Dalam kegiatan ekspor dan impor, setiap proses harus melalui tahapan administrasi dan dokumentasi yang terstruktur. Salah satu dokumen awal yang sering digunakan sebelum transaksi formal terjadi adalah Letter of Intent atau LOI.
Dokumen ini umumnya menjadi tahap awal dalam negosiasi bisnis lintas negara, khususnya ketika pembeli dan penjual belum pernah bekerja sama sebelumnya.
Yuk, pelajari selengkapnya mengenai Letter of Intent (LOI) melalui penjelasan di bawah!
Apa Itu Letter of Intent (LOI)?
Apa Itu Letter of Intent (LOI)?" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Apa-Itu-Letter-of-Intent-LOI.jpg" style="width:80%" />
Letter of Intent (LOI) adalah dokumen pernyataan yang dibuat oleh salah satu pihak dalam suatu transaksi. Pada umumnya, dokumen ini dibuat oleh pembeli (importir), yang menyatakan maksud dan minatnya untuk melakukan pembelian produk dari pihak penjual (eksportir).
Dokumen ini disusun dalam format resmi dan mencantumkan rincian awal mengenai barang, jumlah, harga estimasi, waktu pengiriman, serta ketentuan dasar lainnya yang akan menjadi acuan dalam negosiasi lebih lanjut.
Meskipun bukan kontrak yang mengikat secara hukum, LOI tetap memiliki bobot penting karena mencerminkan itikad baik dan profesionalisme antara kedua belah pihak.
Selain itu, Letter of Intent juga dapat menjadi jembatan untuk membangun kepercayaan dan landasan untuk proses lebih lanjut, seperti pembuatan Sales and Purchase Agreement (SPA), kontrak dagang, ataupun perizinan ekspor dan impor di negara masing-masing.
Baca Juga: Mengenal Surat Perjanjian Impor: Pengertian, Komponen, dan Fungsinya
Fungsi Letter of Intent dalam Ekspor dan Impor
Fungsi Letter of Intent dalam Ekspor dan Impor" src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Fungsi-Letter-of-Intent-dalam-Ekspor-dan-Impor.jpg" style="width:80%" />
Letter of Interest (LOI) memiliki berbagai fungsi, terutama dalam proses awal transaksi perdagangan internasional. Apa saja?
Menunjukkan Keseriusan
LOI menunjukkan bahwa importir benar-benar tertarik dan bersedia melanjutkan proses pembelian setelah mendapatkan penawaran dari eksportir.
Mempermudah Negosiasi
Dengan adanya kerangka dasar yang tertulis dalam LOI, kedua belah pihak memiliki landasan yang kuat untuk melanjutkan negosiasi ke arah kontrak final.
Menjadi Dasar Permohonan Dokumen Pendukung Lain
Beberapa instansi atau lembaga keuangan memerlukan LOI untuk memproses dokumen pendukung, seperti Letter of Credit (L/C), izin ekspor, atau pembukaan escrow account.
Menghindari Kesalahpahaman
Dengan merinci niat dan harapan kedua pihak, LOI membantu menghindari interpretasi yang berbeda terhadap tujuan kerja sama.
Pendukung Uji Tuntas (Due Diligence)
Dalam beberapa kasus, LOI digunakan sebagai bagian dari proses uji tuntas atau background checking terhadap calon mitra bisnisnya.
Penutup
Dalam dunia ekspor dan impor yang dinamis, Letter of Intent atau LOI berperan sebagai fondasi awal yang membentuk jalur komunikasi serta kerja sama antara eksportir maupun importir. Meski tidak bersifat mengikat, LOI tetap menjadi dokumen penting dalam menunjukkan komitmen awal dan merumuskan niat kerja sama secara profesional.
Dengan memahami pengertian dan fungsi LOI, Anda dapat meminimalisir risiko salah paham saat bertransaksi. Pemahaman mengenai Letter of Credit juga membangun pijakan menuju kesepakatan bisnis yang lebih besar dan berkelanjutan.
***
Ingin ekspor dan impor lebih efisien dan menguntungkan tanpa khawatir dengan birokrasi yang berbelit? Percayakan ke PT Surya Inti Primakarya (SIP)!
SIP adalah penyedia jasa pengiriman terpercaya, baik untuk pengiriman domestik maupun internasional. Bersama kami, proses ekspor dan impor menjadi lebih mudah, cepat, dan pastinya efisien.
Temukan solusi logistik terbaik untuk bisnis Anda dengan klik hubungi kami!