Saat ini teknologi semakin berkembang dan memungkinkan pengusaha untuk melakukan ekspor keluar negeri termasuk ekspor jasa. Namun ekspor jasa tentu dapat terkena Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat ekspor jasa yang bebas PPN.
Kini pemerintah telah memperluas jenis-jenis ekspor jasa yang mendapat tarif PPN 0%. Namun ada syarat ekspor jasa bebas PPN. Berikut Penjelasan syarat ekspor bagi penerima fasilitas tarif 0 persen.
Syarat Ekspor Bagi Penerima Fasilitas Tarif 0 Persen
Didasari dari Peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK. 010/2019, terdapat 2 (dua) syarat yang berlaku bagi penerima fasilitas tarif 0 persen yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Mengenal Bea Cukai: Ini Pengertian, Fungsi, dan Tarifnya!
Didasari oleh Perikatan ataupun Perjanjian Tertulis
Kegiatan ekspor jasa bebas PPN harus didasari oleh perikatan ataupun perjanjian tertulis yang jelas. Hal ini mencakup jenis jasa yang di ekspor serta rincian kegiatan yang wilayah Indonesia hasilkan, kemudian dimanfaatkan oleh penerima ekspor jasa.
Terdapat Pembayaran Sah Disertai Bukti
Untuk mendapat fasilitas PPN 0 persen, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah adanya pembayaran yang sah kemudian disertai dengan bukti dari pembayaran yang sah. Bukti pembayaran ini berasal dari penerima ekspor jasa kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jenis Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN 0 Persen
Sebelumnya hanya ada tiga sektor jenis jasa kena pajak yang mendapat tarif PPN ekspor jasa 0 persen, namun kini pemerintah telah memperluas cakupan jenis ekspor jasa yang mendapat fasilitas PPN 0 persen. Hal ini diperjelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK. 010/2019 pasal 4 diantaranya adalah.
-
Jasa Teknologi
-
Jasa untuk Penelitian dan Pengembangan
-
Jasa atau layanan sewa alat angkut, seperti: sewa pesawat atau sewa kapal laut untuk aktivitas penerbangan dan juga pelayaran antar negara
-
Jasa konsultasi, yang mana jenis jasa ini meliputi konsultasi hukum, konsultasi desain dan arsitektur dan interior, konsultasi sumber daya manusia, konsultasi keinsinyuran, konsultasi pemasaran, konsultasi akuntansi dan pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.
-
Jasa perdagangan adalah jasa pencarian penjual barang dalam daerah pabean untuk tujuan mengekspor barang
-
Jasa Interkoneksi seperti penyelenggaraan satelit, komunikasi, ataupun konektivitas data.
Kesimpulan
Syarat Ekspor Jasa Bebas PPN memiliki syarat yang dapat dikatakan tidak rumit. Selain itu, jenis ekspor jasa yang mendapat fasilitas PPN 0 Persen cakupannya telah diperluas oleh Pemerintah.
Syarat ekspor jasa bebas PPN tersebut diantaranya adalah harus didasari oleh perikatan atau perjanjian tertulis yang jelas dan terperinci, terdapat pembayaran yang sah tentu disertai bukti dari penerima ekspor jasa, serta ada beberapa jenis jasa kena pajak yang mendapat fasilitas PPN 0 persen.
Untuk kebutuhan ekspor, PT Surya Inti Primakarya siap menjadi partner Anda dalam memenuhi kebutuhan ekspor. PT. Surya Inti Primakarya mampu mengirim barang Anda dengan ditangani oleh tenaga kerja ahli dan profesional sehingga barang Anda akan aman, dan sampai tepat waktu.
Butuh info lebih lanjut? Silakan Hubungi Kami disini.