Apakah Anda tertarik untuk menjual produk camilan asal luar negeri di Indonesia? Awas, tidak semua produk dapat langsung dipasarkan tanpa melalui proses perizinan yang ketat, lho. Salah satu regulasi utama yang harus dipenuhi adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pertanyaannya, apakah Anda sudah tahu bagaimana cara daftar BPOM untuk produk impor?
Faktanya, mendaftarkan produk impor tertentu ke BPOM bertujuan untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat dari produk itu sendiri bagi konsumen. Jadi, jangan sampai tidak mengetahui cara daftar BPOM untuk produk impor, ya. Cek selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Cara Mengurus Izin Impor dan Syarat yang Diberlakukan
Kategori Produk yang Perlu Izin Edar BPOM

Sebelum mendaftarkannya ke BPOM, penting untuk mengetahui kategori produk yang memerlukan izin edar. Pasalnya, tidak semua produk membutuhkan registrasi sehingga memahami regulasi ini dapat membantu mempercepat proses perizinan.
Produk yang Perlu Izin Edar BPOM
Produk-produk berikut wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan di Indonesia:
- Makanan dan minuman olahan
- Obat-obatan dan suplemen kesehatan
- Kosmetika
- Produk perawatan tubuh dan kesehatan
- Produk herbal dan jamu
Kategori Pangan Bebas Izin Edar

Ada pula beberapa jenis produk pangan jenis tertentu yang tidak memerlukan izin edar dari BPOM. Apa saja?
- Pangan segar, seperti buah, sayur, daging, dan ikan
- Produk pangan dalam kemasan besar untuk industri makanan
- Pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dengan skala kecil
Cara Daftar BPOM untuk Produk Impor

Untuk mendapatkan izin edar BPOM, perusahaan importir harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Dokumen Administrasi
- Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas perusahaan importir milik Anda.
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000
Dokumen ini berfungsi untuk memastikan agar produk diproduksi dengan standar keamanan pangan internasional.
- Surat Penunjukan dari Perusahaan Asal di Luar Negeri
Dokumen ini menunjukkan bahwa importir memiliki izin resmi untuk mendistribusikan produk di Indonesia.
- Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual
Dokumen ini diterbitkan oleh otoritas kesehatan negara asal. Fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa produk aman dikonsumsi.
- Surat Kuasa untuk Melakukan Pendaftaran Pangan Olahan
Dokumen ini hanya dibutuhkan jika pendaftaran dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh importir.
Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan):
- Sertifikat Merek
Dokumen ini bertujuan untuk menunjukkan kepemilikan merek dagang produk.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
Dokumen ini hanya diwajibkan bagi produk yang memang harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Sertifikat Organik
Dokumen ini hanya dibutuhkan jika produk diklaim sebagai organik.
- Keterangan tentang Rekayasa Genetik (GMO)
Dokumen ini hanya diperuntukkan bagi produk yang mengandung bahan hasil rekayasa genetika.
- Keterangan Iradiasi Pangan
Dokumen ini dibutuhkan jika produk telah melewati proses iradiasi untuk tujuan keamanan pangan.
- Sertifikat Halal
Jika produk ingin mendapatkan label halal di Indonesia, maka wajib memiliki dokumen ini.
Penutup
Itu dia cara daftar BPOM untuk produk impor. Pastikan untuk memperhatikan setiap langkahnya guna memastikan keamanan dan kesesuaian produk yang diimpor dengan regulasi di Indonesia.
***
Ingin impor atau ekspor barang, namun tidak ingin repot dengan birokrasi ini dan itu? Percayakan saja kepada PT Surya Inti Primakarya!
SIP adalah penyedia jasa pengiriman, baik dalam maupun luar negeri. Bersama kami, kegiatan perdagangan internasional akan berlangsung dengan lebih efisien, mudah, cepat, dan menguntungkan.
Cari tahu selengkapnya mengenai SIP dengan klik hubungi kami!