Di dunia ekspor impor, pajak sudah menjadi hal yang sangat melekat untuk setiap kegiatannya. Tentu hal ini menjadi suatu pungutan yang menjadi regulasi atau ketentuan hukum yang perlu dipenuhi. Pemungutan ini tak hanya bermanfaat untuk mendukung pendapatan negara, namun juga menjadi langkah negara untuk melakukan pengendalian perdagangan.
Salah satu pajak yang umum dikenakan untuk suatu kegiatan impor-ekspor bahkan reimpor yakni pajak PPh 22 Impor. Pajak ini dikenakan bagi pihak badan usaha milik negara maupun badan usaha swasta. Lalu apa itu PPh 22 Impor? Berapa Tarif Pajaknya?
Baca Juga: Mengenal & Memahami Objek PPh 22
Dalam ulasan kali ini kita akan membahas pengertian dan nilai tarif pajak dari PPh 22 impor. Ikuti ulasan lengkapnya berikut ini hingga selesai ya!
Pengertian PPh 22
Pajak penghasilan PPh 22 merupakan suatu bentuk pungutan yang dibebankan atas suatu penghasilan. Ini merupakan suatu pemotongan atau suatu pungutan pajak yang dibebankan oleh pihak berwajib untuk setiap kegiatan ekspor, impor, dan reimpor. Pihak-pihak yang dibebankan diantaranya dapat berupa Badan Usaha Milik Pemerintah maupun Badan Usaha Milik Swasta.
Berapa Tarif PPh 22 Impor?
Tarif PPh 22 Impor umumnya dapat bervariasi. Tarif-Tarif dari PPh 22 Impor berbeda-beda tergantung dari jenis transaksi yang dilakukan. Untuk ulasan lebih lanjutnya simak penjelasan berikut ini.
Kegiatan Impor Dengan Angka Pengenal Importir (API)
Untuk kegiatan impor yang disertakan dengan angka pengenal importir atau API akan dikenakan tarif biaya PPh 22 sebesar 2,5%.
Perlu dipahami bahwa angka pengenal importir atau API merupakan suatu identitas resmi atau sah yang wajib dimiliki suatu perusahaan atau pihak pribadi yang ingin melakukan kegiatan impor suatu barang. API ini menjadi suatu persyaratan registrasi dan pengawasan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Impor barang yang dilakukan dengan menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 2,5% dari nilai impor. Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan impor, sebagai bentuk registrasi dan pengawasan dari pemerintah.
Kegiatan Impor Tanpa Angka Pengenal Importir (API)
Untuk kegiatan impor tanpa Angka Pengenal Importir atau API akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5%. Perhitungan ini dilakukan dengan mengalikan tarif tersebut dengan nilai impor suatu barang.
Ketika dilakukan kegiatan impor oleh mereka yang tidak memiliki API, akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi yakni 7,5%. Tarif ini lebih tinggi 5% dibanding kegiatan impor yang dilakukan dengan disertai Angka Pengenal Importir atau API. Ini sebagai bentuk pengendalian pemerintah serta penegakan peraturan yang berlaku.
Kegiatan Impor Untuk Barang Tanpa Hak Kuasa Atau Pemilik
Adapun kegiatan impor yang juga dikenakan PPh 22 yakni dibebankan untuk kegiatan impor barang tanpa hak kuasa atau pemilik. Barang impor yang tidak dikuasai merupakan suatu barang yang dikirim dan tiba di pelabuhan tujuan tanpa diketahui siapa pemiliknya.
Umumnya, hal ini dapat terjadi apabila suatu kegiatan impor barang tidak diakui akibat pemilik mengalami masalah pada pemenuhan dokumen. Hal ini juga dapat terjadi apabila barang yang diimpor tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Untuk kegiatan impor barang tanpa hak kuasa atau pemilik akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5%.
Kegiatan Impor Kedelai, Gandum & Tepung Terigu Dengan Angka Pengenal Importir
Untuk kegiatan impor kedelai, gandum, & tepung terigu oleh importir yang menggunakan API atau Angka Pengenal Importir, akan dikenakan tarif PPh 22 Impor sebesar 0,5%.
Tarif ini menjadi sebuah kebijakan khusus yang diberlakukan pemerintah sebagai bentuk dukungan untuk kelancaran suplai bahan pangan pokok sehari-hari masyarakat. Perlu diingat bahwa kedelai, gandum, dan tepung terigu merupakan bahan pokok vital yang selalu dibutuhkan setiap harinya.
Dengan tarif impor yang lebih rendah, biaya impor untuk barang-barang tersebut menjadi lebih rendah dan harga pasarnya juga akan lebih stabil.
Kesimpulan
Pajak penghasilan PPh 22 merupakan suatu bentuk pungutan yang dibebankan atas suatu penghasilan dari kegiatan ekspor-impor, dan impor.
PPh 22 impor diberlakukan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Mulai dari sebagai pendapatan negara, pengawasan, hingga pengendalian perdagangan. Tarif dari PPh 22 impor juga bervariasi, tergantung dari jenis transaksinya.
***
Untuk kegiatan ekspor dan impor yang aman, Surya Inti Primakarya hadir untuk membantu memenuhi pengiriman barang keluar negeri yang berkualitas.
Barang Anda dengan ditangani oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan dari SIP yang berkompeten, dan siap mengantarkan barang Anda dengan aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Segera hubungi kami.