logo-navbar

Penting! Yuk Pahami Syarat untuk Pendirian Kawasan Berikat

04 JAN 2024

 

Dalam dunia ekspor impor, kawasan berikat merupakan salah satu istilah yang mengacu pada satu tempat dengan aktivitas pengelolaan barang ekspor di dalamnya. Kawasan berikat dinilai berperan dalam proses perekonomian negara yang lebih maju.

Dunia industri pasti akan membutuhkan aktivitas ekspor impor untuk kebutuhan produksinya. Kawasan berikat menjadi pendukung untuk kelancaran proses pengiriman. Sehingga pendirian kawasan berikat menjadi perihal yang perlu untuk dilakukan.

 

Baca Juga: Apa Itu Perdagangan Internasional? Ini Ulasan Selengkapnya

 

Namun, untuk melakukan pendirian kawasan berikat terdapat perizinan dan syarat-syaratnya. Sehingga, perlu bagi Anda untuk memahami bagaimana perizinan dan syarat untuk melakukan pendirian kawasan berikat. Artikel ini akan membahas tentang apa saja perizinan dan syarat untuk melakukan pendirian kawasan berikat. 

Agar tidak bingung, simak penjelasannya hingga tuntas ya! Berikut adalah penjelasannya.


 

Sekilas Tentang Kawasan Berikat

 

pendirian kawasan berikat

 

Sebelum memahami bagaimana perizinan dan syarat dalam pendirian kawasan berikat, Anda perlu memahami sekilas tentang apa itu kawasan berikat. 

Kawasan berikat merupakan sebuah tempat atau daerah yang difungsikan untuk menimbun barang impor dari tempat lain untuk kemudian diolah menjadi barang ekspor dengan nilai yang lebih tinggi.

Kawasan berikat dapat mendukung perkembangan produksi, investasi, dan perdagangan internasional. Dengan begitu, kawasan berikat akan memberikan dampak kestabilan serta perkembangan perekonomian pada suatu negara. Namun hal ini perlu didukung dengan adanya pemberian intensif serta kemudahan tertentu untuk perusahaan yang beroperasi.


 

Syarat Untuk Pendirian Kawasan Berikat

 

pendirian kawasan berikat
 

Jika suatu perusahaan ingin melakukan pendirian kawasan berikat, maka perlu memenuhi beberapa syarat untuk melakukan pendirian kawasan berikat tersebut. Kawasan berikat setidaknya harus memiliki luas ukuran 10.000 meter persegi untuk satu wilayah yang membentang. 

Selain itu, kawasan berikat juga harus terletak di daerah kawasan industri maupun kawasan budidaya. Pembangunannya pun juga harus disesuaikan dengan tata ruang yang sudah ditetapkan. 

Tak hanya itu, tempatnya pun juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat-syaratnya. 
 

Lokasi yang Mudah di Akses

Untuk mendirikan kawasan berikat, lokasi dari kawasan tersebut harus mudah untuk diakses. Kawasan berikat harus terhubung dengan jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan-kendaraan pengangkut seperti truk peti kemas ataupun kendaraan pengangkut lain seperti kendaraan dengan jalur air. 

Apabila kawasan berikat tidak dapat dilalui atau diakses oleh kendaraan-kendaraan pengangkut peti kemas, maka perusahaan tersebut tetap diberikan izin kawasan berikat namun sebagai lokasi perluasan dengan wilayah yang tidak dapat diakses oleh kendaraan pengangkut peti kemas di perairan.

 

Memiliki Batasan yang Jelas

Kawasan berikat harus memiliki batasan yang jelas. Batasan-batasan ini dapat berupa pembatas alam atau buatan yang menjadi pagar pemisah antara bangunan, kawasan, atau tempat lain. 

 

Terdapat Kegiatan Pengolahan

Lokasi kawasan berikat harus digunakan sebagai tempat untuk dilakukannya pengolahan terhadap barang-barang seperti bahan baku yang kemudian dijadikan sebagai hasil produksi.


 

Izin Pengusaha Kawasan Berikat

 

pendirian kawasan berikat

 

Apabila sebuah perusahaan ingin menjadi pengusaha kawasan berikat, maka perlu untuk mengajukan permohonan kepada pihak terkait yaitu Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Syarat-syarat pengajuan permohonan tersebut diantaranya sebagai berikut.
 

  • Perusahaan tersebut harus memiliki NIB

  • Sudah memenuhi kriteria untuk menjadi PDKB atau Pengusaha Di Kawasan Berikat dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan.

  • Perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha industri

  • Sudah mengkonfirmasi serta memiliki bukti wajib pajak yang valid

  • Serta memiliki bukti sebagai pemilik suatu tempat dengan batas-batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah


 

Kesimpulan

 

Kawasan berikat menjadi salah satu tempat yang berperan dalam mendukung kelancaran proses ekspor impor. Dengan begitu kawasan berikat dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dan negara.

Izin pendirian kawasan berikat harus diperhatikan dan dipenuhi setiap syarat yang sudah ditentukan. 

Bagi perusahaan yang ingin menjadi pengusaha kawasan berikat, perlu bagi mereka untuk mengajukan permohonan kepada pihak terkait yaitu Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi.

Semoga artikel ini dapat menambah informasi untuk Anda ya!

***

Jika Anda membutuhkan layanan jasa pengiriman barang untuk memenuhi kebutuhan ekspor impor yang aman, SIP siap untuk membantu Anda

Tangan-tangan ahli ekspor impor dan ahli kepabeanan dari PT. Surya Inti Primakarya siap untuk mengirim barang Anda dengan aman, terpercaya, dan tepat waktu.

Butuh Informasi lebih lanjut? Silakan hubungi kami.

 


Your Message Has Been Sent..