Anda mungkin sudah mengetahui bahwa Indonesia punya banyak komoditas ekspor yang berpotensi dan mampu bersaing di pasar internasional. Baik komoditas sawit, komoditas produk laut, tekstil, dan lainnya.
Indonesia juga punya komoditas produk hasil pertanian dan perkebunan. Bahkan Badan Pusat Statistik atau BPS menyebutkan bahwa ekspor pertanian indonesia mengalami peningkatan sebesar 5,32 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan naik 0,11 persen jika dibanding tahun sebelumnya.
- Standar Ekspor Pertanian yang Perlu Diperhatikan
- Kualitas dan Regulasi Label
- Aturan Ketentuan Keamanan Pangan
- Kandungan Residu Pestisida
- Kontaminasi Biologis & Pengusutan Produk
- Kepemilikan Sertifikat Fitosanitari Ekspor
- Standar Ekspor Produk Perkebunan yang Perlu Diperhatikan
- Kepemilikan Sertifikat Fitosanitari
- Pengeluaran dari Tempat yang Sudah Ditentukan Negara Tujuan Ekspor
- Melapor kepada Pejabat Karantina
- Memiliki Surat Izin Pengeluaran dari Pemerintah
- Memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri
- Memiliki Sertifikat Fumigasi
- Memiliki Dokumen Packing Declaration
- Memiliki Dokumen Penting Lainnya
- Penutup
Hal ini menjadi peluang bisnis bagi para pengusaha pertanian dan perkebunan untuk mengekspor produk mereka ke luar negeri. Namun mereka perlu memahami bahwa ada standar ekspor produk pertanian dan perkebunan yang perlu dipahami. Yuk ikuti ulasan lebih lanjutnya berikut ini.
Standar Ekspor Pertanian yang Perlu Diperhatikan
Standar Ekspor Pertanian yang Perlu Diperhatikan" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Standar-Ekspor-Pertanian-yang-Perlu-Diperhatikan.jpg" style="width:80%" />
Ekspor produk pertanian harus dilakukan dengan memenuhi beberapa regulasi atau standar yang sudah ditetapkan oleh pertanian. Alasan sederhananya yakni kepatuhan terhadap standar ekspor tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas dan kelayakan pada produk hasil pertaniannya. Berikut ini adalah beberapa standar regulasi ekspor pertanian yang perlu diperhatikan.
Kualitas dan Regulasi Label
Hal pertama yang menjadi regulasi atau ketentuan ekspor produk pertanian Indonesia ke luar negeri yakni kualitas produk dan regulasi labelnya. Untuk pelabelan, harus disesuaikan dengan negara pengimpor. Lebih lanjut, regulasi atau syarat label harus mencakup informasi seputar negara asal atau pengekspor, nama produk,varietas, dan jumlah produk yang diekspor.
Lebih lanjut, ketentuan ini mengharuskan pihak eksportir untuk menyertakan keterangan pada label produknya mengenai warna, kematangan, tingkat kehancuran eksternal, serta bentuknya.
Aturan Ketentuan Keamanan Pangan
Adapun regulasi ketentuan yang juga perlu diperhatikan yakni aturan keamanan pangannya. Inti pada poin aturan ini yakni eksportir harus memastikan keamanan produk pangan pertanian yang akan dikonsumsi oleh konsumen nanti dan harus sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku di negara tujuan ekspor produk pertanian tersebut.
Kandungan Residu Pestisida
Regulasi selanjutnya yang perlu diperhatikan yakni kandungan pestisida yang ada pada produk pertanian. Poin regulasi ini, membatasi kandungan pestisida yang ada pada suatu produk pangan hasil pertanian. Tentu ada batasan-batasan tertentu yang dibatasi oleh seluruh negara pengimpor termasuk Indonesia dan harus dipatuhi oleh eksportir.
Kontaminasi Biologis & Pengusutan Produk
Kontaminasi biologis dan pengusutan produk juga perlu diperhatikan dan dipahami oleh eksportir dalam mengekspor produk pertanian ke luar negeri. Hal ini dikarenakan kontaminasi biologis dan pengusutan produk sangat berdampak pada kesehatan konsumen. Artinya, resiko akan kontaminasi dan penyakit yang ditularkan produk pertanian harus ditekan.
Kepemilikan Sertifikat Fitosanitari Ekspor
Sertifikat fitosanitari ekspor adalah dokumen penting yang harus disertakan pada setiap kegiatan ekspor produk pertanian. Sertifikat ini diterbitkan oleh pihak pemerintah guna mengurangi resiko penyebaran hama penyakit pada produk pertanian. Kami sudah pernah membahas lebih lengkapnya di sini.
Baca Juga: Untung Terus! Ini Jenis dan Cara Ekspor Hasil Pertanian
Standar Ekspor Produk Perkebunan yang Perlu Diperhatikan
Standar Ekspor Produk Perkebunan yang Perlu Diperhatikan" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Standar-Ekspor-Produk-Perkebunan-yang-Perlu-Diperhatikan.jpg" style="width:80%" />
Adapun beberapa standar ekspor produk perkebunan yang juga perlu diperhatikan. Produk perkebunan sendiri juga umum disebut dengan produk Hortikultura. Untuk produk hortikultura umumnya mencakup jenis produk seperti tanaman sayuran semusim, tanaman buah dan sayuran tahunan, tanaman hias, dan tanaman biofarmaka.
Berikut adalah standar ekspor produk perkebunannya.
Kepemilikan Sertifikat Fitosanitari
Sama seperti produk pertanian, produk perkebunan juga harus disertai dengan sertifikat fitosanitari guna menghindari resiko wabah penyakit yang dihasilkan. Dengan begitu, kepemilikan sertifikat fitosanitari adalah suatu syarat penting yang wajib dipenuhi.
Pengeluaran dari Tempat yang Sudah Ditentukan Negara Tujuan Ekspor
Tempat pengeluaran yang dimaksud yakni tempat-tempat seperti pelabuhan laut, sungai, bandara, penyebrangan, kantor pos, dan tempat-tempat lainnya yang dianggap dibutuhkan untuk mengeluarkannya ke luar negeri.
Melapor kepada Pejabat Karantina
Eksportir juga perlu melapor kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran untuk kemudian dilakukan proses karantina tumbuhan.
Memiliki Surat Izin Pengeluaran dari Pemerintah
Jika Anda sebagai eksportir mengekspor produk perkebunan berwujud benih, maka Anda perlu mendapatkan surat izin pengeluaran dari pihak pemerintah dan mengajukannya di simpel2.pertanian.go.id
Memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri
Kepemilikan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau SATS-DN, diperuntukan bagi eksportir yang harus mengekspor produk perkebunan yang dilindungi oleh pemerintah. Surat ini akan diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
Memiliki Sertifikat Fumigasi
Sertifikat fumigasi juga sebaiknya dipersiapkan oleh pihak eksportir untuk mendapat jaminan dari Badan Karantina Pertanian. Hal ini dikarenakan ada beberapa negara yang mengharuskan produk yang dikirim disertai dengan sertifikasi fumigasi.
Memiliki Dokumen Packing Declaration
Jika kemasan produk yang Anda gunakan adalah kemasan kayu, maka Anda juga diharuskan memiliki dokumen packing declaration.
Memiliki Dokumen Penting Lainnya
Adapun dokumen penting lainnya yang juga perlu dilengkapi yakni seperti invoice, Bill of Loading, Cargo manifest, dan sertifikat-sertifikat lainnya.
Penutup
Setiap syarat harus dipenuhi dengan baik, entah itu untuk produk hasil pertanian, maupun hasil perkebunan. Hal ini penting untuk diperhatikan dan dipenuhi guna menghindari masalah-masalah yang dapat menghambat proses ekspor dan berpotensi menimbulkan kerugian bahkan masalah hukum.
***
Pilih Surya Inti Primakarya untuk layanan pengiriman yang aman dan tepat waktu.
Pengiriman Anda akan ditangani oleh tenaga ekspor impor terpercaya, dan ahli kepabeanan yang berkompeten.
Hubungi Kami, segera.