Mengimpor barang dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan meningkatkan keberagaman produk di dalam negeri. Akan tetapi, dalam melakukan kegiatan ini, diperlukan pemahaman yang mumpuni dan tidak bisa sembarangan.
Anda harus mengurus izin impor sesuai dengan peraturan yang diterapkan di negara yang dituju. Berikut penjelasan lengkap cara mengurus izin impor dan syarat yang diberlakukan.
Memahami Jenis Izin Impor
Izin impor sendiri diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi lainnya kepada pelaku usaha saat akan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia.
Ada beberapa jenis izin impor :
- API-U (Angka Pengenal Impor Umum): Untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk dijual kembali.
- API-P (Angka Pengenal Impor Produsen): Untuk perusahaan produsen yang mengimpor barang sebagai bahan baku, bahan modal atau kebutuhan produksi.
Syarat Mengurus Izin Impor
Dokumen Administratif
- Akta Pendirian Perusahaan.
- NPWP sebagai bukti wajib pajak perusahaan pengimpor.
- Surat Izin Usaha Perdagangan yang menjadi bukti jika perusahaan tersebut legal dan resmi beroperasi.
- Tanda Daftar Perusahaan atau Nomor Induk Berusaha sebagai dokumen identitas resmi pelaku usaha.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan untuk penunjuk alamat dan wilayah dimana perusahaan berada.
- Sertifikat API sesuai kebutuhan impor.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Rekening Bank perusahaan yang digunakan saat melakukan transaksi impor perusahaan.
Dokumen Pendukung Lainnya
- Invoice dan Packing List menjadi bukti transaksi dan daftar barang yang diimpor.
- Bill of Lading sebagai surat pengangkutan barang dari negara asal.
- Dokumen sertifikat kesehatan untuk makanan atau izin BPOM untuk kosmetik dan obat-obatan.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Impor
- Lakukan registrasi perusahaan di OSS (Online Single Submission) untuk memudahkan proses perizinan usaha, termasuk kegiatan impor. Daftarkan perusahaan di OSS untuk mendapatkan NIB, API, dan izin lainnya.
- Dapatkan Nomor Identitas Kepabeanan untuk memperlancar kegiatan impor. Untuk mendapatkannya, daftarkan perusahaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
- Dapatkan Angka Pengenal Impor dari Kementerian Perdagangan atau lembaga pemerintah lainnya.
- Mengurus Persetujuan Impor Barang Khusus untuk barang yang perlu izin tambahan, seperti izin BPOM untuk produk makanan dan minuman.
- Setelah itu, ajukan pemberitahuan impor barang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan lakukan pembayaran pajak impor sesuai nilai barang.
- Siapkan dokumen sesuai tambahan sesuai jenis barang impor, misalnya Sertifikat Asal Barang, Sertifikat Keamanan atau Kualitas dan Izin Khusus lainnya.
Kesimpulan
Mengurus izin impor adalah langkah penting untuk memastikan kegiatan impor berjalan sesuai aturan yang berlaku. Persiapkan dokumen lengkap dan pahami prosesnya, agar tidak terjadi hambatan dalam pengurusan izin ekspor. Pastikan Anda mengikuti regulasi terbaru sesuai ketentuan di negara tujuan.
***
Pilih Surya Inti Primakarya untuk layanan pengiriman yang aman dan tepat waktu.
Pengiriman Anda akan ditangani oleh tenaga ekspor impor terpercaya, dan ahli kepabeanan yang berkompeten.
Hubungi Kami, segera.