Tak sedikit warga Indonesia melakukan impor barang dari China ke Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang melakukan impor barang akan disebut sebagai importir. Di Indonesia, pihak yang melakukan impor barang dari China adalah mereka yang ingin memenuhi kebutuhan pribadi maupun kebutuhan suatu bisnis yang dijalankan.
Dalam melakukan impor barang dari luar negara seperti impor dari China, tentu akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh importir, terutama dalam hal perpajakan. Tentu saja akan ada pajak yang harus ditanggung oleh importir guna memenuhi legalitas pada kegiatan impornya.
- Beberapa Ketentuan Pajak Impor dari China
- PBM (Pajak Bea Masuk)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPh (Pajak Penghasilan)
- Pajak Kepabeanan Tambahan
- Kebijakan Khusus
- Dasar Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor
- Trik Menekan Pajak Impor Barang Untuk Pelaku Usaha
- Menyesuaikan Klasifikasi Barang
- Memaksimalkan Pemanfaatan Kebijakan Pajak
- Menggunakan Fasilitas Impor Ekspor
- Kesimpulan
Dalam pembahasan artikel kali ini, kita akan mengulas beberapa perihal yang terkait dengan pajak impor barang dari China. Mulai dari ketentuan, cara perhitungan, hingga trik untuk menekan biaya pajak impor bagi pelaku usaha. Simak bahasan kali ini hingga tuntas ya!
Beberapa Ketentuan Pajak Impor dari China
istockphoto.com
Untuk melakukan impor barang dari negara China ke Indonesia, ada beberapa perihal penting mengenai ketentuan pajaknya yang perlu Anda pahami. Hal ini juga menjadi dasar dari nilai pajak yang akan dibayarkan. Berikut adalah ketentuan-ketentuan pajaknya.
PBM (Pajak Bea Masuk)
Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini merupakan bagian dari biaya yang harus dibayar oleh importir sebagai syarat untuk meloloskan barang dari kepabeanan.
Tarif Pajak Bea Masuk dapat bervariasi berdasarkan jenis barang, asal negara, dan klasifikasi tarif kepabeanan. Tarif ini dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang diimpor.
Importir wajib membayar Pajak Bea Masuk sebelum barang dapat dilepas dari kepabeanan dan didistribusikan atau dijual di dalam negeri serta hal ini dilakukan melalui sistem elektronik dan akan melibatkan prosedur kepabeanan yang berlaku.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu komponen pajak yang dikenakan dalam proses impor barang dari China ke Indonesia atas penjualan barang dan jasa di dalam negeri. Tarif PPN impor diterapkan pada nilai total barang yang diimpor, termasuk harga faktur, bea cukai, dan pajak lainnya. Tarif PPN dihitung sebagai persentase dari nilai barang tersebut.
Di Indonesia, barang impor yang masuk akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai total barang tersebut. Importir perlu memahami kebijakan PPN yang berlaku, termasuk perubahan tarif atau aturan yang dapat mempengaruhi kewajiban pajak mereka.
istockphoto.com
PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi wajib pajak atau badan pengusaha, termasuk untuk kegiatan impor barang dari China ke Indonesia.
Importir wajib melaporkan dan membayar PPh atas penghasilan impor sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pelaporan dan pembayaran PPh impor dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur perpajakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Kepabeanan Tambahan
Beberapa kasus impor dari china mungkin akan dikenai pajak kepabeanan tambahan. Diantaranya dapat berupa PBM, PPh, dan PPN. Pemberlakukan pajak-pajak ini pada suatu barang impor tergantung pada jenis barang itu sendiri.
Kebijakan Khusus
Perlu diketahui bahwa terdapat peraturan atau kebijakan khusus yang mungkin diperuntukan suatu barang. Kebijakan tersebut dapat berupa pembebasan pada jenis barang tertentu. Namun hal ini tentu bergantung pada kesepakatan dan perjanjian bilateral yang berlaku
Dasar Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor
Hal yang perlu Anda pahami dalam melakukan impor barang dari China maupun dari negara manapun yaitu memahami dasar perhitungan bea masuk dan pajak impornya. Terdapat dua aspek penting yang perlu dipahami mengenai perhitungan bea masuk dan pajak impor barang. Berikut adalah dua aspek dasarnya.
Tarif Bea Masuk
Tarif bea masuk merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh importir dengan membayar pajak impor untuk barang yang datang dari China.
Penentuan tarif ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis barang, nilai barang, dan klasifikasi HS Code (Standar Internasional). Untuk mengetahui tarif yang berlaku untuk jenis barang yang diimpor, Anda dapat merujuk pada Tarif Bea Masuk Indonesia
Perhitungan PPN dan PPh
Tak hanya bea masuk, sebagai importir, Anda juga perlu untuk melakukan perhitungan nilai PPN dan PPh yang akan dikenakan untuk setiap transaksi di Indonesia. Untuk saat ini, pemerintah Indonesia memberlakukan nilai tarif PPN untuk barang impor sebesar 10% dari nilai barangnya. Sedangkan PPh, dapat dikenakan berdasarkan kondisi atau ketentuan tertentu.
Adapun Rumus perhitungan PPN yang dapat Anda pahami berikut ini.
Untuk menghitung nilai PPN ini, Anda hanya perlu menjumlahkan nilai barang dengan bea masuk dan kemudian dikalikan dengan 10% dari nilai barang yang diimpor. Untuk penulisannya dapat disimak berikut ini.
(Nilai Barang Impor + Bea Masuk) x 10%
Nilai PPh bisa dikenakan bisa juga tidak dikenakan. Namun Anda juga perlu untuk memahami cara menghitung nilai PPh untuk berjaga-jaga apabila transaksi Anda harus dikenakan PPh. Untuk menghitung PPh, Anda perlu mengalikan nilai barang impor dengan Tarif PPh yang sudah ditentukan (Nilai Barang Impor x Tarif PPh)
Untuk mendapatkan nilai total pajak impor, Anda hanya perlu menambahkan jumlah PPN dan Jumlah nilai PPh. (PPN + Jumlah PPh).
Trik Menekan Pajak Impor Barang Untuk Pelaku Usaha
istockphoto.com
Tentu saja setiap pelaku usaha ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal. Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, pelaku usaha harus menentukan dan menerapkan strategi dalam mengeluarkan biaya yang seminimal mungkin
Dalam konteks perpajakan, rupanya pelaku usaha dapat menekan jumlah pajak impor barang dengan cara-cara yang bijak. Berikut adalah trik untuk menekan pajak impor barang untuk para pelaku usaha.
Menyesuaikan Klasifikasi Barang
Perlu Anda ketahui bahwa setiap produk yang diimpor harus diklasifikasikan untuk penetapan tarif nilai pajak yang akan dikenakan. Masing-masing barang memiliki kode spesifik yang digunakan untuk menetapkan jumlah pajak impor.
Dalam hal ini, Anda perlu mengklasifikasikan barang yang diimpor sesuai dengan kode yang paling tepat demi menghindari over budget akibat pajak yang berlebih.
Memaksimalkan Pemanfaatan Kebijakan Pajak
Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa kebijakan yang dapat meringankan Anda sebagai pelaku usaha. Manfaatkan kebijakan-kebijakan tersebut guna mendapat pemotongan bahkan pembebasan pajak seperti tarif preferensi perdagangan atau fasilitas impor khusus pada barang yang Anda impor.
Menggunakan Fasilitas Impor Ekspor
Jika barang yang Anda impor merupakan jenis produk bahan baku yang kemudian dapat diekspor, Anda dapat memanfaatkan fasilitas impor ekspor untuk mendapatkan relaksasi tarif pajak yang akan dikenakan. Untuk mengurangi biaya pajak, Anda perlu memahami bagaimana syarat dan ketentuan dari fasilitas ini.
Kesimpulan
Pajak menjadi hal yang sangat penting untuk dipenuhi oleh importir dalam mengimpor barang dari China ke Indonesia. Dengan membayar pajak, artinya kita sudah mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Meskipun begitu, kita juga harus menekan pengeluaran untuk kebutuhan pajak ini, agar pengeluaran yang kita lakukan tidak menjadi over dan sesuai dengan jenis barang yang diimpor.
***
Butuh layanan jasa pengiriman untuk ekspor impor? SIP siap untuk membantu.
Surya Inti Primakarya memiliki tenaga ahli ekspor impor dan ahli kepabeanan yang siap untuk membantu Anda dalam mengirim barang secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Butuh Info lengkapnya? Hubungi Kami.