logo-navbar

Delivered Ex Ship: Suatu Istilah Incoterms Ekspor Impor

08 AUG 2024

 

Pengiriman barang di dunia pengiriman internasional atau perdagangan internasional, umumnya banyak ditemui berbagai istilah-istilah yang perlu dipahami. Salah satu istilah yang berhubungan dengan perjanjian pengiriman pada perdagangan internasional yakni Delivered Ex Ship.

Istilah ini menjadi suatu istilah incoterms yang melibatkan pihak penjual dan pembeli dalam suatu pengiriman barang. Dalam ulasan artikel kali ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai satu istilah incoterms di dunia ekspor impor atau perdagangan internasional.

 

Baca Juga: Bedanya FOB vs FCA dalam Pengiriman Barang Internasional

 

Yuk ikuti pembahasannya hingga tuntas!


 

Apa Itu Delivered Ex Ship?

 

Delivered Ex Ship

 

Istilah Delivered Ex Ship, merupakan suatu istilah perjanjian perdagangan yang merujuk pada kewajiban pihak penjual barang untuk mengirimkan barang tersebut kepada pihak pelanggan menuju pelabuhan yang telah disepakati. Lebih lanjut, perjanjian ini mewajibkan pihak penjual untuk menanggung penuh biaya dan resiko pengiriman selama hal tersebut berlangsung.

Kewajiban penjual ini akan terus berlangsung dan ditanggung, hingga barang yang dipesan tersebut tiba di pelabuhan tujuan. Setelah barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan, maka tanggung jawab penjual sebagai pengirim sudah selesai dan kewajibannya sudah dipenuhi.

Kelanjutannya, barang yang telah tiba di pelabuhan akan beralih tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab untuk pihak pembeli.


 

Tanggung Jawab Pihak Penjual

 

Delivered Ex Ship
 

Dalam perjanjian perdagangan delivered ex ship ada beberapa perihal tanggung jawab yang perlu pihak penjual pahami dan penuhi.

Pihak penjual, punya tanggung jawab yang perlu dipenuhi dalam mengirimkan barang yang sudah dipesan dan dibayar oleh pihak penjual menuju pelabuhan yang telah ditentukan oleh pihak pembeli.

Dalam pelaksanaanya, pihak penjual bertanggung jawab untuk mengurus seluruh kebutuhan ekspor mulai dari biaya pengiriman, asuransi, dan lainnya. Namun, ketika barang yang dipesan pihak pembeli tersebut telah sampai di pelabuhan tujuan, maka tanggung jawab pihak penjual dinyatakan sudah terpenuhi dan sudah selesai.

Untuk proses lebih lanjutnya, pihak penjual tidak dibebankan tanggung jawab pembongkaran barang ataupun mengurus segala pemenuhan bea cukai di tempat tujuan.


 

Tanggung Jawab Pihak Pembeli

 

Delivered Ex Ship

 

Dalam perjanjian incoterms ini, pihak pembeli pun juga punya tanggung jawab sendiri yang harus dipenuhi, walaupun sebagian besar pengirimannya pihak penjual yang bertanggung jawab.

Seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya, pihak penjual bertanggung jawab penuh atas biaya dan resiko pengiriman hingga barang yang dikirim tersebut tiba di pelabuhan tujuan. Setelah barang tersebut tiba, maka tanggung jawab atas barang tersebut akan berpindah kepada pihak pembeli.

Dalam hal ini, pihak pembeli bertanggung jawab untuk melakukan pembongkaran muat dari kapal pengangkut untuk kemudian diturunkan. Setelah itu, pihak pembeli juga perlu membayar biaya pembongkaran tersebut.

Lebih lanjut, setelah pembongkaran selesai dilakukan, maka pihak pembeli diwajibkan untuk membayar segala kebutuhan bea cukai agar barang yang dipesan tersebut bisa keluar dari pelabuhan.

 

 

Penangguhan Biaya Transportasi

 

Delivered Ex Ship

 

Lalu, siapa yang harus menanggung biaya transportasi pengiriman? Dalam perjanjian delivered ex ship, biaya transportasi dari pengiriman barang yang dilakukan sepenuhnya ditanggung oleh pihak penjual. Biaya tersebut mencakup segala biaya tambahan yang dibutuhkan ketika pengiriman berlangsung.

Jika barang sudah tiba di pelabuhan tujuan, maka biaya transportasi selanjutnya akan ditanggung oleh pihak pembeli hingga barang tersebut tiba di gudang tujuan.


 

Delivered Ex Ship Sudah Tidak Berlaku Sejak 2011

 

Harus Anda ketahui bahwa delivered ex ship sudah tidak diberlakukan sejak tahun 2011. Hal ini sudah ditetapkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) dan memperbaharuinya dengan istilah baru. Istilah baru tersebut dikenal dengan "Delivered at Place" (DAP) dan "Delivered at Terminal" (DAT).

Lebih lanjut, perubahan ini ditetapkan guna memperjelas bagaimana tanggung jawab yang perlu dipenuhi oleh kedua belah pihak dalam suatu pengiriman barang.


 

Penutup

 

Delivered ex ship menjadi suatu perjanjian pengiriman antara pihak penjual dan pengirim yang membebankan tanggung jawab pengiriman kepada pihak penjual hingga barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan. 

Namun, delivered ex ship sudah tidak diberlakukan sejak tahun 2011 dan sudah diganti dengan istilah baru yakni "Delivered at Place" (DAP) dan "Delivered at Terminal" (DAT).

***

Butuh layanan jasa pengiriman barang dan layanan ekspor impor yang berpengalaman? SIP siap untuk membantu. Anda akan dibantu oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan dari Surya Inti Primakarya, dengan begitu, barang yang dikirim secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.

Butuh Info lengkapnya? Hubungi kami.

 


Your Message Has Been Sent..