Ekspor dan impor menjadi suatu kegiatan krusial yang menjadi tonggak ketahanan ekonomi bagi suatu negara. Terlebih lagi di era saat ini, kegiatan bisnis internasional semakin terhubung dari satu negara dengan negara lainnya.
Setiap negara melakukan ekspor untuk berpartisipasi dalam persaingan perdagangan internasional, dan melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan produksi. Namun terkadang, muncul satu pertanyaan, bagaimana jika barang yang telah diekspor perlu untuk diimpor kembali. Apakah hal tersebut bisa dilakukan?
- Mengimpor Kembali Barang yang Telah Diekspor
- Barang yang Diimpor Kembali dengan Kualitas yang Sama
- Barang yang Diimpor Kembali untuk Tujuan Pengujian
- Barang yang Diimpor Kembali untuk Tujuan Perbaikan
- Barang yang Diimpor Kembali untuk Tujuan Pengerjaan
- Bagaimana Prosedur Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor?
- Memiliki Izin Impor
- Membayar Tagihan Bea Masuk dan Pajak Impor
- Proses Pemeriksaan Barang
- Mendapat Sertifikat Keamanan Pangan
- Penutup
Agar paham, mari ikuti bahasan artikel kali ini dengan saksama ya!
Mengimpor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Sekilas mengenai impor, istilah impor adalah suatu penyebutan untuk kegiatan memasukan barang ke dalam kawasan pabean suatu negara dari luar negeri. Mengimpor kembali barang yang telah diekspor sendiri menjadi suatu kegiatan yang dilakukan untuk memasukan suatu barang yang sebelumnya telah dikeluarkan atau diekspor.
Sesuai dengan 175/PMK.04/2021 impor kembali merupakan suatu kegiatan pemasukan impor barang kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor ke luar negeri.
Lebih lanjut, mendasar pada 175/PMK.04/2021 ada beberapa kategori barang yang dapat diimpor kembali setelah diekspor ke luar negeri. Barang-barang tersebut diantaranya seperti:
1. Barang yang diimpor kembali dengan kualitas yang sama saat sebelumnya telah diekspor;
2. Barang yang diimpor kembali atas kebutuhan perbaikan;
3. Barang yang diimpor kembali atas dasar kebutuhan pengerjaan, dan;
4. Barang yang diimpor kembali untuk keperluan pengujian
Mari kita bahas lebih dalam penjelasan mengenai barang-barang tersebut.
Baca Juga: 4 Jalur Impor yang Harus Dipahami, Apa Saja?
Barang yang Diimpor Kembali dengan Kualitas yang Sama
Kategori barang ini, menjelaskan bahwa barang dengan kualitas yang sama saat diekspor sebelumnya, diimpor kembali karena tidak laku dijual. Selain itu, barang ini juga dapat diimpor kembali akibat sesuai dengan kontrak pembelian, lalu juga tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, ataupun tidak sesuai dengan ketentuan impor di negara tujuan ekspor serta sebab lainnya.
Kemudian, kategori barang ini diimpor kembali atas dasar selesai digunakan untuk suatu pelaksanaan pekerjaan di luar pabean. Selain itu, barang dengan kualitas yang sama saat diekspor, diimpor kembali
Selain itu, kategori barang ini juga mencakup untuk barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, ataupun perlombaan. Kemudian, kategori ini juga diperuntukan untuk barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, ataupun pelintas batas luar daerah pabean.
Barang yang Diimpor Kembali untuk Tujuan Pengujian
Di dalam 175/PMK.04/2021, dijelaskan bahwa barang yang diimpor kembali adalah barang yang dimasukan untuk tujuan pengujian. Lebih lanjut, impor kembali barang yang sebelumnya diekspor merupakan barang yang membutuhkan penanganan pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
Barang yang Diimpor Kembali untuk Tujuan Perbaikan
Di dalam 175/PMK.04/2021, juga dijelaskan bahwa barang yang diimpor kembali adalah barang yang dimasukan untuk tujuan perbaikan. Lebih lanjut, barang tersebut dilakukan penanganan akibat adanya kerusakan, sudah usang, atau sudah tua untuk demi mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
Barang yang Diimpor Kembali untuk Tujuan Pengerjaan
Kemudian, di dalam 175/PMK.04/2021, juga dijelaskan bahwa barang yang diimpor kembali adalah barang yang dimasukan untuk tujuan pengerjaan. Dalam artian, barang yang diimpor kembali untuk tujuan pengerjaan yakni barang-barang yang perlu ditangani demi meningkatkan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat aslinya.
Bagaimana Prosedur Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor?
Memiliki Izin Impor
Prosedur pertama yang harus dipenuhi yakni memiliki izin impornya. Izin impor ini dapat diperoleh dari pihak berwenang dengan memenuhi beberapa syarat tertentu. Pihak berwenang yang dimaksud yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Izin ini penting dimiliki guna barang yang masuk ke dalam negeri legal dan tidak bermasalah dengan hukum
Membayar Tagihan Bea Masuk dan Pajak Impor
Prosedur selanjutnya yang perlu Anda penuhi yakni membayar tagihan bea masuk dan pajak impornya. Namun, menurut 175/PMK.04/2021, barang yang diimpor kembali atas dasar kebutuhan penanganan pengujian, tidak dibebankan bea masuk.
Proses Pemeriksaan Barang
Prosedur selanjutnya, yang perlu Anda lalui yakni proses pemeriksaan barang impor ketika tiba. Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas bea cukai guna memastikan barang yang masuk memang memenuhi kriteria dan aman.
Mendapat Sertifikat Keamanan Pangan
Yang terakhir, yakni mendapat sertifikat keamanan pangan. Sertifikat ini hanya perlu Anda dapatkan jika barang yang diimpor kembali merupakan barang makanan atau makanan. Makanan dan minuman yang diimpor harus mendapat sertifikat keamanan pangan dari BPOM, sebelum makanan dan minuman tersebut dipasarkan di dalam negeri.
Penutup
Mengimpor kembali barang yang sebelumnya telah diekspor, bukanlah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan, selagi barang tersebut sesuai dengan kategori yang ada pada aturan yang berlaku. Lebih lanjut, mengimpor kembali barang yang telah diekspor juga harus disertai dengan pemenuhan prosedur yang harus dijalani.
***
Pilih Surya Inti Primakarya untuk layanan pengiriman yang aman dan tepat waktu. Pengiriman Anda akan ditangani oleh tenaga ekspor impor terpercaya, dan ahli kepabeanan yang berkompeten.
Hubungi kami, segera.