Indonesia sebagai negara perairan juga menjadi salah satu produsen hasil laut yang digemari berbagai negara. Salah satunya kawasan Eropa.
Ikan Tuna menjadi salah satu komoditas unggulan yang diekspor ke berbagai negara di Eropa. Akan tetapi, untuk melihat lebih jauh peluang ekspor tuna ke Eropa, perlu diperhatikan berbagai faktor, seperti pasar, regulasi, hingga strategi yang dapat diterapkan.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Ekspor Hasil Laut! Eksportir Wajib Tahu!
Yuk simak penjelasannya berikut ini.
Permintaan Pasar Eropa
Eropa bisa dibilang menjadi pasar yang menjanjikan untuk produk ekspor perikanan dari Indonesia, termasuk tuna. Negara-negara seperti Spanyol, Prancis, Jerman hingga Italia, jadi negara-negara yang menjadi konsumen tinggi untuk jenis ikan Tuna di Eropa.
Konsumsi ikan di Eropa memang cukup tinggi, tentunya untuk produk perikanan yang berkualitas, sehat, dan segar. Jadi tidak berlebihan jika negara ini menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan impor untuk pemenuhan kebutuhan akan ikan untuk mereka.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama tahun 2021, Indonesia sudah mengekspor sekitar 1,2 juta ton ikan tuna sirip kuning dengan total nilai ekspor USD 4,8 juta, termasuk ke Jepang, Amerika Serikat, Vietnam, Australia hingga Singapura.
Tentunya permintaan tuna di Eropa diprediksi akan terus meningkat, apalagi dengan manfaat yang diberikan dengan mengkonsumsi ikan Tuna, diantaranya protein, omega-3, dan nutrisi penting lainnya yang penting pada kesehatan.
Tantangan
Tentunya ada tantangan dalam kegiatan ekspor tuna ke Eropa, yakni pemenuhan regulasi dan standar kualitas yang ketat. Selain itu, permasalahan lainnya adalah ekspor jenis ikan ke Uni Eropa ini kadang terhambat perdagangan non tarif dan sulitnya mendapatkan sertifikat kesehatan, sertifikat tangkap dan sertifikat keaslian produk dan pemenuhan syarat dari Uni Eropa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui hingga kini Indonesia masih terhambat melakukan ekspor produk kelautan dan perikanannya ke Uni Eropa, terkait pengurusan izin ekspor dalam mendapatkan approval number.
Regulasi dan Standar Kualitas
Selain itu, ada beberapa persyaratan sesuai regulasi Uni Eropa dan Indonesia yang harus diperhatikan oleh eksportir tuna Indonesia, antara lain:
a. Prosedur perizinan/badan hukum ekspor tuna
Pihak yang melakukan kegiatan ini wajib memiliki dokumen pendirian usaha dan menjadi persyaratan ekspor. Dokumen wajib dari unit pengolahan ikan ini mengacu pada Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) tahun 2014, yakni Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagai syarat mendirikan unit pengolahan ikan.
b. Sertifikat Kesehatan Produk Ikan
Dokumen ini sebagai kelengkapan Sertifikat Kesehatan Produk Ikan untuk ekspor ke berbagai negara, termasuk Uni Eropa yang mewajibkan Sertifikat Kesehatan Produk Ikan sebagai jaminan keamanan produk untuk pencegahan hama dan penyakit ikan.
c. Sertifikat Penerapan HACCP
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai upaya pencegahan bahaya yang dilakukan sejak pra produksi hingga pemasaran. Uni Eropa mewajibkan unit pengolahan ikan memiliki dokumen HACCP grade A.
d. Pemberitahuan Ekspor Barang
Dokumen ini sebagai jaminan wajib bayar pajak ekspor di bea dan cukai.
e. Surat Keterangan Asal
Dokumen ini menjadi bukti bahwa barang ekspor berasal dari Indonesia dan menjamin kemudahan bea masuk oleh importir yang sudah bekerja sama dengan Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
f. Registrasi eksportir/ Approval number
Persyaratan untuk mendapatkan Approval number diberikan jika Indonesia sudah bekerja sama dengan beberapa organisasi terkait lingkungan dan sumber daya ikan tuna serta keamanan pangan sebagai persyaratan Uni Eropa.
g. MSC Certification
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk tuna berasal dari perikanan yang dikelola dengan baik. Dilansir dari Merdeka.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut jika produk perikanan tuna sirip kuning dan cakalang dari Indonesia sudah memenuhi sertifikasi standar global perikanan dari Marine Stewardship Council, berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia. Sehingga aman masuk ke pasar Amerika dan Eropa.
h. Pelabelan dan Traceability
Produk tuna harus diberi label dengan benar dan harus ada sistem pelacakan yang baik untuk memastikan asal usul dan proses penanganan ikan.
Strategi Pengembangan Ekspor
- Pemerintah melakukan sistem pengawasan dan sertifikasi demi memastikan dan meningkatkan produk tuna sudah sesuai standar internasional.
- Dilakukan peningkatan kapasitas dan kualitas produksi dan pengolahan ikan secara modern. Dapat dengan melakukan pelatihan bagi nelayan dan pekerja industri perikanan.
- Kerjasama pemerintah dan pelaku industri untuk meningkatkan promosi tuna Indonesia di Eropa melalui pameran dagang, kampanye pemasaran. dan kegiatan lainnya.
- Mengembangkan berbagai jenis produk tuna olahan yang sesuai pasar Eropa dapat menambah daya tarik dan nilai tambah produk.
Kesimpulan
Peluang ekspor tuna Indonesia ke Eropa memang menjanjikan, namun perlu dukungan permintaan dan pihak pengusaha serta UMKM demi meningkatkan kualitas dan keuntungan ekspor Tuna Indonesia.
Dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat meningkatkan posisi sebagai pengekspor utama tuna ke Eropa di pasar global.
Selamat mencoba!
***
Untuk pebisnis dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor barang, Anda dapat memanfaatkan jasa layanan impor dan fasilitas Pusat Logistik Berikat dari PT Surya Inti Primakarya.
Ayo tanya-tanya dan hubungi kami.