Setiap negara akan melakukan perdagangan internasional untuk memenuhi kebutuhannya. Perusahaan-perusahaan akan melakukan aktivitas ekspor impor atau pengiriman barang melewati batas-batas negara.
Dalam dunia aktivitas ekspor impor perlu dilakukan pemenuhan syarat-syarat seperti bea cukai. Pengurusan bea cukai ini berhubungan dengan kepabeanan. Hal ini menyangkut kepentingan nasional dan perdagangan internasional sehingga perlu dihadirkan fungsi pabean.
Berikut ini adalah penjelasan seputar pabean dalam aktivitas ekspor impor mulai dari pengertian hingga penjelasan lainnya.
Baca juga: Apa Itu Perdagangan Internasional? Ini Ulasan Lengkapnya
Pabean dan Kepabeanan
Pabean merupakan sebuah istilah untuk lembaga atau instansi yang melakukan pengawasan terhadap perdagangan internasional.
Artinya pabean berhubungan langsung dengan aktivitas ekspor impor dan mengenakan cukai pada setiap barang keluar maupun masuk untuk memenuhi peraturan perdagangan internasional.
Sedangkan pengertian Kepabeanan dikutip dari website jdih.kemenkeu.co.id berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 menjelaskan bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
Daerah dan Kawasan Pabean
Pabean memiliki daerah yang berlaku sesuai dengan ketetapan undang-undang kepabeanan. Daerah pabean meliputi darat, laut, dan udara seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan kawasan pabean adalah tempat spesifik dari daerah pabean yaitu tempat terjadinya traffic barang di bawah kawasan atau pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tempat Penimbunan Pabean
Setiap barang ekspor impor perlu dilakukan beberapa proses yang akan mempengaruhi status kedudukan barang tersebut. Hal ini meliputi penyerahan dokumen dan pelunasan tagihan pungutan yang akan mempengaruhi kewajiban kepabeanan.
Barang yang tidak memenuhi semua ketentuan akan dinyatakan tidak bertuan atau tanpa kuasa dan akan menjadi milik negara. Barang-barang tersebut akan ditempatkan dan disimpan di tempat penimbunan pabean.
Tempat penimbunan pabean merupakan tempat yang termasuk kawasan pabean. Tempat ini menjadi tempat yang diawasi oleh otoritas bea dan cukai yang menjadi tempat penyimpanan suatu barang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Fungsi Kepabeanan
Melakukan Pengawasan Perdagangan Internasional
Kepabeanan memiliki fungsi yaitu melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh persyaratan-persyaratan barang yang akan masuk atau keluar sudah memenuhi regulasi yang ada.
Dilaksanakannya Administrasi Kepabeanan
Kegiatan administrasi meliputi perihal bea dan cukai. Kepabeanan memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan bea dan cukai setiap barang yang masuk maupun keluar dari kawasan pabean. Pemungutan bea dan cukai akan berdampak pada pendapatan negara.
Filtrasi Barang Impor
Kepabeanan bertanggung jawab pada proses filtrasi barang impor agar barang yang masuk dan beredar sesuai dengan kualitas seharusnya. Hal ini dilakukan agar penjual dan konsumen mendapatkan nilai yang sepadan.
Kesimpulan
Pabean atau Kepabeanan merupakan instansi atau lembaga yang bertanggung jawab atas barang ekspor impor.
Hal ini meliputi pemungutan bea cukai dan peredaran barang yang masuk ke dalam negeri. Sehingga pabean juga berperan penuh untuk menegakan hukum pada aktivitas ekspor impor.
Jika Anda tertarik melakukan kegiatan ekspor impor, jangan lupa untuk memilih PT Surya Inti Primakarya sebagai layanan jasa ekspor impor terpercaya demi keamanan barang Anda.
SIP dapat mendukung aktivitas ekspor impor Anda dengan memastikan barang dilayani dan dikirim oleh tenaga ahli ekspor impor, layanan kepabeanan, serta pengiriman yang aman dan tepat waktu.
Butuh informasi lebih lanjut? Silakan Hubungi Kami.