logo-navbar

Pahami Istilah Delivery At Place dan Cara Kerjanya

13 NOV 2023

Banyak istilah-istilah yang perlu kita pahami apabila ingin melakukan perdagangan internasional. Perdagangan internasional pastinya akan melibatkan proses ekspor impor. Salah satu istilah yang umum dikenal dalam dunia perdagangan internasional adalah delivery at place atau disingkat DAP.


 

DAP menjadi salah satu istilah dalam perdagangan internasional yang juga umum dikenal dengan international Commercial Terms.


 

Penting bagi pihak penjual dan pembeli untuk memahami apa itu istilah delivery at place, agar tidak ada kesalahpahaman diantara keduanya yang dapat menyebabkan kerugian satu sama lain. 


 

Lalu, apa itu DAP? Bagaimana cara kerja dari DAP? Apa manfaat dari DAP? Berikut ini adalah penjelasan seputar delivery at place yang perlu Anda pahami.


 

Definisi Delivery At Place (DAP)

freepik.com

DAP merupakan suatu istilah dalam perdagangan internasional yang merujuk pada bentuk kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam menentukan sistem penyerahan barang. 


 

Sistem DAP mengharuskan pihak penjual untuk bertanggung jawab dalam membayar seluruh keperluan dan menanggung resiko kerugian pada saat proses pengiriman. 


 

Sedangkan tanggung jawab pada suatu barang yang dikirimkan akan beralih pada pembeli apabila barang tersebut sudah tiba di pelabuhan untuk dilakukan pembongkaran dan pembebasan dari kawasan pabean.


 

Kesepakatan delivery at place berlaku untuk segala kombinasi bentuk dan umumnya terdapat pencantuman titik pemindahan tanggung jawab kepada pembeli.



 

Baca Juga: Mengenal Delivery Duty Unpaid dalam Pengiriman Barang


 

Sistem Kerja DAP

freepik.com

Penerapan sistem kerja DAP membuat pihak penjual untuk mengurus dan bertanggung jawab pada barang pesanan mulai dari proses pengemasan, pengurusan dokumen, perizinan ekspor, proses memuat, hingga pengiriman pada lokasi yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak.


 

Setelah barang sudah sampai di lokasi yang disepakati, maka tanggung jawab pada barang akan berpindah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. 


 

Pihak pembeli akan bertanggung jawab untuk melakukan pengurusan bea masuk, pembayaran pajak, perizinan impor, serta biaya-biaya kebutuhan lain yang mungkin dibutuhkan. Jadi, barang yang dibongkar bukanlah tanggung jawab dari seller melainkan tanggung jawab pembeli.


 

Pada intinya, pihak penjual bertanggung jawab penuh dalam mengurus izin ekspor serta melakukan pengiriman barang hingga barang tersebut sampai tujuan yang disepakati. Sedangkan pihak pembeli akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan perizinan impor untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean.


 

Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam DAP


freepik.com

Agar lebih jelas, berikut ini adalah beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pihak penjual dan pembeli dalam kesepakatan delivery at place. Simak penjelasannya berikut ini!


 

Kewajiban Penjual


 

Dalam kesepakatan DAP terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual, diantaranya sebagai berikut.


 

  1. Melakukan pengemasan barang serta pencantuman kode labeling beserta marking

 

  1. Melakukan proses muat barang di tempat penjual

 

  1. Mengurus perizinan ekspor serta kepengurusan pabean

 

  1. Melakukan pengiriman barang hingga dimuat keatas kapal

 

  1. Menanggung seluruh tagihan atas proses pemuatan, pengiriman, serta biaya bongkar saat tiba di pelabuhan yang disepakati


 

Kewajiban Pembeli


 

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pembeli dalam proses pengiriman barang yang menggunakan perjanjian delivery at place.


 

  1. Mengurus segala perizinan impor

 

  1. Menanggung biaya impor barang seperti bea masuk, PPN, dan Pph

 

  1. Serta melakukan pembongkaran barang di lokasi bongkar.



 

Perbedaan Antara DAP, DPU, dan DDP

freepik.com

Perlu diketahui terdapat perbedaan antara delivery at place dengan delivery at place unloaded, dan delivery duty paid. 


 

Dibanding DAP, DPU mengharuskan pihak pembeli untuk mengurus perizinan impornya saja. Sedangkan pada sistem DDP, pembeli hanya perlu melakukan pembongkaran barang saja. 


 

Jadi singkatnya, DAP mengharuskan pihak pembeli untuk melakukan pembongkaran barang dan mengurus izin impor, kemudian DPU mengharuskan pihak pembeli untuk mengurus perizinan impornya saja, dan DDP mengharuskan pihak pembeli untuk melakukan pembongkaran barangnya saja.


 

Kesimpulan


 

Delivery at place, merupakan istilah yang merujuk pada kesepakatan atau perjanjian pada proses pengiriman barang dalam perdagangan internasional. Kesepakatan ini harus dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan.


 

DAP dinilai fleksibel karena adanya pengeluaran biaya yang dapat dibagi antara pihak penjual dan pembeli. Namun, perjanjian tersebut harus terperinci demi menghindari kesalahpahaman dan berpotensi menimbulkan perselisihan.


 

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda!


 

***


 

SIP siap membantu untuk memenuhi kebutuhan pengiriman barang dan mendukung proses ekspor impor Anda. 


 

Surya Inti Primakarya memiliki tangan-tangan ahli ekspor impor serta layanan ahli kepabeanan yang siap mengantarkan barang Anda dengan aman, terpercaya dan tepat waktu.



Butuh informasi lebih lanjut? Segera Hubungi kami.


Your Message Has Been Sent..