Dunia bisnis merupakan suatu kegiatan yang terbilang cukup rumit. Saat ini berkembang pesatnya dunia bisnis juga diiringi dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Sehingga perusahaan-perusahaan produsen semakin dituntut untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan inovasi yang terus berkembang.
Dengan situasi seperti itu, importir produsen berperan penting dalam mendukung perputaran ekonomi dan pemenuhan permintaan pasar global. Importir produsen menjadi pihak importir yang tidak hanya melakukan impor suatu komoditas namun juga menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan produksi.
Baca Juga: Apa Itu Importir? Ini Jenis dan Penjelasannya
Dalam ulasan kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu importir produsen. Simak ulasan artikel kali ini agar paham ya!
Apa Itu Importir Produsen?
Mendasar pada Permenperin No.20 Tahun 2019, importir produsen adalah perusahaan berbadan hukum pemegang Angka Pengenal Importir Produsen yang melakukan kegiatan importasi Bahan Bakar Lain ke dalam daerah pabean Indonesia untuk melengkapi lini produknya dan/atau untuk menggunakan Bahan Bakar Lain yang diimpor untuk mendukung kegiatan produksinya.
Definisi tersebut menjelaskan bahwa importir produsen merupakan suatu entitas bisnis yang tidak hanya melakukan impor suatu barang untuk kemudian dijual kembali, namun mereka juga menggunakan suatu barang impor tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka.
Lebih lanjut, mereka juga menyesuaikan pasokan sesuai dengan kebutuhan spesifik produksi mereka, yang bisa mencakup berbagai jenis bahan bakar yang tidak selalu tersedia secara lokal atau dengan kualitas yang sesuai.
Importir juga wajib memiliki angka pengenal importir produsen untuk menjalani kegiatan bisnis mereka. Ini menjadi suatu keharusan regulasi yang perlu dipatuhi.
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
Angka Pengenal Importir Produsen atau API-IP sangat erat kaitannya dengan importir produsen.
Angka pengenal importir produsen merupakan suatu bagian izin yang hanya diberikan kepada para importir atau perusahaan yang mengimpor suatu barang untuk kemudian digunakan sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, ataupun bahan untuk mendukung suatu kegiatan atau proses produksi.
Lebih lanjut, barang yang diimpor oleh para importir produsen merupakan barang yang tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Aturan ini jelas dan terdapat pada Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015.
Akan tetapi, jika suatu barang yang diimpor adalah barang yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dan telah dipergunakan untuk kebutuhan sendiri dalam jangka penggunaan waktu paling singkat (2 tahun) sejak waktu atau tanggal pemberitahuan pabean impor, maka barang impor tersebut diperbolehkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dokumen Syarat Pengajuan API-P
Adapun beberapa dokumen syarat yang perlu dipenuhi dalam mengajukan kepemilikan API-P. Berikut adalah dokumen-dokumennya.
-
Memiliki Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan
-
Memiliki Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
-
Memiliki Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku
-
Memiliki Fotocopy NPWP perusahaan
-
Memiliki Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Memiliki Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Memiliki Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
-
Memiliki Pas foto untuk penanggung jawab berukuran (3x4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
Surat Permohonan untuk Memperoleh Rekomendasi Impor
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, importir produsen perlu memperoleh rekomendasi impor untuk dapat mengimpor barang-barang yang dibutuhkan.
Untuk mendapatkan rekomendasi impor ini, mereka perlu mengajukan surat permohonan. Dalam mengajukan surat tersebut mereka perlu melampirkan beberapa dokumen. Hal ini sudah diatur di Permenperin No.20 Tahun 2019.
Berikut adalah lampiran-lampiran dokumennya
-
Lembar dokumen fotokopi akta pendirian perusahaan serta perubahannya
-
Lembar dokumen fotokopi Nomor Induk Berusaha
-
Lembar dokumen fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri
-
Lembar dokumen fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen
-
Lembar dokumen rincian rencana impor barang untuk 1 (satu) tahun kedepan
-
Lembar dokumen fotokopi Persetujuan Impor terakhir (Tidak berlaku untuk perusahaan yang belum pernah melakukan impor Bahan Bakar Lain)
-
Lembar keterangan spesifikasi teknis barang
-
Lembar rincian impor terakhir (Tidak berlaku untuk perusahaan yang belum pernah melakukan impor Bahan Bakar Lain)
-
Dokumen rincian realisasi produksi barang yang membutuhkan Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong pada 1 (satu) tahun sebelumnya
-
Dokumen rincian diagram alir, uraian proses produksi, dan penjelasan kegunaan Bahan Bakar Lain dalam proses produksi
-
Dokumen rincian jumlah stok Bahan Bakar Lain yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi pada fasilitas produksi perusahan saat pengajuan permohonan surat rekomendasi dan rincian jumlah perkiraan stok bahan bakar lain sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi saat masa berlaku Rekomendasi Impor berakhir
-
Lembar dokumen data keselamatan atau Safety Data Sheet
-
Lembar Surat Pernyataan
Penutup
Importir produsen merupakan suatu pihak yang melakukan impor barang untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka. Setiap produk yang diimpor juga digunakan untuk memenuhi lini bisnis mereka dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain. Mereka juga perlu memiliki API-P dan mendapatkan rekomendasi impor untuk dapat menjalani operasionalnya
***
Untuk kegiatan ekspor dan impor yang aman, Surya Inti Primakarya hadir untuk membantu memenuhi pengiriman barang keluar negeri yang berkualitas.
Barang Anda dengan ditangani oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan dari SIP yang berkompeten, dan siap mengantarkan barang Anda dengan aman, terpercaya, dan tepat waktu.