Untuk semua kegiatan perdagangan dan logistik, pasti dibutuhkan berkas dan dokumen perizinan, apalagi saat akan melakukan ekspor dan impor.
Salah satunya adalah surat registrasi pabean. Dokumen ini dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan atau NIK yang nantinya digunakan sebagai akses kepabeanan di Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Pemberitahuan Ekspor Barang: Dokumen Penting untuk Ekspor
Untuk lebih tahu fungsi dan penjelasan mengenai surat registrasi pabean, yuk simak penjelasannya!
Apa Itu Surat Registrasi Pabean?
Surat Registrasi Pabean adalah dokumen resmi yang diproses dan dikeluarkan oleh pihak kantor pabean kepada para perusahaan atau pihak yang melakukan kegiatan perdagangan internasional.
Di Indonesia, SRP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang diketahui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menjadi izin resmi kepada pihak perusahaan atau pebisnis yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ekspor dan impor barang.
Dokumen ini berisi informasi penting, mengenai identitas perusahaan atau pihak pebisnis, nomor izin, jenis kegiatan perdagangan dan lainnya.
Surata ini akan dikirim kembali ke Kantor Pabean sebelum produk dan barang ekspor atau impor dikirim dan dikonfirmasi. Kemudian akan ditandatangani oleh pemilik dan petugas terkait, disertai beberapa dokumen tambahan yang diperlukan.
Dengan memiliki SRP, pihak-pihak terkait secara resmi memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku dalam aktivitas perdagangan dunia.
Fungsi Surat Registrasi Pabean
.
Legalitas Usaha
Surat ini digunakan sebagai bukti legalitas bagi yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor. Pemilik usaha dan perusahaan dapat membuktikan jika sudah terdaftar resmi dan diakui pihak pemerintah untuk melakukan perdagangan internasional.
Pengawasan dan Kepatuhan
Selain untuk pihak pemilik, adanya dokumen ini juga memudahkan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses pengawasan impor dan ekspor yang dilakukan. Tentunya dengan memastikan bahwa kegiatan berlangsung sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan di negara tersebut.
Fleksibilitas Fasilitas
Surat registrasi tak hanya berguna dalam perizinan saja, namun SRP dapat menjadi penyedia beberapa fasilitas yang dibutuhkan, seperti kemudahan perhitungan tarif bea masuk, proses clearance barang dan lainnya.
Menjaga Keamanan Sesuai Hukum
SRP menjamin semua transaksi dan kegiatan ekspor dan impor berjalan dengan transparan, sehingga mengurangi terjadinya kerugian dan menjaga dari kemungkinan adanya perdagangan ilegal.
Pihak yang Wajib Memiliki SRP
- Eksportir
- Importir
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
- Perusahaan Logistik
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Sementara
Syarat dan Prosedur Pengurusan SRP
Melalui laman resmi kemenkeu.go.id, berikut prosedur pendaftaran dokumen ini :
Sebelum melakukan registrasi, tahap awal yang dilakukan adalah mendaftar melalui laman http://www.beacukai.go.id untuk mendapatkan User ID.
Langkah kedua adalah melakukan registrasi kepabeanan dengan login ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : http://www.beacukai.go.id dengan User Name dan Password yang sudah didapatkan pada tahap awal.
Registrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui laman DJBC resmi. Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait data eksistensi, penanggung jawab, keuangan dan lainnya sesuai usaha dan tujuan pembuatan.
Tahap selanjutnya, Anda akan diminta menyertakan dokumen yang dibutuhkan, lengkap, dan masih berlaku, dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja dan akan diterbitkan respon Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).
Jika tidak sesuai atau salinan dokumen tidak lengkap, akan disertakan dengan respon Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK). Jika begitu, Anda dapat mengajukan permohonan kembali.
Setelahnya, pihak DJBC akan menganalisa berkas administrasi maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika disetujui, Kepala Kantor Pabean setempat akan menerbitkan nomor identitas (NIK) yang berlaku pada Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan registrasi kepabeanan, antara lain:
- Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk /KITAS/KITAP/ identitas penanggung jawab perusahaan
- Surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan
- Surat kuasa bermaterai.
Kesimpulan
Surat Registrasi Pabean jadi dokumen penting untuk berbagai kegiatan secara internasional, tak hanya untuk pemilik bisnis, namun untuk lembaga dan pemerintahan.
Dokumen ini akan memberikan legalitas dan kepastian hukum, yang dapat melindungi Anda dari kerugiaan dan masalah keamanan lainnya.
Pahami syarat dan pengurusan Surat Registrasi Pabean dengan baik agar kegiatan ekspor-impor berjalan dengan aman dan menguntungkan.
Untuk pebisnis dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor barang, Anda dapat memanfaatkan jasa layanan impor dan fasilitas Pusat Logistik Berikat dari PT Surya Inti Primakarya.