Tahukah Anda jika ada satu dokumen penting yang wajib diurus demi melancarkan kegiatan ekspor? Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB jawabannya!
Perdagangan internasional sudah membuka banyak peluang untuk pebisnis yang ingin melebarkan usahanya di kancah dunia. Ekspor barang jadi salah satu langkah strategis yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan dan keuntungan bagi bisnis.
Akan tetapi, untuk memastikan kelancaran proses ekspor, banyak hal yang harus dipersiapkan, salah satunya pemberitahuan ekspor barang yang menjadi langkah penting dalam proses kepabeanan.
Baca Juga: 3 Tahapan Utama Melakukan Ekspor
Tapi, apa sebenarnya pemberitahuan ekspor barang? Yuk kita bahas bersama pengertian dan pentingnya dalam proses perdagangan internasional.
Apa Itu Pemberitahuan Ekspor Barang?
Melalui keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 557/KMK.04/2002 terdapat keterangan pada Pasal 1, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. Terdapat dua (2) jenis PEB, yakni PEB Biasa yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor dan PEB Berkala yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode tertentu.
Secara umum, pemberitahuan ekspor barang merupakan dokumen resmi yang diajukan oleh eksportir kepada otoritas terkait di negara asalnya, sebelum melakukan ekspor barang ke negara tujuan dan telah diberikan izin dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tujuan penggunaan dokumen ini adalah untuk memberikan informasi lengkap mengenai barang yang akan diekspor dan melaporkan transaksi perdagangan tersebut kepada pihak berwenang.
Dilansir dari website resmi Kementerian Perdagangan RI, barang yang akan diekspor wajib dilaporkanke kantor pabean dengan menyertakan surat atau dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang.
Fungsi Pemberitahuan Ekspor Barang
Sebagai Kepatuhan Regulasi
PEB menjadi bukti untuk memastikan bahwa eksportir sudah mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dalam kegiatan ekspor, termasuk perizinan dan pembayaran pajak yang tepat.
Data Statistik
Informasi yang terdapat pada surat PEB digunakan untuk mengumpulkan data statistik perdagangan, yang nantinya dapat membantu pemerintah dan lembaga terkait kebijakan pada ekonomi dan perdagangan.
Kontrol Keamanan
Fungsi lainnya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang diperjual belikan, termasuk potensi risiko keamanan.
Perlindungan Konsumen
Dengan menyediakan informasi yang akurat tentang barang yang diekspor, dokumen ini dapat membantu melindungi konsumen di negara tujuan dari potensi kerugian dan masalah keamanan.
Kemudahan Administrasi
Proses pemberitahuan ekspor barang yang efisien akan membantu memperlancar proses ekspor, karena memudahkan administrasi pada bagian Bea dan Cukai dalam mendata barang ekspor.
Prosedur Pembuatan PEB
Berikut langkah-langkah umum pembuatan PEB :
- Eksportir mendatangi kantor Bea Cukai untuk mengisi formulir pembuatan surat atau dokumen PEB. Data meliputi informasi terperinci tentang barang yang akan diekspor.
- Selanjutnya, eksportir harus menyiapkan kelengkapan dokumen pabean dan disertai Nomor Induk Perusahaan terkait. Dokumen pelengkap, meliputi : Invoice dan Packing List, bukti pembayaran PNBP, Bukti bayar bea keluar, dan dokumen lainnya.
- Pihak terkait akan melakukan analisa dan pemeriksaan sehubungan barang yang akan diekspor.
- Jika terdapat kesalahan atau kekurangan data, pihak kepabeanan akan mengeluarkan Nota Pemberitahuan Penolakan. Begitu juga jika ada dokumen yang belum dilengkapi, akan diberikan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen.
- Jika data dan dokumen lengkap, pihak Bea dan Cukai akan memberikan Nota Pelayanan Ekspor.
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat PEB:
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat pemberitahuan ekspor barang dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan persyaratan negara asal dan negara tujuan. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah:
- Invoice: Invoice yang berisi rincian tentang barang, harga, dan syarat pembayaran.
- Packing List: Daftar lengkap isi kemasan dan berat barang.
- Bill of Lading: Dokumen yang mencatat pengiriman barang dan berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan atau penerimaan barang.
- Dokumen Asal: Dokumen yang menunjukkan asal barang, seperti Certificate of Origin (COO).
- Kontrak Ekspor: Salinan kontrak atau perjanjian ekspor antara eksportir dan importir.
- Dokumen Keamanan: Dokumen yang berkaitan dengan persyaratan keamanan ekspor, jika diperlukan.
- Sertifikat Kesehatan: Dokumen yang menyatakan bahwa barang memenuhi persyaratan sanitasi atau kesehatan.
Kesimpulan
Pemberitahuan ekspor barang menjadi salah satu dokumen penting untuk melancarkan kegiatan perdagangan internasional.
Untuk membuat surat pemberitahuan ekspor barang, eksportir harus mengikuti prosedur yang tepat dan menyediakan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Melalui langkah ini, bisnis dapat membuka peluang baru di pasar internasional dan meningkatkan keberhasilan global mereka.
Selain memperhatikan proses pengiriman barang, Anda juga perlu menggunakan jasa pengiriman yang tepat dan dapat dipercaya. Surya Inti Primakarya atau disingkat SIP siap membantu proses pengiriman barang dengan lebih mudah dan cepat dengan pilihan 2 jalur pengiriman yaitu melalui laut dan udara.
Ingin info lebih lanjut? Silahkan Hubungi kami.