pasti akan dikenakan pajak. Namun, jenis-jenis pajak juga bervariasi. Salah satu jenis pajak yang umum digunakan yakni pajak PPh 22. Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang diatur dalam UU PPh No 36 tahun 2008.

Pajak PPh 22 memiliki subjek dan objek yang perlu dipahami. Lalu apa saja subjek dan objeknya? Dalam ulasan kali ini kita akan membahas seputar subjek dan objek dari pajak PPh 22.

Yuk ikut ulasannya hingga tuntas!


 

Subjek dari Pajak PPh 22


<a style=Objek PPh 22" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Objek%20PPh%2022%202.jpg" style="width:80%" />

 

Sekilas mengenai PPh 22, PPh 22 merupakan suatu bentuk pungutan pajak yang dikenakan bagi suatu badan usaha yang melakukan atau terlibat pada kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Secara spesifik, ada beberapa subjek PPh 22 yang perlu dipahami. Diantaranya yakni sebagai berikut.

 

Baca Juga: Mengenal PPJK di Dunia Ekspor Impor

 

  1. Badan usaha yang bergerak di bidang industri. Produknya dapat berupa semen, baja, kertas, otomotif, dan produk farmasi.

  2. APTM atau agen tunggal pemegang merek

  3. Perusahaan atau pihak produsen/importir bahan bakar minyak

  4. Pedagang pengumpul hasil hutan, pertanian, dan perkebunan



 

Objek PPh 22

 

Peraturan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa ada beberapa objek yang dikenakan pajak PPh 22. Di antaranya, yakni sebagai berikut.

 

Kegiatan Ekspor-Impor Barang

Dalam kegiatan ekspor-impor barang, PPh 22 bisa saja dikenai oleh mereka yang melakukan kegiatan tersebut. Barang-barang ekspor-impor yang dikenakan umumnya merupakan barang-barang komoditas yang punya nilai ekonomis tinggi. Diantaranya dapat berupa barang-barang hasil tambang batu bara, mineral logam, dan mineral non-logam.

 

Pembelian Barang Untuk BUMN

<a style=Objek PPh 22" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Objek%20PPh%2022%203.jpg" style="width:80%" />

 

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) juga pada transaksi pembelian barang dan bahan-bahan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi kegiatan operasional usahanya. 

Dalam hal ini, PPh 22 difungsikan sebagai pungutan yang dibebankan pada saat pembayaran atau transaksi dilakukan oleh BUMN kepada pihak pemasok atau penjual barang dan suatu bahan yang dibeli.

 

Pembayaran Pembelian Barang PPh 22 Bendaharawan

Objek PPh 22 juga dapat berupa suatu pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh bendaharawan. PPh 22 Bendaharawan merupakan suatu pungutan yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah untuk kegiatan penyerahan suatu barang oleh rekanan yang dibiayai APBN atau APBD. Pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak bendahara pemerintah dan KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Penjualan Atas Hasil Produksi Kepada Pihak Distributor

Yang juga menjadi objek dari PPh 22 yakni penjualan atas hasil produksi kepada pihak distributor. Penjualan ini diantaranya berupa beberapa bidang usaha sebagai berikut.

  1. Industri Semen

  2. Industri Kertas

  3. Industri Baja

  4. Industri Otomotif

  5. Industri Farmasi

  6. Industri Hulu
     

Penjualan Produk Kendaraan Bermotor
<a style=Objek PPh 22" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Objek%20PPh%2022%204.jpg" style="width:80%" />

 

Objek dari PPh 22 juga dapat berupa kegiatan penjualan produk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. PPh 22 dikenakan untuk kegiatan penjualan oleh produsen atau agen tunggal pemegang merek (ATPM) ketika suatu kendaraan dijual kepada distributor, dealer, atau konsumen akhir. 

 

Penjualan Produk Gas & Migas

Objek dari PPh 22 juga dapat berupa kegiatan penjualan produk gas & migas. Pajak ini dikenakan oleh pihak-pihak seperti produsen maupun importir. Produk-produknya diantaranya dapat berupa bahan bakar minyak atau BBM, bahan bakar gas ataupun LPG.

 

Pembelian dari Pedagang Pengumpul

PPh 22 juga diperuntukan atau dikenakan pada kegiatan pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul. Barang yang dibeli dari pedagang pengumpul merupakan bahan-bahan yang dibeli oleh industri atau eksportir dengan lini bisnis kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

 

Perluasan Objek PPh 22 (Barang Mewah)

Dalam PMK No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253/PMK.03/2008, adapun waktu pemungutan dari PPh 22 untuk objek barang mewah. Yang dimaksud dari barang mewah pada peraturan tersebut diantaranya yakni sebagai berikut.

  1. Pesawat Terbang atau Helikopter Pribadi

  2. Yacht, Kapal Pesiar atau sejenisnya

  3. Rumah beserta tanah dengan harga pengalian yang lebih dari 30 Miliar ataupun luas bangunan yang lebih dari 400 m2

  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga pengalian yang lebih dari 30 Miliar ataupun luas bangunan yang lebih dari 150 m2

  5. Kendaraan bermotor roda empat dengan daya angkut kurang dari 10 orang. Dapat berupa kendaraan roda empat sedan, jeep, SUV, MPV, Minibus, dan sejenisnya. Kendaraan tersebut dikenakan juga apabila harga jualnya lebih dari 2 Miliar rupiah dan memiliki kapasitas mesin lebih dari 3.000 CC.

  6. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan nilai jual lebih dari 300 juta rupiah dan bermesin lebih dari 250 CC.

 

 

Kesimpulan

 

Setiap kegiatan ekspor impor pasti akan dikenakan pajak. Salah satunya yakni pajak PPh 22. Ini merupakan pajak yang dikenakan untuk setiap kegiatan ekspor, impor, dan re-impor suatu barang. Subjek dan objek dari PPh 22 wajib dipahami agar kewajiban akan pajak dapat dipatuhi dengan baik.

***

Untuk kegiatan ekspor dan impor yang aman, Surya Inti Primakarya hadir untuk membantu memenuhi pengiriman barang keluar negeri yang berkualitas. 

Barang Anda dengan ditangani oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan dari SIP yang berkompeten, dan siap mengantarkan barang Anda dengan aman, terpercaya, dan tepat waktu.

Segera hubungi kami.

 


Your Message Has Been Sent..