Lisensi ekspor berupa dokumen yang wajib dimiliki untuk Anda yang ingin melakukan kegiatan ekspor.
Setiap kegiatan perdagangan internasional memang mempunyai syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, karena adanya kontrol dan hukum yang disahkan di dunia.
- Apa Itu Lisensi Ekspor?
- Dasar Hukum yang Mengatur Ekspor
- Jenis Eksportir
- Fungsi Lisensi Ekspor
- Dokumen Pendukung Lisensi Ekspor yang Dibutuhkan
- Cara Mengurus Lisensi Ekspor
- Identifikasi Kebutuhan Pembuatan Lisensi
- Cek Regulasi yang Berlaku
- Siapkan Dokumen Pendukung
- Proses Pengajuan Lisensi
- Pembayaran Biaya
- Proses Verifikasi dan Persetujuan
- Penerbitan Lisensi
- Kesimpulan
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dokumen Ekspor untuk Kebutuhan Bisnis
Lalu, seperti apa lisensi ekspor dan tahap pengurusannya? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Lisensi Ekspor?
Lisensi ekspor adalah dokumen pemerintah dengan kekuatan hukum kepada perusahaan atau individu yang menunjukkan perizinan dan persetujuan untuk melakukan ekspor sejumlah barang tertentu ke negara tertentu. Termasuk sebagai dokumen pengatur pertukaran barang, pengelolaan devisa, dan memudahkan proses transaksi.
Barang-barang tersebut termasuk barang berbahaya atau sensitif yang tunduk pada pengawasan khusus pihak berwenang dan hanya boleh diekspor oleh pemilik usaha atau lembaga yang memegang izin ekspor.
Contoh barang-barang sensitif yang bisa diekspor adalah spesies hewan dilindungi, obat dan narkotika, barang-barang dengan fungsi ganda, dan sebagainya.
Tentunya, penggunaan lisensi ini bertujuan untuk mengontrol barang keluar dari suatu negara dan memastikan bahwa kegiatan ekspor dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perdagangan internasional, dan melindungi kepentingan nasional.
Dasar Hukum yang Mengatur Ekspor
Di Indonesia, peraturan ekspor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan
di Indonesia, termasuk prosedur ekspor impor, pembayaran bea dan cukai, dan lainnya.
Selanjutnya ada juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 94 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, misalnya bahan alam seperti batubara, minyak dan gas bumi, dan lainnya dengan metode pembayaran letter of credit (L/C).
Jenis Eksportir
Eksportir adalah sebutan untuk pihak yang melakukan kegiatan ekspor, terdiri dari dua jenis, yaitu :
- Eksportir Produsen adalah pihak yang melakukan ekspor dan memproduksi barang. Jenis yang satu ini disertai dengan syarat kepengurusan, seperti NPWP, Izin Usaha Industri, Dokumen Realisasi Ekspor terbaru kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Eksportir Bukan Produsen adalah pihak pengekspor barang dari perusahaan lain. Jika ingin melakukan kegiatan jenis ini, perlu melengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan, NPWP, Data diri yang diminta serta hasil Laporan Realisasi Ekspor kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan.
Fungsi Lisensi Ekspor
- Sebagai keamanan nasional, jadi mencegah ekspor barang disalahgunakan untuk tujuan tertentu.
- Kepatuhan pada Perjanjian Internasional yang menjaga negara pengekspor tetap taat hukum dan embargo yang diterapkan berbagai lembaga resmi perdagangan dunia.
- Fungsi selanjutnya adalah mencegah ekspor barang yang dilakukan dapat merusak lingkungan ke kawasan yang akan dikirim.
- Lisensi juga berfungsi dalam mengatur keseimbangan ekonomi karena memiliki kemampuan mengontrol jumlah dan jenis barang yang akan dijual ke luar negara.
Dokumen Pendukung Lisensi Ekspor yang Dibutuhkan
- Surat permohonan ekspor ke Bea Cukai
- Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Identitas Pemilik Usaha
- Berkas Pemberitahuan Ekspor Barang
- Dokumen administratif
- Faktur/invoice
Cara Mengurus Lisensi Ekspor
Identifikasi Kebutuhan Pembuatan Lisensi
Hal pertama yang dipersiapkan adalah menentukan barang yang akan diekspor dan pengurusan lisensi yang sesuai, karena tidak semua barang perlu lisensi sebelum melakukan ekspor. Cek syarat dan ketentuan web resmi pemerintah atau lembaga terkait.
Cek Regulasi yang Berlaku
Pastinya tiap negara punya aturan dan regulasi sendiri mengenai ekspor. Jadi, pahami regulasi yang berlaku di negara asal dan tujuan.
Siapkan Dokumen Pendukung
Persiapkan dokumen pendukung dengan syarat yang sudah ditentukan, misalnya invoice komersial, kontrak perjanjian jual beli, dokumen identifikasi sehubungan identitas perusahaan atau individu pengajuan lisensi.
Proses Pengajuan Lisensi
Setelah semua berkas dan syarat sudah dipersiapkan, kemudian ajukan aplikasi lisensi ke instansi berwenang. Lakukan proses pengajuan sesuai peraturan yang berwenang, secara langsung atau online melalui website resmi.
Pembayaran Biaya
Sudah menjadi hal umum jika akan dikenakan biaya administrasi dalam kepengurusan berkas. Nilai biaya tergantung jenis barang dan volume ekspor.
Proses Verifikasi dan Persetujuan
Selanjutnya adalah proses pemeriksaan dari instansi terkait yang akan melakukan verifikasi dokumen. Tunggu sampai ada pemberitahuan selanjutnya dan mungkin pihak berwenang bisa saja meminta informasi tambahan atau dokumen yang kurang.
Penerbitan Lisensi
Jika semua berjalan lancar dan persyaratan terpenuhi, instansi pemerintah akan menerbitkan lisensi ekspor, yang berisi detail barang yang diizinkan, jangka waktu berlakunya dan lainnya. Simpan salinan lisensi yang menjamin legalitas ekspor yang Anda lakukan.
Pelaksanaan Ekspor
Dengan lisensi yang diberikan, Anda bisa melakuakn proses ekspor barang dengan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Mengurus lisensi ekspor jadi proses penting sebelum melakukan ekspor barang-barang tertentu. Ikuti langkah-langkah di atas dan pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan lengkap, sehingga mempermudah proses pengajuan lisensi ekspor sesuai hukum yang berlaku.
Untuk pebisnis dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor barang, Anda dapat memanfaatkan jasa layanan ekspor dan fasilitas Pusat Logistik Berikat dari PT Surya Inti Primakarya.