Red Line dan Green Line merupakan istilah yang cukup sering digunakan dalam perdagangan internasional. Keduanya saling berhubungan, meski memiliki arti yang bertentangan.
Perlu diketahui, ketika melakukan pengiriman dari luar negeri ke Indonesia, maka barang tersebut nantinya perlu melewati proses administrasi di bea cukai. Proses ini akan menentukan penggolongan Red Line atau Green Line untuk barang.
Baca Juga: Kesalahan Umum Bea Cukai dalam Ekspor Impor
Lantas, apa yang dimaksud dengan Red Line dan Green Line? Cari tahu penjelasan lengkapnya, yuk!
Apa itu Red Line dalam Perdagangan Internasional?
Red Line adalah jenis pemeriksaan yang mengharuskan barang melalui proses pengecekan fisik dan dokumen secara mendetail. Barang yang termasuk ke dalam kategori ini dianggap memiliki risiko pelanggaran aturan atau ketidaksesuaian data.
Beberapa penyebab barang masuk ke dalam kategori Red Line, antara lain:
Kesalahan Penulisan Dokumen
Kesalahan dalam menulis deskripsi barang atau nomor HS code dapat memicu pemeriksaan secara komprehensif dari pihak bea cukai, sehingga membuat barang masuk ke dalam kategori Red Line.
Penurunan Nilai Barang (Under Value)
Jika barang yang diimpor dinilai dengan harga lebih rendah dari pasar untuk menghindari pajak yang tinggi, maka barang tersebut akan langsung masuk ke dalam kategori Red Line.
Barang Terlarang
Barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau membutuhkan izin khusus wajib diperiksa secara ketat. Barang-barang seperti ini rentan masuk ke dalam jajaran Red Line.
Berat Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian berat barang pada dokumen dengan kondisi sebenarnya dapat menjadi penyebab masuknya barang tersebut ke dalam Red Line.
Tidak Ada Izin
Bahan kimia, produk farmasi, dan jenis barang lainnya yang memerlukan izin impor tertentu namun tidak melampirkan dokumen lengkap, akan masuk ke dalam kategori Red Line.
Data Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan barang aktual dari segi jumlah, spesifikasi, maupun deskripsi dapat memicu pemeriksaan fisik lebih lanjut. Apabila benar-benar tidak sesuai dan tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, barang akan masuk ke dalam kategori Red Line.
Pengertian Green Line
Green Line merupakan kategori pemeriksaan yang menunjukkan bahwa barang telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan dokumen. Barang yang termasuk ke dalam kategori ini biasanya tidak perlu melalui pengecekan fisik, sehingga prosesnya lebih cepat.
Untuk mendapatkan Green Line, Anda harus memastikan dokumen lengkap dan akurat, memiliki riwayat kepatuhan yang baik dalam kegiatan impor sebelumnya, serta tidak ada indikasi pelanggaran, seperti undervalue atau produk terlarang.
Red Line vs Green Line, Apa Bedanya?
Apa saja hal-hal yang membedakan Red Line dan Green Line? Berikut beberapa di antaranya:
Proses Pemeriksaan
Red Line melibatkan pengecekan fisik dan administrasi secara mendalam. Sementara itu, Green Line hanya memerlukan pemeriksaan dokumen secara singkat.
Waktu dan Biaya
Red Line lebih memakan waktu dan biaya, karena keterlibatan tenaga kerja tambahan untuk pemeriksaan fisik. Di sisi lain, Green Line tidak butuh waktu proses yang lama dan lebih hemat biaya.
Kepatuhan dan Risiko
Red Line menandakan adanya potensi risiko pelanggaran. Sebaliknya, Green Line menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan bea cukai.
Penutup
Mengetahui perbedaan antara Red Line dan Green Line sangat penting bagi para pelaku perdagangan internasional untuk meminimalkan risiko keterlambatan atau tambahan biaya akibat pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi, pastikan Anda selalu menyertakan dokumen yang lengkap dan akurat untuk meningkatkan peluang barang mendapatkan Green Line, ya!
***
Ingin agar barang yang Anda impor bisa dengan aman termasuk ke dalam Green Line? Tidak perlu ragu, ke PT Surya Inti Primakarya aja!
Surya Inti Primakarya atau SIP adalah freight forwarder profesional untuk pengiriman ke dalam maupun luar negeri. Bersama SIP, pengiriman barang dari dan ke luar negeri akan berjalan lebih efisien, mudah, cepat, serta menguntungkan.
Dapatkan penawaran terbaik dari SIP dengan klik hubungi kami!