Salah satu cara untuk memperluas jangkauan pasar pada bisnis yang dijalani yakni dengan menjual produk Anda ke pasar global. Hal ini merupakan kegiatan ekspor yang dilakukan dengan melewati batasan negara asal.
Namun, melakukan kegiatan ekspor juga harus dilakukan dengan memenuhi aturan-aturan yang ada. Sebab, jika peraturan ekspor barang tidak ditaati dengan baik, maka bukan hal yang tidak mungkin apabila Anda akan mendapati masalah pada bisnis yang dijalani. Bisa dimulai dari kerugian hingga hukuman pidana.
Baca Juga: Mengenal Jenis Layanan Ekspor Impor
Lalu, apa saja peraturan-peraturan yang berlaku untuk ekspor barang? Dalam ulasan kali ini, kita akan menjelajahi beberapa peraturan ekspor barang yang perlu Anda pahami guna memastikan kegiatan ekspor yang dilakukan sudah sah dimata hukum.
Pentingnya Memahami Peraturan Ekspor Barang
Peraturan Ekspor Barang" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Peraturan%20Ekspor%20Barang%202.jpg" style="width:80%" />
Utamanya, memahami peraturan ekspor barang adalah hal yang penting guna memastikan bisnis Anda siap untuk memulai kegiatan ekspor barang keluar negeri. Seperti yang disebutkan pada poin pendahuluan diatas, jika peraturan ekspor barang tidak dipatuhi dengan baik, akan ada resiko hukum yang akan menanti Anda.
Tentu saja, resiko tersebut akan mengancam operasional dan perkembangan bisnis yang sudah Anda bangun. Kerugian yang berujung kebangkrutan juga menjadi hal yang sangat mungkin terjadi. Namun, terkadang peraturan-peraturan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan peluang pasar yang lebih efisien dan operasional ekspor yang lebih optimal.
Peraturan Ekspor Barang
Peraturan Ekspor Barang" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Peraturan%20Ekspor%20Barang%203.jpg" style="width:80%" />
Setelah memahami apa alasan pentingnya memahami peraturan ekspor barang, saatnya kita masuk pada poin pembahasan seputar beberapa peraturan ekspor barang. Perlu di garis bawahi, setiap peraturan yang ada harus dipenuhi dengan baik.
Mendasar pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kegiatan Ekspor dan Impor, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh Anda sebagai pelaku ekspor barang atau eksportir. Berikut adalah syarat-syaratnya.
Berbentuk Badan Usaha
Pada syarat ini, bisnis yang Anda jalani harus berbentuk badan usaha yang dapat dibuktikan dengan jelas yakni Tanda Daftar Perusahaan atau disingkat TDP. Contoh bentuk badan usaha yang dapat diterima dan sah yakni seperti CB, Persero, PT, Perum, Firma, dan lainnya.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
Mendasar pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal satu Nomor 6, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melihat dari definisi diatas, NPWP menjadi salah satu syarat utama bagi eksportir untuk dipenuhi. Fungsi dari NPWP ini yakni sebagai tanda pengenal perusahaan Anda dalam hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Sudah Memiliki Izin Usaha
Syarat yang juga perlu eksportir penuhi yakni sudah memiliki izin usaha. Izin usaha ini merupakan izin yang sah dan diterbitkan oleh pemerintah. Contohnya seperti SIUP, PMDN (Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri), dan PMA (Penanaman Modal Asing).
Untuk membuat izin usaha, ada beberapa langkah prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkahnya.
-
Membuat kontrak antara pihak penjual dan pembeli luar negeri
-
Membuat PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang. PEB merupakan dokumen penting yang berisikan informasi seputar barang yang akan diekspor. Namun ada beberapa barang yang tidak membutuhkan PEB untuk disertakan. Hal ini ditetapkan pada PMK 155/PMK.04/2022. Berikut adalah jenis barang-barangnya.
-
Barang pribadi penumpang
-
Barang awak sarana pengangkut
-
Barang pelintas batas; atau
-
Barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
-
Melakukan pembayaran bea keluar apabila berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Memenuhi tahap pemeriksaan barang oleh pihak Bea Cukai guna memastikan kepatuhan yang berlaku sudah dipenuhi
-
Memastikan pengiriman barang yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa Peraturan Khusus Ekspor Barang
Peraturan Ekspor Barang" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Peraturan%20Ekspor%20Barang%204.jpg" style="width:80%" />
Adapun beberapa peraturan khusus dalam mengekspor barang yang perlu dipahami oleh Anda sebagai eksportir. Berikut adalah aturan-aturannya.
Dikenakannya Bea Keluar Untuk Kategori Barang Khusus
Ada beberapa barang atau komoditas yang masuk pada kategori khusus dan akan dikenakan bea keluar. Kategori tersebut dapat berupa barang-barang seperti biji kakao, kulit, kayu, kelapa sawit, dan CPO.
Adapun kategori lain yang juga dikenakan bea keluar untuk setiap kegiatan ekspornya. Diantaranya seperti produk hasil olahan mineral dan produk mineral logam tertentu. Ini akan membuat eksportir mengeluarkan biaya tambahan untuk mendukung keabsahan kegiatan ekspor produk-produk dengan kategori tersebut.
Memiliki Surat Persetujuan Ekspor Untuk Barang-Barang Tertentu
Ada barang-barang tertentu yang juga membutuhkan Surat Persetujuan Ekspor atau (SPE). SPE ini diterbitkan oleh menteri perdagangan berdasarkan pertimbangan teknis serta instansi yang berkaitan. Hal yang dipertimbangkan dapat berupa pertimbangan dampak kepada lingkungan, sosial, atau kesehatan.
Memiliki Sertifikat Asal Atau (COO)
Terkadang juga ada barang-barang tertentu yang membutuhkan sertifikat asal atau COO untuk mendukung kelancaran ekspornya. Oleh karena itu eksportir perlu menyertakan COO dalam kegiatan ekspor barang ke luar negeri. Ini juga berkaitan dengan perjanjian perdagangan yang berlaku.
Kesimpulan
Memahami peraturan-peraturan ekspor barang adalah hal yang sangat penting bagi Anda sebagai eksportir. Hal ini utamanya guna meminimalisir dan menghindari resiko hukum yang dapat menghambat perkembangan bisnis dan bahkan mungkin menimbulkan resiko pidana.
***
Untuk pengiriman barang yang aman, pastikan kebutuhan pengiriman untuk ekspor impor bisnis Anda terpenuhi dengan layanan prima dari Surya Inti Primakarya.
Dengan dibantu oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan yang layak dan berkompeten, SIP siap memberikan layanan pengiriman barang yang aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Segera Hubungi kami.