Indonesia memiliki pangsa pasar kosmetik yang besar, itu sebabnya banyak para pemilik bisnis yang tertarik menekuni usaha di bidang ini. Namun, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaannya.
Untuk memasukkan produk kosmetik ke dalam negeri, Anda perlu mengikuti serangkaian prosedur dan persyaratan, termasuk aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Apa saja? Berikut langkah-langkah cara impor kosmetik dengan mudah dan mengenal berbagai persyaratannya.
Cara Impor Kosmetik ke Indonesia
Pahami Peraturan Impor Kosmetik
Sebelum melakukan proses impor, pahami lebih dalam regulasi dan peraturan untuk aktivitas impor kosmetik di Indonesia. Pastikan Anda sudah mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam hal perizinan dan pengiriman.
Tentukan Kategori Produk Kosmetik
Lakukan pemilihan dan tentukan kategori produk kosmetik yang akan diimpor. Kosmetik memiliki banyak jenis, seperti perawatan rambut, kulit dan lainnya, yang pastinya terdiri dari dokumen persyaratan yang berbeda.
Kerjasama Importir dan Distributor yang Jelas
Pastikan bekerja sama dengan importir atau distributor terpercaya dan sudah memiliki izin usaha, sehingga jaminan barang aman dan terdaftar sudah ada.
Persiapkan Dokumen dan Urus Perizinan
Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin. Diantaranya adalah formulir pendaftaran untuk tiap lembaga dan pemerintahan terkait, sertifikat analisis, label produk, hingga bukti pembayaran di bagian administrasi, serta dokumen penting lainnya.
Ajukan permohonan izin, bisa melalui siste online atau langsung. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Pemeriksaan dan Evaluasi Produk
BPOM menjadi salah satu instansi perizinan yang berpengaruh untuk meloloskan izin impor barang dan produk, termasuk kosmetik. BPOM juga akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap produk kosmetik yang diajukan. Proses ini melibatkan uji laboratorium demi memastikan keamanan produk yang digunakan.
Syarat Pendaftaran Izin Edar BPOM
Setiap pelaku usaha bidang obat-obatan dan kosmetik, wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menjamin barang dan produk aman disebarluaskan di pasaran.
Izin edar sendiri berasal dari Kepala Badan BPOM yang diberikan dalam bentuk kode notifikasi dengan kode N yang terdiri dari huruf serta angka.
Untuk mendapatkan izin ini, Anda wajib memenuhi syarat dengan mengirimkan dokumen pernyataan bermaterai, yakni:
- Memiliki usaha di Indonesia
- Usaha individu atau bisnis besar yang bekerjasama dengan industri kosmetik di Indonesia
- Importir khusus bidang kosmetik.
Tahap Mengurus Izin Edar BPOM
- Buat akun usaha Anda di website BPOM, setelah itu lakukan verifikasi dan melengkapi berbagai dokumen yang diminta, seperti Sertifikat Analisis, izin usaha, surat info produk terkait, Surat Keterangan Keamanan dan lainnya. Ikuti alur dan tahap selanjutnya. Biasanya pendaftar akan diminta menunggu hasil verifikasi selama 7 hari hingga 14 hari kerja
- Setelah itu, daftarkan produk kosmetik yang ingin diimpor. Pihak BPOM akan melakukan pemeriksaan dan tunggu hasilnya, apakah disetujui atau ditangguhkan bahkan ditolak.
- Biaya Pendaftaran akan diberlakukan dan umumnya bervariasi tergantung pada kategori produk dan kompleksitas pendaftaran.
Kode notifikasi yang diberikan pihak BPOM biasanya akan berlaku 5 tahun dan pemilik dapat melakukan pembaruan, sebulan sebelum masa berlaku izin habis.
Kesimpulan
Proses impor kosmetik ke Indonesia melibatkan berbagai langkah yang harus diikuti dengan cermat. Dengan memahami peraturan yang berlaku, kerjasama yang baik dan memenuhi semua persyaratan, Anda akan mudah mendapatkan izin dan bisnis semakin lancar.
Butuh layanan jasa pengiriman barang untuk ekspor impor? SIP hadir dan siap untuk membantu.
PT. Surya Inti Primakarya memiliki tenaga ahli ekspor impor serta layanan ahli kepabeanan yang siap mendukung bisnis ekspor impor Anda dengan aman, terpercaya, serta tepat waktu.
Informasi lebih lanjut? Silahkan Hubungi kami