Apakah Anda pernah mendengar istilah ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau BKP? PPN atau hal terkait ekspor jasa?
Ekspor BKP berwujud dapat diartikan segala aktivitas mengeluarkan BKP berwujud dari wilayah pabean ke luar wilayah pabean yang wajib dilakukan para eksportir.
Melakukan kegiatan ekspor atau impor, pastinya ada beberapa tahapan yang harus dilewati dengan berbagai persyaratan yang mengikuti dan setiap kegiatan perdagangan internasional tentunya memerlukan berkas perizinan agar lancar dan memiliki akses kepabeanan dengan lancar.
Akan tetapi, proses pengurusan berkas dan perizinan biasanya cukup rumit dan cukup memakan waktu.
Seperti yang kita ketahui bersama, kegiatan ekspor tak hanya soal proses pengiriman barang antar negara saja. Ada serangkaian proses yang dilakukan agar kegiatan ini resmi dan legal di mata hukum dan negara.
Baca Juga: Ini Contoh Kegiatan Ekspor yang Perlu Anda Tahu
Untuk itu, dibutuhkan dokumen perizinan sebagai bukti dan informasi atas perdagangan internasional yang dilakukan. Hal ini bisa menjadi hambatan untuk para eksportir atau importir, apalagi saat disibukkan dengan pengembangan bisnis yang sedang dilakukan.
Untuk memaksimalkan waktu dan menghindari kerugian, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan administrasi dan dokumen ekspor yang dibutuhkan.
Jadi, apabila pihak pemilik barang tidak mempunyai akses kepabeanan dalam proses ekspor barang, pihak pelaku bisnis dapat menggunakan jasa pengurusan ekspor.
Apa Itu Jasa Pengurusan Ekspor?
Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021 mengenai Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor BKP Berwujud, pada pasal 1 angka 26 PER-07/2021 dijelaskan jika jasa pengurusan ekspor adalah kegiatan pengurusan BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang.
Ekspor jasa sendiri berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/ 2019. Dalam peraturan ini juga pihak pemerintah sudah mengenakan PPN tarif 0% sebagai upaya menambah daya saing ekspor jasa.
Berikut beberapa jasa ekspor dengan PPN 0%, yakni :
a. Jasa maklon
b. Jasa perbaikan serta perawatan
c. Jasa pengurusan transportasi terkait tujuan Ekspor
d. Jasa konsultasi konstruksi
e. Jasa teknologi dan informasi
f. Jasa penelitian dan pengembangan
g. Jasa persewaan alat angkut seperti pesawat untuk kegiatan penerbangan internasional atau kapal laut untuk kegiatan pelayaran nasional.
h. Jasa consultancy
i. Jasa perdagangan berupa jasa atau layanan yang tugasnya mencari seorang penjual barang di dalam daerah kepabean. Yang tujuannya untuk kegiatan ekspor
j. Jasa atau layanan interkoneksi
Kelebihan Menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor
- Meningkatkan perekonomian negara karena perdagangan ekspor dapat berjalan dengan baik dan lancar.
- Membantu kepengurusan berkas administrasi, perpajakan dan semua hal terkait bea ekspor perusahaan atau lembaga sebagai eksportir.
- Menjadi pendamping atau pengurus perizinan ekspor yang dibutuhkan pemilik barang atau eksportir.
- Meningkatkan kinerja suatu perusahaan atau pelaku bisnis yang menggunakan jasa pengurusan.
- Hemat dalam hal waktu dan tenaga.
- Membantu dalam hal kerjasama antar mitra yang berkaitan dengan perdagangan internasional ini.
Kesimpulan
Itu dia pembahasan mengenai jasa pengurusan ekspor yang dapat Anda perhatikan sebagai eksportir.
Akan tetapi, pengurusan dokumen ekspor harus dilakukan dengan benar dan pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak, Anda dapat mengalami kerugian, baik dari dana, tenaga dan waktu.
Pastikan Anda menggunakan jasa kepabeanan yang terpercaya. Surya Inti Primakarya, siap menjadi partner terpercaya dalam pelayanan kepabeanan yang Anda butuhkan.
Dengan pengiriman barang dari jalur laut dan udara, bersama tim profesional yang sudah berpengalaman.
Untuk info selengkapnya, dapat hubungi kami Disini.