Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan menjadi dua jenis tarif perdagangan internasional yang diberlakukan suatu negara dengan tujuan untuk menjaga proses perdagangan di negara tersebut yang berjalan tidak sesuai aturan.
Walau keduanya memiliki tujuan untuk menjaga produsen lokal, cara kerja dan tujuannya berbeda. Lalu, apa perbedaan kedua bea masuk ini? Mari pahami berikut ini.
Bea Masuk Antidumping (Anti-Dumping Duty)
Dumping adalah ekspor dengan harga di bawah harga pasar nasional untuk mendapatkan pangsa pasar di pasar internasional.
Bea anti dumping sendiri merupakan pajak yang dikenakan oleh negara importir pada barang impor untuk mengkompensasi perbedaan antara harga ekspor dan nilai normalnya. Barang-barang yang di pasar domestik akan dijual dengan harga lebih rendah daripada harga normal di negara asalnya.
Praktik ini dilakukan untuk menghindari dumping, atau sebuah praktik yang dianggap tidak adil karena merusak persaingan dan mengancam industri lokal. Eksportir akan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga jual di dalam negeri.
Jadi, jika dumping menyebabkan kerugian bagi produsen produk pesaing di negara pengimpor. Bea anti dumping menjadi solusi yang dilakukan untuk mengkompensasi selisih harga dan menjaga keseimbangan di pasar domestik.
Dilansir dari kemenkeu, Antidumping di Indonesia diatur Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bea Masuk Imbalan (Countervailing Duty)
Selain anti dumping, terdapat juga bea masuk imbalan yang berarti tarif yang dikenakan pada barang impor yang mendapat subsidi dari negara asalnya yang menyebabkan terjadinya kerugian.
Tujuannya adalah menetralkan keuntungan kompetitif yang diperoleh karena subsidi, sehingga persaingan perdagangan di pasar lebih adil bagi produsen lokal.
Dalam situs Instagram Kemenkeu, subsidi dalam bea masuk ini mencakup :
-
Bantuan keuangan dari pemerintah yang diberikan langsung atau tidak kepada perusahaan
-
Bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan dan memberi manfaat bagi penerima subsidi.
-
Pihak pemerintah menerapkan pengenaan bea masuk ini dengan tarif yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dan sesuai keputusan Menteri Perdagangan, setelah dilakukan pemeriksaan barang oleh Komite Anti Dumping Indonesia.
Bea Masuk Anti Dumping vs Bea Masuk Imbalan
Alasan Diterapkan
Bea masuk anti dumping dilakukan karena adanya praktik dumping, yakni penjualan barang di bawah harga normal di pasar lokalnya. Sementara, bea masuk imbalan terjadi untuk mengimbangi subsidi suatu barang impor yang diberikan pemerintah asal barang yang nantinya diekspor.
Penyebabnya
Untuk jenis antidumping berhubungan dengan kebijakan suatu lembaga atau pemerintah dalam menentukan harga suatu barang, agar bisnis berjalan dengan adil dan memberikan keuntungan bagi semua pihak.
Di sisi lain, jenis imbalan berhubungan dengan intervensi pemerintah terkait nilai subsidi yang diberikan dan menyebabkan merugikan persaingan pasar.
Tujuan Penerapan
Antidumping diberlakukan untuk melindungi produsen atau pebisnis lokal dari harga jual yang tidak adil dan merugikan. Untuk imbalan, dilakukan untuk menyeimbangkan dampak subsidi dari negara asing agar tetap berkompetitif pada produk impor di negara tujuan.
Cara Pengaplikasian
Tarif bea masuk anti dumping dihitung dari selisih harga barang dari negara tujuan ke negara asal. Sementara bea masuk imbalan dihitung dari nilai subsidi suatu produk di negara asal dan diperhitungkan sesuai penjualan di negara tujuan.
****
Kedua jenis bea masuk ini diterapkan dengan tujuan untuk melindungi praktik perdagangan dalam negeri, namun diterapkan dengan cara berbeda. Keduanya diharapkan menjadi solusi tepat untuk melindungi pemilik bisnis, pembeli sehingga mendukung peningkatan perekonomian pemerintah, sehingga persaingan di pasar internasional lebih sehat.
Pilih Surya Inti Primakarya untuk layanan pengiriman yang aman dan tepat waktu.
Pengiriman Anda akan ditangani oleh tenaga ekspor impor terpercaya, dan ahli kepabeanan yang berkompeten.
Hubungi Kami, segera.