logo-navbar

Tidak Rumit! Ini Cara Mengurus Izin Ekspor yang Tepat

15 AUG 2023

 

Pada dasarnya seluruh warga masyarakat Indonesia boleh melakukan ekspor-impor asalkan sudah dalam bentuk usaha. Usaha tersebut dapat berskala besar dan juga yang masih berbentuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun sebelum melakukan kegiatan ekspor, maka perlu ada izin yang harus dilakukan dan perlu dipahami secara tepat dalam prosesnya.

 

 

Baca Juga: 3 Tahap Utama dalam Melakukan Ekspor
 

 

Bagaimana cara mengurus izin ekspor yang tepat? Berikut adalah penjelasannya.

 

Terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan dalam mengurus izin ekspor. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Permendag No. 19/2021 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

 

 

Mengurus Surat Izin Ekspor dapat Dilakukan Secara Online

 

cara mengurus izin ekspor

 

Cara mengurus surat izin ekspor sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan secara online yang dimiliki oleh Kementrian Perdagangan, yaitu dengan Online Sistem Submission dan hanya memakan waktu 8 jam saja. Perusahaan yang Anda miliki harus terdaftar dan memiliki NIB. 


 

Cara Mudah Mengurus Izin Ekspor

 

cara mengurus izin ekspor

 

Sebelum mendaftar via online, Anda perlu tahu ketentuan-ketentuan dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

 

 

Harus Memiliki NPWP

 

Cara mengurus surat izin ekspor yang pertama adalah harus memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP merupakan sebuah nomor yang telah Wajib Pajak terima. NPWP menjadi salah satu ketentuan dalam melakukan kegiatan ekspor. 

 

NPWP berfungsi menjadi sarana proses administrasi perpajakan dan menjadi tanda atau pengenal diri Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban dalam perpajakannya.

 

NPWP ini tentunya memudahkan proses restitusi pajak dan juga izin tentang administrasi ekspansi bagi eksportir untuk waktu yang akan datang. Jadi, setiap perusahaan wajib memiliki dan menyiapkan NPWP.

 

 

Sudah Punya Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

 

Cara mengurus surat izin ekspor yang kedua adalah memiliki SIUP. SIUP yang memiliki kepanjangan Surat Izin Usaha Perusahaan ini memiliki fungsi bagi keberlangsungan perusahaan. Singkatnya surat ini ditujukan dan sebagai izin untuk menjalankan usaha dibidang perdagangan barang maupun jasa.

 

SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan terlebih apabila ingin melakukan ekspor. Karena SIUP menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan bisnis yang legal dan dianggap sah oleh pemerintah. SIUP juga terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP besar. Jenis-jenis SIUP tersebut tergantung dari jumlah kekayaan bersih dari setiap perusahaan.

 

 

Memiliki Perizinan Eksportir yang Telah Terdaftar

 

Cara mengurus surat izin ekspor yang ketiga adalah sudah memiliki perizinan Eksportir Terdaftar. Di Indonesia, terdapat beberapa barang-barang yang dibatasi jumlah ekspornya bahkan dilarang untuk diekspor keluar negara.

 

Untuk barang-barang yang dibatasi jumlahnya, memerlukan izin ET atau Eksportir Terdaftar. Karena tidak semua perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan ekspor pada barang-barang tersebut. 

 

Adapun beberapa izin lain yang berkaitan dengan barang-barang yang dibatasi yaitu Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Kewajiban Verifikasi berupa Laporan Surveyor (LS), Certificate of Analysis (COA), Certificate of Origin (COO), dan beberapa surat lain yang diperlukan.


 

Kesimpulan

 

Saat ini pemerintah telah membuat dan menetapkan kebijakan baru yang memudahkan pelaku ekspor atau eksportir untuk melakukan ekspor. Pemerintah menetapkan bahwa proses atau cara mengurus izin ekspor hanya memakan waktu 8 jam saja.

 

Karena proses verifikasi sudah dilakukan secara otomatis dan akan cepat selesai apabila dokumen sudah lengkap.

 

Surya Inti Primakarya siap membantu Anda dalam menjalankan bisnis berskala besar maupun skala UMKM dengan mendukung proses ekspor yang lebih cepat dan efisien. Surya Inti Primakarya juga ahli dalam hal kepengurusan Kapabeanan. 

 

Kami juga memiliki tenaga yang ahli dalam bidang ekspor impor, dan terpercaya serta tepat waktu karena menggunakan 2 jalur pengiriman yaitu jalur udara dan laut.

 

Butuh informasi lebih lanjut? Segera untuk hubungi kami.

 


Your Message Has Been Sent..