Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. (Referensi: Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018).
Didalam kegiatan PLB disertai satu atau lebih kegiatan sederhana, seperti:
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. (Referensi: Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018).
Didalam kegiatan PLB disertai satu atau lebih kegiatan sederhana, seperti:
Bagi Pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) seringkali menemukan berbagai permasalahan ketika hendak melakukan ekspor suatu barang, diantaranya kesulitan menemukan calon pembeli di luar negeri, pengetahuan tentang ekspor, biaya logistik dan lain sebagainya.
Salah satu solusi yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM adalah dengan memanfaatkan fasilitas PLB, yang merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang ekspor maupun impor, dengan ditambah beberapa fasilitas tambahan antara lain:
Mendapatkan pembebasan penyerahan PPn dengan syarat barang harus diperdagangkan dalam PLB.
Mendapatkan penangguhan BM & Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) selama barang didalam PLB dan barang dapat ditumpuk selama maksimal 3 tahun.
UMKM yang ditunjuk akan menjadi perwakilan untuk mendaftar sebagai PDPLB di PLB Kami. Selanjutnya perwakilan tersebut akan mengumpulkan barang sejenis yang siap di ekspor.
Produk dari UMKM dijual kepada Kami yang dilakukan di dalam PLB, selanjutnya ekspor dilakukan oleh Kami.
Kami akan membantu mencari buyer dari Luar Negeri bagi UMKM, dengan syarat produk yang dijual akan melalui proses quality control sesuai dengan standar buyer.
Kami akan memberikan konsultasi secara GRATIS mengenai ekspor kepada UMKM.
Kami akan membantu dalam proses pengurusan dokumen Custom Clearance bagi UMKM yang akan melakukan ekspor.
Pusat Logistik Berikat PT. Surya Inti Primakarya berlokasi di Komplek Pergudangan Global Mas tahap 2 Riau yang merupakan Pusat Logistik Berikat Pertama di Pekanbaru yang didirikan pada tahun 2018 sebagai Penyelenggara sekaligus pengusaha PLB untuk jenis industri besar dan secara resmi disahkan pada tanggal 16 Juli 2019 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-21/ WBC.03/ 2019.
Berdirinya PLB ini selaras dengan rencana dari Pemerintah Indonesia yang fokus pada pengembangan industri di dalam negeri, perdagangan barang dan jasa serta mendukung rencana kerja pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur baik darat ataupun laut untuk menghubungkan distribusi ke seluruh wilayah.
Fasilitas :
Pusat Logistik Berikat PT. Surya Inti Primakarya berlokasi di Komplek Pergudangan Global Mas tahap 2 Riau yang merupakan Pusat Logistik Berikat Pertama di Pekanbaru yang didirikan pada tahun 2018 sebagai Penyelenggara sekaligus pengusaha PLB untuk jenis industri besar dan secara resmi disahkan pada tanggal 16 Juli 2019 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-21/ WBC.03/ 2019.
Berdirinya PLB ini selaras dengan rencana dari Pemerintah Indonesia yang fokus pada pengembangan industri di dalam negeri, perdagangan barang dan jasa serta mendukung rencana kerja pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur baik darat ataupun laut untuk menghubungkan distribusi ke seluruh wilayah.
Fasilitas :
Besi dan Baja
Otomotif
Makanan
Percetakan
Konstruksi
Dan lain-lain