Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan dua istilah yang umum ditemukan dalam perdagangan internasional. Kedua istilah tersebut berfungsi untuk memastikan kelancaran barang lintas negara, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Tidak hanya sebatas itu, PEB dan PIB juga memiliki fungsi lain yang menunjang aktivitas perdagangan internasional. Apa saja? Cari tahu selengkapnya di bawah ini, ya!
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB adalah dokumen yang harus disampaikan oleh eksportir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebelum barang dikirim ke luar negeri. Dokumen PEB berfungsi sebagai laporan resmi yang mencakup detail barang ekspor, termasuk jenis, jumlah, nilai, serta negara tujuan pengiriman.
Tujuan Utama PEB:
- Menjamin Kepatuhan Regulasi
PEB memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan ketentuan hukum dan bebas dari larangan atau pembatasan ekspor.
- Mendukung Pengawasan dan Pengendalian Ekspor
Pemerintah dapat mengawasi arus barang yang keluar dari Indonesia, termasuk mencegah penyelundupan atau ekspor barang ilegal.
- Menjadi Dasar Perhitungan Statistik Ekspor Nasional
Data dalam PEB digunakan untuk mencatat volume dan nilai ekspor yang mempengaruhi kebijakan ekonomi dan perdagangan.
Kapan PEB Harus Diajukan?
- Paling lambat sebelum barang masuk ke kawasan pabean atau pelabuhan keberangkatan.
- Harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan dokumen perizinan lainnya jika diperlukan.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah dokumen yang harus diajukan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat membawa barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai barang impor, termasuk nilai, klasifikasi tarif, serta bea masuk dan pajak yang harus dibayar.
Tujuan Utama PIB:
- Menjamin Kepatuhan Regulasi Impor
Barang yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan aturan kepabeanan dan tidak melanggar larangan atau pembatasan impor.
- Menentukan Bea Masuk dan Pajak Impor
PIB digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk, PPN, PPh, dan pajak lainnya yang wajib dibayar oleh importir.
- Mencegah Masuknya Barang Ilegal atau Berbahaya
Dengan adanya PIB, pemerintah dapat mengawasi dan mengendalikan barang impor yang masuk ke pasar domestik.
- Mendukung Statistik Perdagangan Nasional
Data dari PIB membantu pemerintah dalam menganalisis neraca perdagangan dan menentukan kebijakan ekonomi.
Kapan PIB Harus Diajukan?
- Setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, tepatnya sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean.
- Harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti bill of lading, invoice, packing list, serta dokumen perizinan apabila diperlukan.
Penutup
PEB dan PIB sama-sama penting dalam perdagangan internasional. PEB lebih relevan bagi eksportir yang ingin mengirim barang ke luar negeri. Sementara itu, PIB wajib digunakan oleh importir untuk mendatangkan barang dari luar ke dalam negeri.
Bagi eksportir dan importir, memahami kedua dokumen ini akan membantu memperlancar aktivitas bisnis serta menghindari kendala dalam proses kepabeanan. Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi, proses ekspor maupun impor dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
***
Tertarik untuk ekspor atau impor tanpa perlu mengurus birokrasi yang terlalu rumit? Atau, sedang mencari partner yang tepat agar transaksi di pasar internasional lebih menguntungkan? PT Surya Inti Primakarya siap memenuhi semua kebutuhan Anda!
Kami adalah penyedia layanan pengiriman untuk ekspor maupun impor. Dengan SDM profesional dan bermutu tinggi, SIP akan memudahkan kegiatan Anda dalam bertransaksi secara internasional.
Klik hubungi kami untuk informasi selengkapnya!