Dunia ekspor dan impor, tak hanya soal berbisnis dengan pihak luar negeri, namun tentu memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pajak ekspor.
Seperti apa pajak ekspor dan barang ekspor yang terkena pajak? Yuk simak penjelasannya.
Pengertian Pajak Ekspor
Pajak ekspor adalah pungutan atau biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang dan jasa yang diekspor atau semua yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.
Pajak ini menjadi salah satu bagian penting yang diterapkan pihak pemerintah suatu negara, demi mengatur arus perdagangan secara global, mengendalikan harga di pasar dalam negeri dan menambah devisa negara.
Baca Juga: Mengenal Subjek serta Objek Pph 22
Biasanya, pajak ekspor mengacu pada jasa kena pajak dan barang kena pajak di luar kawasan pabean atau wilayah di luar kawasan negara asal dan lokasi yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif.
Ketentuan Pajak Ekspor
Ketentuan pajak ekspor tentunya diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tiap negara yang berkaitan. Di Indonesia sendiri, ketentuan pajak untuk ekspor masuk dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan penerapannya sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.
Dalam penerapan pajak untuk barang dan jasa ekspor, pemerintah memasukkannya dalam pajak pertambahan nilai atau PPN atau VAT. PPN diartikan sebagai pertambahan nilai barang atau jasa yang sudah masuk dalam daerah pabean di negara tujuan, dalam hal ini adalah Indonesia.
Berikut beberapa hal penting terkait pajak ekspor di Indonesia, yakni :
- Objek pajak ekspor yakni berupa barang yang dibeli berada di luar kawasan pabean Indonesia, yakni di luar wilayah daratan, perairan, dan udara serta Zona Ekonomi Eksklusif.
- Tarif pajak sudah ditentukan oleh pihak pemerintah dan disesuaikan dengan jenis barang, ukuran, berat dan lainnya.
- Untuk prosedur pemungutannya, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ketika barang akan diekspor. Eksportir tentu harus melengkapi berbagai dokumen penting dan pendukung.
Barang dan Jasa Kena Pajak Ekspor
a. Barang Kena Pajak Ekspor
Tidak semua barang dan jasa terkena pajak untuk ekspor. Pemerintah sudah menetapkan jenis-jenis barang dan jasa tertentu yang dibebankan pajak, dengan alasan sebagai menjaga persediaan bahan baku, kestabilan barang dalam negeri dan menambah daya saing para pebisnis kecil, menengah dan besar.
Beberapa barang yang dikenakan pajak, antara lain:
- Barang-barang yang berasal dari sumber daya alam, seperti kelapa sawit mentah, kayu, batu bara, pasir dan lainnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan dan menjaga kelestariannya. ;
- Komoditas pertanian juga dikenakan pajak, misalnya beras, kopi, jagung, rempah dan lainnya.
- Produk industri tertentu dengan nilai tinggi atau menjanjikan pada perekonomian nasional, seperti barang elektronik, kimia, obat-obatan dan lainnya.
b. Jasa Kena Pajak Ekspor:
Jenis jasa barang bergerak :
- Jasa perawatan dan perbaikan
- Jasa maklon, yakni jasa yang dimanfaatkan suatu perusahaan atau lembaga untuk memenuhi kebutuhan akan barang ekspor secara khusus.
- Jasa logistik dan ekspedisi
Jenis jasa barang tidak bergerak
- Jasa konstruksi berkaitan dengan jasa perencanaan konstruksi, pembangunan dan pengawasan.
Jenis jasa melekat pada barang :
- Jasa perdagangan
- Jasa teknologi dan informasi
- Jasa penelitian dan pengembangan
Manfaat Pajak Ekspor
- Dengan adanya pajak, akan menambah pendapatan negara. Pendapatan tersebut bisa digunakan untuk menambah pembiayaan dari beragam program pembangunan dan pelayanan publik.
- Mengenakan pajak pada barang dan jasa ekspor, pemerintah bisa mengontrol dan menghambat adanya tindakan eksploitasi pada sumber daya alam yang berlebihan.
- Pajak akan membantu menjaga kestabilan nilai dan harga barang di dalam negeri.
- Pengenaan pajak ekspor juga akan mempengaruhi daya saing produk di pasar global. Barang yang terkena pajak akan memiliki nilai lebih tinggi, sehingga daya saing produk yang sama dengan kawasan lain bisa dijaga.
Tarif Perhitungan Pajak Ekspor
Dikutip dari klikpajak.id, tarif pajak ekspor atau tarif PPN untuk barang atau jasa kena pajak, memiliki tarif yang berbeda-beda. Akan tetapi, tarif dasar PPN berkisar 11% yang mulai mengalami kenaikan pada April 2022 dan 12% di tahun 2025, seperti yang tertuang dalam UU HPP.
Dilansir dari situs Kementerian Perdagangan, perhitungan pajak barang ekspor, terdiri dari :
Berdasarkan konsep ad valorem (persentase)
Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs sesuai negara masing-masing)
Berdasarkan konsep ad naturam (spesifik)
Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs dari negara masing-masing)
Penutup
Pajak ekspor jadi bagian penting dalam bisnis global. Pihak pemerintah menentukan pajak untuk berbagai tujuan dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan tiap negara, termasuk di Indonesia.
Dengan pemahaman yang baik mengenai pajak ekspor dan ketentuannya, pelaku usaha dapat melakukan strategi bisnis yang efektif dan menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah demi mencapai tujuan ekonomi dan pembangunan nasional.
***
Butuh layanan jasa pengiriman barang atau paket ke luar negeri? SIP siap membantu. PT Surya Inti Primakarya memiliki tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan berkompeten yang siap melayani Anda untuk pengiriman barang secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Segera hubungi kami untuk info lengkapnya!