Masuk ke pasar ekspor global merupakan langkah strategis bagi pelaku usaha di Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan. Tertarik? Jika ya, Anda wajib mengetahui regulasi produk ekspor sebelum akhirnya bisa menjual barang ke pasar global.
Faktanya, regulasi produk ekspor bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk nasional di kancah internasional. Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional serta menjaga reputasi negara pengirim maupun penerima.
Lantas, apa saja regulasi produk ekspor yang wajib dipenuhi sebelum menjual barang ke pasar internasional? Cek di bawah ini!
Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor

Sebelum melakukan ekspor, Anda wajib memiliki perizinan yang sesuai. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor mengatur bahwa eksportir harus memiliki perizinan berusaha yang valid.
Peraturan ini telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi eksportir.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Setiap kegiatan ekspor wajib didahului dengan pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PEB berfungsi sebagai deklarasi resmi mengenai barang yang akan dikirim ke luar negeri dan wajib disampaikan paling lambat sebelum barang memasuki kawasan pabean.
Kepatuhan pada Standar Produk
Produk yang diekspor harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Contoh, untuk produk makanan, diperlukan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjamin bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi manusia.
Selain itu, ada pula beberapa negara yang mewajibkan syarat khusus, seperti sertifikat halal, untuk produk tertentu.
Pembatasan dan Larangan Ekspor
Tidak semua produk dapat diekspor secara bebas. Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan atau larangan ekspor pada komoditas tertentu untuk melindungi kepentingan nasional.
Sebagai contoh, ekspor minyak goreng bekas (jelantah) dan residu minyak sawit telah dibatasi guna memastikan ketersediaan bahan baku bagi berbagai industri di Indonesia.
Penetapan Harga Ekspor dan Bea Keluar

Beberapa komoditas dikenakan bea keluar untuk menjaga kestabilan harga di dalam negeri dan mengendalikan pasar ekspor.
Kementerian Keuangan secara berkala menetapkan harga ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar melalui Keputusan Menteri Keuangan. Eksportir harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi.
Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Pemerintah Indonesia mewajibkan eksportir bahan-bahan sumber daya alam, kecuali minyak dan gas, untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama setidaknya satu tahun.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan mendukung stabilitas ekonomi di dalam negeri.
Penutup
Memahami dan mematuhi regulasi produk ekspor adalah hal yang sangat penting bagi Anda yang ingin sukses dalam berjualan barang dari dalam ke luar negeri. Pasalnya, kepatuhan terhadap peraturan tidak hanya memastikan kelancaran proses ekspor, tetapi juga membangun reputasi positif di mata mitra dagang internasional.
***
Ingin kegiatan ekspor Anda berlangsung tanpa hambatan? Percayakan saja kepada PT. Surya Inti Primakarya (SIP)!
SIP adalah freight forwarder terpercaya untuk pengiriman barang ke luar maupun dalam negeri. Bersama SIP, pengiriman ekspor maupun impor akan lebih efisien, mudah, cepat, dan menguntungkan.
Cari tahu selengkapnya mengenai SIP dengan klik hubungi kami!