Nota pelayanan ekspor merupakan salah satu ketentuan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.
Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor perlu memiliki nota pelayanan ekspor. Nota ini adalah bentuk bukti bahwa pengiriman barang ekspor yang dilakukan perusahaan sudah disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Bea Cukai.
Nota pelayanan ekspor merupakan hal yang penting karena menyangkut perihal ketentuan serta regulasi negara terkait kegiatan ekspor impor.
Berikut ini adalah penjelasan seputar nota pelayanan ekspor.
Definisi Nota Pelayanan Ekspor
Dilansir dari website pertapsi.or.id, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Bea Cukai PER-07/BC/2019 terdapat pengertian dari Nota Pelayanan Ekspor atau disingkat menjadi NPE.
NPE atau Nota Pelayanan Ekspor merupakan sebuah nota yang disahkan dan diterbitkan oleh pejabat yang memeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
NPE dikeluarkan oleh KPPBC dan menjadi bentuk bukti persetujuan untuk dilakukan kegiatan ekspor.
Tiga Jenis Nota Pelayanan Ekspor
Nota Pelayanan Ekspor Otomatis
Jenis NPE ini diterbitkan melalui komputerisasi secara otomatis. Artinya secara otomatis Nota Pelayanan Ekspor akan dikeluarkan dari sistem komputer pelayanan. Terdapat beberapa tahapan-tahapan untuk mendapatkan NPE jenis ini. Diantaranya adalah:
Baca Juga: Mau Ekspor Bahan Kimia? Cek Syaratnya Dulu Disini!
-
Barang ekspor berjenis legal atau boleh diekspor
-
Jika barang tersebut merupakan barang yang dibatasi, maka seluruh dokumen-dokumen persyaratan harus terpenuhi
-
Proses pemeriksaan sudah terpenuhi
Nota Pelayanan Ekspor Manual
Selanjutnya nota pelayanan ekspor manual. Perekaman pada nomor dan tanggal NPE akan direkam secara manual oleh petugas pemeriksa barang dan kemudian akan dicetak melalui Surat Kelayakan Pengolahan.
NPE jenis manual akan diterbitkan oleh petugas setelah proses pemeriksaan barang ekspor sudah dilakukan dan dinyatakan lolos. Pemeriksaan PEB atau pemeriksaan barang ekspor yang sudah lolos setelahnya akan diterbitkan nota pelayanan publik.
Ekspor Sementara Untuk Perbaikan
Ekspor Sementara Untuk Perbaikan, digunakan untuk barang yang sudah diimpor namun ada perihal perbaikan sehingga perlu diekspor yang kemudian setelah selesai akan diimpor kembali.
Dalam hal ini, PEB akan dikategorikan untuk jalur merah yang artinya harus dilakukan pemeriksaan fisik akibat termasuk barang berjenis ekspor yang akan diimpor kembali.
Pemeriksaan yang dilakukan memiliki tujuan yaitu pemastian kesamaan jenis barang yang diekspor kemudian diimpor kembali ke dalam negeri.
Barang impor tersebut akan bebas bea cukai apabila sesuai dengan jenis yang sama ketika dilakukan pemeriksaan fisik sebelumnya.
NPE dan PEB Memiliki Perbedaan
Meskipun kedua istilah ini sering dianggap sama, sebenarnya terdapat perbedaan dari keduanya yaitu pada fungsinya. PEB atau Pemberitahuan Barang Ekspor adalah tulisan formulir elektrik yang dibuat untuk memberitahukan ekspor barang.
Sedangkan NPE atau Note Pelayanan Ekspor merupakan nota yang diterbitkan pejabat pemeriksaan dokumen berdasarkan PEB yang sudah tersampaikan. Singkatnya NPE merupakan dokumen atau berkas terakhir para proses ekspor.
Kesimpulan
Nota Pelayanan Ekspor atau NPE merupakan perihal yang dibutuhkan oleh pelaku ekspor demi kelancaran proses ekspor barang keluar negeri. Terdapat dua jenis nota pelayanan ekspor yang berhubungan dengan proses penerbitannya.
Jika Anda tertarik melakukan aktivitas ekspor impor, PT. Surya Inti Primakarya siap mendukung dengan menyediakan layanan jasa ekspor impor.
SIP akan mengirim barang Anda dengan dilayani oleh tenaga-tenaga ahli ekspor impor, layanan kepabeanan, serta pengiriman barang yang aman dan tepat waktu.
Butuh informasi lebih lanjut? Silakan Hubungi Kami.