logo-navbar

Pahami Istilah Pajak Barang Ekspor dan Barang Kena Pajak

14 AUG 2023

 

 

Pajak merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mengumpulkan dana dari masyarakat guna membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Salah satu jenis pajak yang berperan penting adalah terkait perdagangan internasional yakni pajak barang ekspor, baik dari produk hingga jasa. 

 

Mari kita bahas pengertian, tujuan, dan dampak dari pajak barang ekspor. 

 

 

Pengertian Pajak Barang Ekspor

 

 

pajak barang ekspor

 

federalnewsnetwork.com

 

 

Pajak barang ekspor adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah negara penghasil atas barang atau produk yang dijual dan diekspor ke negara lain, atau bisa disebut tarif yang dikenakan selama kegiatan jual beli barang atau jasa kena pajak ke negara lain. 

 

 

Baca Juga: Ini Prosedur Ekspor Impor yang Perlu Anda Tahu!

 

 

Sebagai contoh, jika suatu negara menghasilkan komoditas pertanian seperti kopi atau gula, pemerintah dapat menerapkan pajak ekspor atas produk-produk tersebut. Pajak dapat berupa persentase dari nilai barang atau jumlah tertentu per unit produk yang diekspor. Nantinya, pajak ekspor dikenakan pada Wajib Pajak dengan penarikan dari nilai PPN. 

 

 

Tujuan Pajak Barang Ekspor

 

 

pajak barang ekspor

 

 

undername import

 

 

Pendapatan Negara

 

Pajak barang ekspor menjadi sumber potensial pendapatan bagi pemerintah negara penghasil. Pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.

 

 

Mengendalikan Pasar Dalam Negeri

 

Pajak barang ekspor juga dapat mengurangi jumlah barang yang tersedia dalam pasar suatu negara penghasil. Dengan mengurangi pasokan, pemerintah dapat menciptakan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong konsumsi barang dalam negeri.

 

 

Mendorong Pengolahan Nilai Tambah

 

Dengan memberlakukan pajak jenis ini, pemerintah dapat mendorong industri dalam negeri untuk melakukan pengolahan lebih lanjut terhadap produk sebelum diekspor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan bagi produsen serta menciptakan lapangan kerja.

 

 

Pajak Barang dan Jasa yang Terkena Pajak 

 

 

pajak barang ekspor

 

freepik.com

 

 

 

A. Barang Kena Pajak 

 

Pajak barang yang terkena pajak bisa berbentuk tarif (bea masuk) yang dikenakan sebagai persentase dari nilai impor atau dalam bentuk bea lainnya sesuai dengan kebijakan fiskal negara tujuan.

 

Berikut BKP yang diterapkan Pemerintah menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) : 

a. Rotan dan olahannya dengan nilai pajak ekspor sekitar 15% 

b. Kayu dan olahannya dengan nilai pajak ekspor 15% 

c. Berbagai produk Pasir senilai 15%

d. Kelapa sawit dan produk turunan, sebesar 3% serta crude palm oil dengan pajak pajak 1%.

 

 

B. Jasa Kena Pajak 

 

Untuk JKP yang ditentukan pemerintah, umumnya adalah : 

 

a. Jasa Maklon

Jasa ini adalah jasa yang digunakan suatu badan usaha ataupun perusahaan untuk menghasilkan jenis barang yang dipesan khusus. Misalnya, pembeli atau pemesan berada di luar kawasan pabean, bahan  yang dipesan adalah bahan mentah atau setengah jadi yang nantinya menjadi BKP dan lainnya. 

 

b. Jasa perawatan dan perbaikan

Dikenakan pajak ekspor pada jasa barang bergerak atau tidak bergerak yang berada di luar kawasan pabean. 

 

c. Jasa konstruksi

Jasa jenis ini berkaitan dengan perencanaan atau pengerjaan konstruksi. Diberlakukan jika berada di luar kawasan pabean. 

 

 

Dasar Hukum

 

 

 

Data dari Pajakku.com, bahwa kegiatan pajak barang ekspor dan barang kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

 

Termasuk Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk pengenaan PPh Pasal 22 atas beberapa kegiatan usaha impor, seperti perdagangan, entitas komersial industri, maupun agen tunggal pemegang merek (ATPM). 

 

 

Ketentuan Tarif Pajak Ekspor

 

 

1,5% untuk pembelian impor

0,5% untuk impor komoditas

0,25% untuk hasil produksi atau kegiatan importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

0,25% untuk pembelian bahan industri

15% – 20% untuk Tas khusus

15% – 25% untuk Sepatu khusus

PPN 11% untuk Produk tekstil

 

Berikut rumus menghitung pajak ekspor, melalui Kementerian Perdagangan, yakni : 

- ad valorem (persentase)

Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor (dikali) Harga Patokan Ekspor (dikali) Jumlah Satuan Barang (dikali) Kurs sesuai pemerintah

 

- ad naturam (spesifik)

Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor (dikali) Jumlah Satuan Barang (dikali) Kurs sesuai pemerintah

 

 

Kesimpulan

 

Pajak barang ekspor akan mempengaruhi perkembangan perdagangan internasional dan ekonomi suatu negara. Penerapan pajak ekspor wajib disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri, kemampuan daya saing ekspor, serta kesejahteraan konsumen. 

 

Pajak-pajak ini juga perlu diterapkan dengan cermat dalam konteks kerjasama internasional untuk menghindari konflik perdagangan dan melindungi kepentingan bersama. Dengan begitu dapat saling mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan.

 

Jika Anda membutuhkan layanan layanan kepabeanan terpercaya? Surya Inti Primakarya atau SIP siap membantu Anda. Memberikan dukungan penuh dalam proses pengiriman barang lebih cepat dan aman menggunakan 2 jalur pengiriman yaitu laut dan udara.

 

Masih bingung? Silahkan untuk Hubungi kami.

 


Your Message Has Been Sent..