logo-navbar

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor: Definisi, Jenis & Syaratnya

16 OCT 2024

 

Pandemi Covid-19 yang lalu, menjadi suatu peristiwa pandemi terbesar dan sangat berdampak besar bagi perekonomian dunia, tak terkecuali bagi Indonesia. Ketahanan ekonomi yang menurun, membuat pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempertahankan kelangsungan ekonomi negara.

Salah satu upaya mereka dalam menguatkan perekonomian negara yakni dengan membuat suatu kebijakan-kebijakan yang dapat meringankan bea masuk. Salah satu kebijakan tersebut yakni Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE. Lalu, apa itu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE?

 

Baca Juga: Ini Negara Tujuan & Tips Ekspor Migas ke Indonesia

 

Dalam ulasan artikel kali ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai apa itu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE, beserta jenis-jenis, dan syaratnya. Oleh karena itu, mari kita pahami bersama!


 

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Adalah

 

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE, merupakan suatu kebijakan yang disahkan oleh pemerintah Indonesia dalam mendukung ketahanan ekonominya

Definisi dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE merupakan suatu kebijakan pemerintah mengenai perlakuan kepada suatu barang impor ataupun barang rakitan nasional yang akan diekspor dengan keringanan bea masuk.

Kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menjadi suatu kebijakan kemudahan yang disahkan dan diterbitkan oleh menteri keuangan dan kemudian dilaksanakan oleh pihak berwenang yakni Direktorat Jenderal Bea & Cukai.

 

 

Jenis Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

 

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

 

Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor terbagi menjadi dua jenis. Adapun di antaranya yakni sebagai berikut.

 

Fasilitas pengembalian bea masuk untuk impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Fasilitas ini mengacu pada bentuk kemudahan yakni pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan untuk impor suatu bahan baku yang kemudian untuk kebutuhan pengolahan, perakitan, pemasangan, dan kemudian akan diekspor kembali.

Adanya fasilitas ini dapat membantu para pelaku industri untuk dapat mengurangi pengeluaran biaya produksi sehingga mereka dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar internasional. 


 

Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk dipasang, diolah, dirakit, dan hasil produksinya di ekspor.

Fasilitas ini mengacu pada bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dengan membebaskan bea masuk serta PPN impor untuk suatu impor bahan baku yang kemudian untuk dipasangkan, diolah, dirakit, dan kemudian hasilnya diekspor kembali.


 

Syarat Wajib Pajak KITE

 

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

 

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dibuat dan disahkan untuk membantu para perusahaan dalam mendorong mereka untuk menguatkan aktivitas ekspor mereka. Lebih lanjut, jika para wajib pajak atau suatu perusahaan ingin memanfaatkan kemudahan ini, mereka perlu memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya yakni sebagai berikut.

 

  1. Memiliki NIPER atau Nomor Induk Perusahaan dan izin operasi perusahaan;

  2. Memiliki dokumen bukti mengenai kepemilikan yang berlaku dalam rentang waktu 3 tahun atas lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi;

  3. Memiliki suatu jenis usaha di bidang industri;

  4. Memiliki hasil produksi dan tempat untuk penimbunan barang

  5. Memiliki sistem informasi persediaan barang dengan basis IT Inventory dalam pengelolaan barang yang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Untuk Apa Kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor?

 

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

 

Kebijakan KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dibuat bukan karena tanpa suatu tujuan. Kebijakan KITE merupakan suatu kebijakan yang ditujukan atau diperuntukan bagi perusahaan atau industri manufaktur dengan orientasi ekspor yang telah memiliki NIPER.

Kebijakan KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor juga menjadi suatu kebijakan yang dapat mempengaruhi sektor perpajakan negara. Kehadiran kebijakan ini dapat memudahkan pemerintah dalam mengatur alur impor.

 

 

Penutup

 

Kebijakan KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang menetapkan perlakuan kepada suatu barang impor ataupun barang rakitan nasional yang akan diekspor dengan keringanan bea masuk. Dengan adanya kebijakan ini, kegiatan ekspor industri manufaktur negara dapat lebih bersaing di pasar internasional.

***

Pilih Surya Inti Primakarya untuk layanan pengiriman yang aman dan tepat waktu.Pengiriman Anda akan ditangani oleh tenaga ekspor impor terpercaya, dan ahli kepabeanan yang berkompeten.

Hubungi kami, segera.


Your Message Has Been Sent..