logo-navbar

Proses Pengembalian Bea Cukai & Restitusi Bea Masuknya

26 AUG 2024

Dunia perdagangan internasional tidaklah asing dengan kewajiban atau kepatuhan terhadap bea cukai. Bea cukai sendiri merupakan suatu pungutan negara atas masuk dan keluarnya suatu barang yang diperjualbelikan. Para eksportir maupun importir wajib membayar bea cukai sebagai bentuk kepatuhan regulasi.

Meskipun mereka diwajibkan untuk membayar bea cukai, namun rupanya bea cukai juga dapat ditarik, dikembalikan atau direstitusi. Tak terkecuali di Indonesia, pengembalian atau restitusi bea cukai juga bisa saja diajukan. Namun tentu hal tersebut ada syaratnya.

 

Baca Juga: Mengenal Bea Cukai, Ini Pengertian, Fungsi & Tarifnya

 

Agar lebih paham, yuk ikuti ulasan artikel ini yang akan membahas pengertian proses pengembalian bea cukai secara umum dan proses restitusi bea masuk di Indonesia. Mari kita mulai pembahasannya!


 

Proses Pengembalian Bea Cukai

 

<a style=Proses Pengembalian Bea Cukai" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Proses%20Pengembalian%20Bea%20Cukai.jpg" style="width:80%" />

 

Secara umum, proses pengembalian bea cukai merupakan suatu pengembalian yang dapat mencapai hingga 99% dari biaya yang dibayarkan untuk suatu barang yang masuk atau impor dari luar negeri, dan kemudian diekspor ke luar negeri.

Pengembalian bea cukai menjadi suatu kebijakan dan keringanan untuk mendukung perkembangan ekspor dengan biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan atas bea impor, pajak, dan pungutan lainnya yang telah dibayarkan.

Lebih lanjut, pengembalian bea cukai menjadi suatu keringanan yang diterapkan untuk mendukung perkembangan ekonomi dengan membantu perusahaan-perusahaan dalam negeri dalam mengekspor produk-produk mereka, beserta dengan mengurangi beban biaya impornya.

Umumnya pengembalian bea cukai ini disebut dengan Customs Duty Drawback yang kerap diterapkan oleh salah satu negara dunia yakni Amerika Serikat.



 

Restitusi Bea Masuk Indonesia

 

<a style=Proses Pengembalian Bea Cukai" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Restitusi%20Bea%20Masuk%20Indonesia.jpg" style="width:80%" />

 

Restitusi bea masuk Indonesia sendiri merupakan suatu pengembalian bea masuk yang diberikan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya. Mendasar pada (PMK) Nomor 274/PMK.04/2014, ada beberapa pihak yang berhak untuk menerima restitusi bea masuk.

Berikut ini adalah pihak-pihak yang berhak untuk menerima restitusi bea masuk.

 

Pihak yang Kelebihan Membayar Bea Masuk

Yang dimaksud dari pihak yang kelebihan membayar bea masuk, yakni pihak yang mengeluarkan biaya lebih dari yang seharusnya dari adanya penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

 

Pihak yang Kelebihan Membayar Bea Masuk Akibat Penetapan Tarif Kembali

Kemudian selanjutnya, pihak yang berhak mendapat restitusi bea masuk yakni pihak yang kelebihan membayar nilai bea masuk akibat adanya penetapan tarif kembali oleh pihak Direktur Jenderal Pajak.

 

Pihak yang Kelebihan Membayar Akibat Kesalahan Tata Usaha

Selanjutnya, pihak-pihak yang juga berhak mendapat restitusi atau pengembalian bea masuk yakni pihak yang membayar lebih akibat adanya kesalahan tata usaha. Baik dalam perhitungan maupun hal lainnya.

 

Membayar Lebih Karena Mendapat Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk Impor Barang

Kemudian, pihak yang juga berhak mendapat restitusi atau pengembalian bea masuk yakni pihak yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk untuk suatu barang impor yang didasari oleh Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan.

Lebih lanjut, di PMK 274 Pasal 25 ayat 2, dijelaskan juga pihak yang dimaksud yakni pihak yang menerima pembebasan atau keringanan bea masuk. Ataupun juga kepada pihak pelaksana importasi yang termasuk di keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Namun, restitusi bea masuk tidak termasuk pengembalian bea masuk untuk barang-barang yang berupa bahan olah, rakitan, ataupun dipasang pada suatu produk yang akan diekspor kembali.

 

Dikembalikan Atas Dasar Impor Barang yang Diekspor Kembali atau Dimusnahkan

Kemudian, restitusi bea masuk juga berhak diterima oleh pihak-pihak yang mengimpor barang dan kemudian diekspor kembali atau dimusnahkan. 

Kemudian, dijelaskan kembali dalam PMK 274 Pasal 25 ayat 4 bahwa barang impor yang dimaksud yakni barang impor yang bukan dari kehendak importir. Kemudian, kegiatan ekspor kembali setelahnya yakni atas dasar kebijakan pemerintah dan barang impor tersebut tidak bisa masuk ke dalam kawasan pabean.

 

Kepada Barang Impor yang Lebih Kecil dari Bea Masuk, Cacat, Tidak Sesuai, atau Berkualitas Rendah

Restitusi pengembalian bea masuk juga diberikan oleh pihak-pihak yang mengimpor barang namun nilai barangnya lebih kecil dari tarif pajak. Kemudian, pihak yang mengimpor barang dan barang yang tiba dalam kondisi cacat juga diberikan restitusi bea masuk.

Kemudian, barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau memiliki kualitas yang lebih rendah dari seharusnya juga akan diberikan restitusi bea masuk.

 

Pihak yang Telah Membayar Bea Masuk dan Kelebihan Akibat Keputusan Keberatan

Restitusi bea masuk juga berhak diterima bagi mereka yang telah membayar bea masuk dalam hal kelebihan bea masuk akibat adanya keputusan keberatan.


 

Penutup

 

Pengembalian pajak menjadi suatu kebijakan yang terbilang membantu dan dapat meringankan beban importir dalam melakukan kegiatan ekspor impor. Lebih lanjut, di Indonesia sendiri juga ada kebijakan pengembalian atau restitusi untuk bea masuk untuk pihak-pihak tertentu.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat Anda.

***

Bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan ekspor impor, Surya Inti Primakarya hadir dan siap untuk membantu Anda. Surya Inti Primakarya atau disingkat SIP memberikan layanan ekspor impor terbaik yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dan terpercaya.

Butuh info selengkapnya? Segera untuk hubungi kami.

 


Your Message Has Been Sent..